Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) meliputi laporan: a. realisasi penanaman modal dan kewajiban penanaman modal; b. Pelaku Usaha INDONESIA yang telah menjalankan kegiatan penanaman modal di luar wilayah INDONESIA; c. kegiatan Pelaku Usaha kantor perwakilan; d. kegiatan Pelaku Usaha badan usaha luar negeri; dan/atau e. realisasi impor. (2) LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data: a. realisasi penanaman modal; b. realisasi tenaga kerja; c. realisasi produksi barang dan/atau jasa; d. pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU; e. pemenuhan kewajiban dan tanggung jawab Pelaku Usaha penanaman modal; dan f. kendala yang dihadapi Pelaku Usaha.
Koreksi Anda