Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENETAPAN NILAI TANAH DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku:
a. proses penilaian yang sedang berjalan tetap dapat dilanjutkan untuk ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala ini.
b. Nilai Tanah yang telah ditetapkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa jangka waktu dalam keputusan.
c. Nilai Tanah yang ditetapkan dalam keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara mengenai penetapan nilai tanah yang telah berakhir jangka waktunya sebelum Peraturan Kepala ini berlaku, tetap dapat digunakan sebagai acuan untuk menentukan tarif dan/atau kontribusi Pengalokasian ADP atau pemanfaatan Tanah kepada pelaku usaha pelopor dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Kepala ini diundangkan.
Koreksi Anda
