Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif berupa peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (7) huruf a, terdiri atas: a. peringatan pertama; b. peringatan kedua; c. peringatan ketiga; dan/atau d. peringatan pertama dan terakhir. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dikenakan secara bertahap.
Koreksi Anda