Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PERINCIAN RENCANA INDUK IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi di wilayah Ibu Kota Nusantara dapat mengikutsertakan peran serta masyarakat. (2) Masyarakat dapat memberikan masukan terhadap pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi melalui: a. sosialisasi; b. seminar, lokakarya, diskusi; dan/atau c. kegiatan konsultasi publik lainnya, baik secara elektronik maupun nonelektronik.
Koreksi Anda