Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan PPBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a bertujuan untuk: a. memastikan kepatuhan pemenuhan ketentuan persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU; b. mengumpulkan data, bukti, dan/atau laporan terjadinya bahaya terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup, dan/atau bahaya lainnya yang dapat ditimbulkan dari pelaksanaan kegiatan usaha; dan c. memastikan perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban penanaman modal. (2) Pengawasan Perizinan Nonberusaha dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan huruf c bertujuan untuk memastikan kepatuhan pemohon terhadap kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda