Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang tidak menyampaikan LKPM periode berikutnya dan tidak melakukan pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (5) dikenakan pencabutan kegiatan usaha berupa pencabutan PB. (2) Sistem OSS menyampaikan notifikasi pencabutan PB kepada Lembaga OSS, unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengendalian pembangunan, unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang pendanaan dan investasi, dan Pelaku Usaha.
Koreksi Anda