Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang tidak menyampaikan LKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a dikenakan sanksi administratif peringatan pertama. (2) Pelaku Usaha yang mendapatkan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan LKPM pada periode berikutnya. (3) Terhadap penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sanksi administratif peringatan pertama yang telah dikenakan dinyatakan gugur. (4) Dalam hal Pelaku Usaha tidak menyampaikan LKPM periode berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan sanksi administratif peringatan kedua. (5) Pelaku Usaha yang mendapatkan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib menyampaikan LKPM pada periode berikutnya. (6) Terhadap penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (5), sanksi administratif peringatan kedua yang telah dikenakan dinyatakan gugur. (7) Dalam hal Pelaku Usaha tidak menyampaikan LKPM periode berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dikenakan sanksi administratif peringatan ketiga. (8) Pelaku Usaha yang mendapatkan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), wajib menyampaikan LKPM pada periode berikutnya. (9) Terhadap penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (8), sanksi administratif peringatan ketiga yang telah dikenakan dinyatakan gugur. (10) Dalam hal Pelaku Usaha tidak menyampaikan LKPM periode berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dikenakan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan usaha. (11) Sistem OSS menyampaikan notifikasi peringatan pertama, peringatan kedua, dan peringatan ketiga kepada unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengendalian pembangunan, unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang pendanaan dan investasi, dan Pelaku Usaha.
Koreksi Anda