Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENETAPAN NILAI TANAH DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan penilaian oleh Penilai Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan pedoman etik dan standar penilai INDONESIA yang wajib dipatuhi Penilai Publik dalam melakukan penilaian atas Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan penilaian oleh Penilai Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai penilaian oleh Penilai Pemerintah.
(3) Hasil pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) berupa Nilai Pasar.
(4) Direktorat melakukan koordinasi dan/atau pendampingan dalam rangka pelaksanaan penilaian oleh Penilai.
Koreksi Anda
