Koreksi Pasal 43
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang mendapatkan sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (7) huruf c wajib memenuhi kewajiban yang tertuang dalam denda administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diikuti atau bersamaan dengan sanksi administratif daya paksa polisional.
(3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung berdasarkan poin pelanggaran dikalikan dengan besaran tarif denda administratif.
(4) Pembayaran denda administratif dibayarkan oleh Pelaku Usaha ke rekening kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
(5) Terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sanksi administratif berupa denda administratif yang telah dikenakan dinyatakan gugur.
(6) Dalam hal Pelaku Usaha tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa pengenaan daya paksa polisional dan/atau pencabutan PBBR.
(7) Sistem OSS menyampaikan notifikasi denda administratif kepada Lembaga OSS, unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengendalian pembangunan, dan Pelaku Usaha.
(8) Tata cara penghitungan besaran tarif denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
