Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PERINCIAN RENCANA INDUK IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan dalam pelaksanaan Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dilaksanakan dengan penyusunan laporan hasil Pemantauan berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). (2) Penyusunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pelaksana Pemantauan dan Evaluasi. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat data dan informasi terkait: a. informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3); b. identifikasi permasalahan pelaksanaan Kegiatan IKN; dan c. mitigasi permasalahan pelaksanaan Kegiatan IKN. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Koordinator Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi. (5) Koordinator Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dalam waktu paling lambat pada tanggal terakhir setiap bulannya. (6) Bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Kepala ini.
Koreksi Anda