Koreksi Pasal 49
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
Dalam hal hasil penilaian pada periode pasca pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) ditemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang tertuang dalam dokumen KKPR dilakukan pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
