Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Sebelum pelaksanaan kegiatan inspeksi lapangan rutin, koordinator inspeksi lapangan rutin dan pelaksana inspeksi lapangan rutin wajib dilengkapi perangkat kerja berupa:
a. surat tugas;
b. surat pemberitahuan inspeksi lapangan rutin;
c. perlengkapan yang akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan inspeksi lapangan rutin;
dan
d. anggaran pelaksanaan inspeksi lapangan rutin.
(2) Surat tugas dan surat pemberitahuan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diterbitkan berdasarkan pengisian data kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) melalui Sistem OSS.
(3) Dalam hal terdapat perubahan koordinator inspeksi lapangan rutin dan/atau pelaksana inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), koordinator inspeksi lapangan rutin dan/atau pelaksana inspeksi lapangan rutin melakukan perubahan nama koordinator inspeksi lapangan rutin dan/atau pelaksana inspeksi lapangan rutin pada Sistem OSS paling lambat 2 (dua) Hari sebelum pelaksanaan inspeksi lapangan rutin.
(4) Terhadap perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Sistem OSS menerbitkan surat tugas dan surat pemberitahuan pelaksanaan inspeksi lapangan rutin kepada Pelaku Usaha paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan inspeksi lapangan rutin.
(5) Surat tugas dan surat pemberitahuan inspeksi lapangan rutin dapat diunduh oleh koordinator inspeksi lapangan rutin, pelaksana inspeksi lapangan rutin, dan Pelaku Usaha dalam Sistem OSS.
(6) Anggaran pelaksanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dibebankan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara.
Koreksi Anda
