Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PERINCIAN RENCANA INDUK IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Persiapan dalam pelaksanaan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan melalui koordinasi antara Pelaksana Pemantauan dan Evaluasi bersama dengan seluruh unit kerja eselon I Otorita Ibu Kota Nusantara dan unit kerja/satuan kerja Pelaksana Kegiatan IKN.
(2) Koordinasi dalam tahap persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk penyamaan persepsi terhadap kesesuaian data yang diperoleh atas pelaksanaan Kegiatan IKN dengan target pelaksanaan Kegiatan IKN.
Koreksi Anda
