Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PERINCIAN RENCANA INDUK IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam mendukung pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat membentuk tim koordinasi. (2) Tim koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. Otorita Ibu Kota Nusantara; b. kementerian/lembaga; c. pemerintah daerah; dan d. akademisi/pakar. (3) Tim koordinasi sebagaimana dimakaud pada ayat (2) dapat memberikan rekomendasi langkah perbaikan yang diperlukan dalam pelaksanaan Kegiatan IKN sebagai berikut: a. percepatan pelaksanaan kegiatan; b. penyesuaian target kegiatan; c. penajaman lokasi kegiatan; dan/atau d. penghentian sementara atau permanen kegiatan yang tidak relevan dan/atau tidak mendukung capaian Perincian Ibu Kota Nusantara.
Koreksi Anda