Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PERINCIAN RENCANA INDUK IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan data dalam pelaksanaan Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan melalui:
a. pengamatan di lapangan;
b. perolehan laporan realisasi pelaksanaan Kegiatan IKN dari setiap Pelaksana Kegiatan IKN; dan/atau
c. rapat koordinasi teknis realisasi Kegiatan IKN.
(2) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memperoleh informasi paling sedikit terkait:
a. jenis Kegiatan IKN;
b. uraian Kegiatan IKN;
c. lokasi pelaksanaan Kegiatan IKN;
d. anggaran Kegiatan IKN;
e. sumber pendanaan Kegiatan IKN; dan
f. realisasi pelaksanaan Kegiatan IKN.
(3) Selain untuk memperoleh informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk jenis Kegiatan IKN yang merupakan kegiatan fisik, pengumpulan data juga bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai:
a. nama proyek;
b. pihak yang mengerjakan;
c. rencana anggaran di wilayah Ibu Kota Nusantara;
d. jadwal pengerjaan proyek;
e. detail engineering design; dan
f. lokasi proyek pembangunan di wilayah Ibu Kota Nusantara.
(4) Pelaksana Pemantauan dan Evaluasi dapat berkoordinasi dengan Pelaksana Kegiatan IKN untuk melakukan verifikasi atas data yang diperoleh.
Koreksi Anda
