Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PERINCIAN RENCANA INDUK IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan UNDANG-UNDANG mengenai Ibu Kota Negara.
3. Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara adalah pemerintahan daerah yang bersifat khusus yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara.
4. Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
5. Kepala Otorita lbu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
6. Koordinator Pelaksana Pemantauan dan Evaluasi adalah Deputi yang menyelenggarakan fungsi pengoordinasian pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
7. Pelaksana Pemantauan dan Evaluasi adalah Direktur yang menyelenggarakan fungsi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
8. Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu sebagaimana tertuang dalam Peraturan PRESIDEN mengenai Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
9. Kegiatan Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Kegiatan IKN adalah kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Nusantara.
10. Pelaksana Kegiatan IKN adalah Otorita Ibu Kota Nusantara, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha, dan/atau organisasi masyarakat.
11. Pemantauan adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan Perincian
Ibu Kota Nusantara, mengidentifikasi, serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin.
12. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan, keluaran, dan hasil terhadap Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
13. Kawasan Pengembangan Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disingkat KPIKN adalah kawasan yang cakupan wilayah dan fungsinya ditetapkan dan diatur dengan Peraturan PRESIDEN mengenai Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
14. Kawasan Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disingkat KIKN adalah kawasan yang cakupan wilayah dan
fungsinya ditetapkan dan diatur dengan Peraturan PRESIDEN mengenai Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
15. Kawasan Inti Pusat Pemerintahan yang selanjutnya disingkat KIPP adalah kawasan yang cakupan wilayah dan fungsinya ditetapkan dan diatur dengan Peraturan PRESIDEN mengenai Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
Koreksi Anda
