Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal ditemukannya pelanggaran atas Nonperizinan oleh pemegang Izin dan perlunya dilakukan pencabutan atas Nonperizinan, Unit Kerja Teknis mengirimkan rekomendasi pencabutan Nonperizinan kepada Kepala. (2) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala melakukan pencabutan Nonperizinan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda