Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PERINCIAN RENCANA INDUK IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. pengumpulan data; b. pemeriksaan; c. penilaian; dan d. pelaporan.
Koreksi Anda