Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51A

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN KAWASAN INTI PUSAT PEMERINTAHAN IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kegiatan untuk kepentingan umum berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Otorita Ibu Kota Nusantara, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Otorita, swasta dan/ atau yang dikerjasamakan belum termuat dalam Rencana Struktur Ruang dan Rencana Pola Ruang, dapat dilaksanakan di seluruh WP KIPP dengan dilengkapi kajian komprehensif/kajian kelaikan oleh pemrakarsa. (2) Deputi melakukan reviu terhadap Kajian komprehensif/kajian kelaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Berdasarkan hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat memberikan persetujuan atas kegiatan untuk kepentingan umum. 37. Ketentuan mengenai Peta Lingkup Wilayah Perencanaan dan Peta Pembagian SWP dan Blok dalam Lampiran I Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 177 tahun 2023) diubah, sehingga menjadi Lampiran I sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kepala ini. 38. Ketentuan mengenai Peta Rencana Struktur Ruang dalam Lampiran II Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 177 tahun 2023) diubah, sehingga menjadi Lampiran II sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kepala ini. 39. Ketentuan mengenai Peta Rencana Pola Ruang dalam Lampiran III Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 177 tahun 2023) diubah, sehingga menjadi Lampiran III sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kepala ini. 40. Ketentuan mengenai Indikasi Program Utama Kawasan Inti Pusat Pemerintahan dalam Lampiran IV Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 177 tahun 2023) diubah, sehingga menjadi Lampiran IV sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kepala ini. 41. Ketentuan mengenai Kegiatan dan Penggunaan Lahan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan dalam Lampiran V Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 177 tahun 2023) diubah, sehingga menjadi Lampiran V sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kepala ini. 42. Ketentuan mengenai Intensitas Pemanfaatan Ruang Kawasan Inti Pusat Pemerintahan dalam Lampiran VI Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 177 tahun 2023) diubah, sehingga menjadi Lampiran VI sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kepala ini. 43. Ketentuan mengenai Ketentuan Tata Bangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan dalam Lampiran VII Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 177 tahun 2023) diubah, sehingga menjadi Lampiran VII sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kepala ini. 44. Ketentuan mengenai Ketentuan Sarana dan Prasarana Minimal dalam Lampiran VIII Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 177 tahun 2023) diubah, sehingga menjadi Lampiran VIII sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kepala ini. 45. Ketentuan mengenai Ketentuan Khusus Rencana Pola Ruang dalam Lampiran IX Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 177 tahun 2023) diubah, sehingga menjadi Lampiran IX sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kepala ini.
Koreksi Anda