Koreksi Pasal 50
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif dikenakan terhadap Pelaku Usaha yang melanggar kewajiban penyampaian LKPM realisasi dan pemenuhan kewajiban penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4).
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala melalui Sistem OSS jika Pelaku Usaha:
a. tidak menyampaikan LKPM selama 2 (dua) periode berturut-turut;
b. menyampaikan LKPM pertama kali tanpa ada nilai tambahan realisasi Penanaman Modal selama 4 (empat) periode berturut-turut; atau
c. menyampaikan LKPM tanpa ada nilai tambahan realisasi Penanaman Modal selama 4 (empat) periode berturut-turut dalam pelaporan LKPM tahap persiapan.
(3) Kepala dapat melimpahkan kewenangan berupa delegasi pengenaan sanksi administratif kepada pimpinan unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pendanaan dan investasi.
(4) Pelimpahan kewenangan berupa delegasi pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan dengan keputusan Kepala.
Koreksi Anda
