Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENETAPAN NILAI TANAH DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan preferensi Penilai dalam dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1), Deputi mengajukan permohonan kepada:
a. sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara untuk menunjuk Penilai Publik melalui mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b. menteri/kepala lembaga atau kepala daerah yang menaungi Penilai Pemerintah untuk menunjuk dan melaksanakan penilaian atas Tanah yang dimohonkan.
(2) Permohonan penunjukan Penilai Publik atau Penilai Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan dokumen yang menguraikan rencana penunjukan Penilai untuk pelaksanaan kegiatan penilaian atas Tanah meliputi:
a. latar belakang dilakukan penilaian atas Tanah;
b. objek penilaian;
c. maksud dan tujuan dilakukan penilaian atas Tanah;
d. rencana penganggaran, dalam hal permohonan penunjukan Penilai Publik; dan
e. kriteria dan/atau kualifikasi Penilai yang diperlukan untuk melaksanakan penilaian atas Tanah.
Koreksi Anda
