Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PERINCIAN RENCANA INDUK IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan dalam pelaksanaan Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan terhadap hasil pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3). (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memeriksa kesesuaian hasil pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) dengan: a. target keluaran per tahapan; b. target keluaran secara spasial; dan c. target hasil. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pelaksanaan identifikasi permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan Kegiatan IKN dan mitigasi permasalahan yang telah atau akan dilaksanakan.
Koreksi Anda