Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) menjadi bahan pertimbangan Kepala dalam melakukan evaluasi terhadap pemohon, dalam hal: a. pemberian kemudahan Perizinan Nonberusaha; atau b. pengenaan sanksi administratif jika pemohon Perizinan Nonberusaha melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda