Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PERINCIAN RENCANA INDUK IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi di wilayah Ibu Kota Nusantara dapat mengikutsertakan peran serta masyarakat.
(2) Masyarakat dapat memberikan masukan terhadap pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi melalui:
a. sosialisasi;
b. seminar, lokakarya, diskusi; dan/atau
c. kegiatan konsultasi publik lainnya, baik secara elektronik maupun nonelektronik.
Koreksi Anda
