Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PERINCIAN RENCANA INDUK IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Kepala OIKN melaporkan hasil Pemantauan dan Evaluasi terkait pelaksanan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara kepada PRESIDEN.
(2) Penyusunan Laporan hasil Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Koordinator Pelaksana Pemantauan dan Evaluasi.
(3) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara menyampaikan laporan kepada PRESIDEN dalam waktu paling lambat pada akhir bulan Juni dan akhir bulan Desember setiap tahunnya.
Koreksi Anda
