Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENETAPAN NILAI TANAH DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara melalui Deputi dapat melakukan penyesuaian terhadap Nilai Tanah. (2) Penyesuaian terhadap Nilai Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: a. objek penilaian akan dialihkan menjadi barang milik Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan ADP dan barang milik Otorita Ibu Kota Nusantara; b. jangka waktu perjanjian Pengalokasian ADP yang telah ditandatangani oleh Pengguna ADP dan Pemegang ADP telah berakhir atau diakhiri lebih awal; dan c. terdapat perubahan kondisi yang mempengaruhi Nilai Tanah secara signifikan, meliputi: 1. pengembangan infrastruktur; 2. kebijakan baru yang mendukung pengembangan Ibu Kota Nusantara dan pengembangan wilayah; 3. perubahan kondisi lainnya yang dianggap memiliki pengaruh secara signifikan terhadap Nilai Tanah; dan/atau 4. jangka waktu keberlakuan keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 telah berakhir. (3) Penyesuaian terhadap Nilai Tanah selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga adanya kebijakan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara untuk melakukan penyesuaian terhadap Nilai Tanah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Tata cara penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyesuaian Nilai Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda