Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a berupa: a. penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal; dan/atau b. pemberian bantuan lainnya.
Koreksi Anda