Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PERINCIAN RENCANA INDUK IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan Evaluasi dilaksanakan oleh Koordinator Pelaksana Pemantauan dan Evaluasi. (2) Dalam melaksanakan fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koordinator Pelaksana Pemantauan dan Evaluasi menunjuk Pelaksana Pemantauan dan Evaluasi.
Koreksi Anda