Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dapat dilaksanakan secara terkoordinasi atau mandiri oleh: a. unit kerja yang mempunyai fungsi di bidang pengendalian pembangunan selaku koordinator inspeksi lapangan insidental; dan/atau b. Unit Kerja Teknis selaku pelaksana inspeksi lapangan insidental. (2) Ketentuan mengenai: a. inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 25; dan b. inspeksi lapangan rutin oleh lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, berlaku secara mutatis mutandis terhadap inspeksi lapangan insidental. (3) Dalam hal pada pelaksanaan inspeksi lapangan insidental: a. Pelaku Usaha tidak ditemukan; atau b. Pelaku Usaha menolak untuk menandatangani berita acara pemeriksaan, penandatanganan berita acara pemeriksaan dilakukan oleh koordinator inspeksi lapangan insidental atau pelaksana inspeksi lapangan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dinyatakan sah.
Koreksi Anda