Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENETAPAN NILAI TANAH DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat melaksanakan pengolahan data dengan mengelompokkan simpulan nilai atas Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) menjadi kelas-kelas nilai dengan standar deviasi relatif paling tinggi 5% (lima persen). (2) Hasil pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan pembuatan Peta Nilai Tanah. (3) Peta Nilai Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh Direktorat dengan menggunakan metode interpolasi spasial. (4) Dalam membuat Peta Nilai Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktorat dapat berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan.
Koreksi Anda