Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
Pengawasan Perizinan Nonberusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilaksanakan terhadap Perizinan Nonberusaha yang telah diterbitkan.
Koreksi Anda
