Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b merupakan Pengawasan yang dilakukan pada waktu tertentu. (2) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan: a. adanya pengaduan masyarakat; b. adanya kebutuhan dari pemerintah pusat, Otorita Ibu Kota Nusantara, atau pemerintah daerah; c. adanya pengaduan dan/atau kebutuhan dari Pelaku Usaha; d. adanya indikasi Pelaku Usaha melakukan kegiatan tidak sesuai dengan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU; e. kebutuhan yang sangat mendesak berupa terjadinya pencemaran lingkungan dan/atau hal lain yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan/atau mengganggu perekonomian nasional maupun perekonomian Otorita Ibu Kota Nusantara; dan/atau f. adanya indikasi Pelaku Usaha melakukan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat bersumber dari media pengaduan, media massa, dan/atau media sosial. (4) Pengawasan insidental dilakukan melalui inspeksi lapangan insidental. (5) Inspeksi lapangan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi pemenuhan kepatuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU. (6) Inspeksi lapangan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pelaku Usaha.
Koreksi Anda