Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan: a. kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU; b. penyampaian LKPM, dikenai sanksi administratif.
Koreksi Anda