Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PERINCIAN RENCANA INDUK IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian dalam pelaksanaan Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilaksanakan terhadap hasil pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian pencapaian target keluaran per tahapan, pencapaian target keluaran secara spasial, dan pencapaian target hasil.
Koreksi Anda