Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PERINCIAN RENCANA INDUK IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Penilaian dalam pelaksanaan Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilaksanakan terhadap hasil pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penilaian pencapaian target keluaran per tahapan, pencapaian target keluaran secara spasial, dan pencapaian target hasil.
Koreksi Anda
