Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengendalian pembangunan melakukan evaluasi terhadap efektivitas penyelenggaraan Pengawasan PBBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. realisasi penyelenggaraan Pengawasan dibandingkan dengan rencana penyelenggaraan Pengawasan;
b. penilaian kepatuhan yang dilakukan melalui Sistem OSS;
c. sanksi administratif yang dikenakan; dan
d. dampak penyelenggaraan Pengawasan terhadap tingkat kepatuhan Pelaku Usaha.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan dasar penyempurnaan penyelenggaraan Pengawasan PBBR.
(5) Dalam hal PBBR dalam wilayah Ibu Kota Nusantara yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan tidak dilakukan Pengawasan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melakukan Pengawasan PBBR.
(6) Pengawasan PBBR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Unit Kerja Teknis.
(7) Hasil Pengawasan PBBR sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dilaporkan oleh unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengendalian pembangunan selaku koordinator kepada Kepala dan disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan penanaman modal/badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal melalui Sistem OSS.
Koreksi Anda
