Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
Dalam hal hasil penilaian kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) ditemukan ketidaksesuaian antara pernyataan mandiri yang dibuat oleh pelaku UMK dengan ketentuan tata ruang, diberikan pembinaan dan/atau sanksi administratif oleh Kepala.
Koreksi Anda
