Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PERINCIAN RENCANA INDUK IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan pelaksanaan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dilaksanakan terhadap seluruh Kegiatan IKN dengan berpedoman pada Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
(2) Kegiatan IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh setiap Pelaksana Kegiatan IKN sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pemantauan terhadap keluaran per tahapan;
b. Pemantauan terhadap keluaran secara spasial; dan
c. Pemantauan terhadap hasil.
(4) Pemantauan terhadap keluaran per tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a dilaksanakan dengan berpedoman pada penahapan pembangunan Ibu Kota Nusantara sebagaimana tercantum dalam Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
(5) Penahapan pembangunan Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
a. tahap I (tahun 2022-2024);
b. tahap II (tahun 2025-2029);
c. tahap III (tahun 2030-2034);
d. tahap IV (tahun 2035-2039); dan
e. tahap V (tahun 2040-2045).
(6) Pemantauan terhadap keluaran secara spasial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dibagi dalam 3 (tiga) tingkatan wilayah perencanaan yang terdiri atas:
a. KPIKN;
b. KIKN; dan
c. KIPP.
(7) Pemantauan terhadap keluaran secara spasial terhadap wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan terkait arahan perencanaan struktur ruang dan arahan perencanaan pola ruang di Wilayah Ibu Kota Nusantara.
(8) Pemantauan terhadap hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c berpedoman pada hasil keluaran per tahapan dan spasial disesuaikan dengan target 8 (delapan) prinsip dan 24 (dua puluh empat) KPI sebagaimana dalam perincian rencana induk Ibu Kota Nusantara.
(9) Pemantauan dilaksanakan sepanjang tahun pelaksanaan Kegiatan IKN.
(10) Teknis Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Kepala ini.
Koreksi Anda
