Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PERINCIAN RENCANA INDUK IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam mendukung pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat membentuk tim koordinasi.
(2) Tim koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. Otorita Ibu Kota Nusantara;
b. kementerian/lembaga;
c. pemerintah daerah; dan
d. akademisi/pakar.
(3) Tim koordinasi sebagaimana dimakaud pada ayat (2) dapat memberikan rekomendasi langkah perbaikan yang diperlukan dalam pelaksanaan Kegiatan IKN sebagai berikut:
a. percepatan pelaksanaan kegiatan;
b. penyesuaian target kegiatan;
c. penajaman lokasi kegiatan; dan/atau
d. penghentian sementara atau permanen kegiatan yang tidak relevan dan/atau tidak mendukung capaian Perincian
Ibu Kota Nusantara.
Koreksi Anda
