Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) menjadi bahan pertimbangan Kepala dalam melakukan evaluasi terhadap pemohon, dalam hal:
a. pemberian kemudahan Perizinan Nonberusaha; atau
b. pengenaan sanksi administratif jika pemohon Perizinan Nonberusaha melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
