Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PERINCIAN RENCANA INDUK IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinator Pelaksana Pemantauan dan Evaluasi dapat melakukan pertukaran data dan informasi dengan kementerian/_embaga yang menyelenggarakan Pemantauan dan Evaluasi terhadap proyek strategis nasional. (2) Pertukaran data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan termasuk kepada unit kerja/satuan kerja yang menyelanggarakan pengumpulan data dan informasi pada Pelaksana Kegiatan IKN.
Koreksi Anda