Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENETAPAN NILAI TANAH DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil penilaian atas Tanah dituangkan dalam laporan penilaian. (2) Laporan penilaian atas Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Penilai. (3) Laporan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat: a. pernyataan Penilai; b. asumsi dan syarat pembatas; c. uraian objek penilaian; d. tujuan penilaian; e. dasar nilai; f. tanggal penilaian; g. hasil analisis data dan informasi; h. pendekatan penilaian; dan i. simpulan nilai atas Tanah. (4) Laporan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditulis: a. dalam bahasa INDONESIA dan disampaikan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara; dan b. jangka waktu pemberlakuan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penilaian.
Koreksi Anda