Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENETAPAN NILAI TANAH DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Tanah adalah permukaan bumi, baik berupa daratan maupun yang tertutup air, termasuk ruang di atas dan di dalam tubuh bumi, dalam batas tertentu yang penggunaan dan pemanfaatannya terkait langsung maupun tidak langsung dengan penggunaan dan pemanfaatan permukaan bumi.
2. Nilai Tanah adalah hasil penilaian yang ditetapkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
3. Nilai Pasar adalah nilai pasar yang mengacu kepada standar penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Aset Dalam Penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut ADP adalah Tanah di wilayah Ibu Kota Nusantara yang tidak terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan.
5. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
6. Deputi adalah deputi yang membidangi perencanaan dan pertanahan pada Otorita Ibu Kota Nusantara.
7. Direktorat adalah direktorat yang membidangi pertanahan yang berada dan bertanggungjawab kepada Deputi.
8. Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
9. Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang selanjutnya disebut Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
10. Wilayah Ibu Kota Nusantara adalah cakupan wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
11. Penilai adalah penilai pemerintah atau penilai publik yang melakukan kegiatan penilaian atas Tanah di Wilayah Ibu Kota Nusantara sesuai Peraturan Kepala ini.
12. Penilai Pemerintah adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
13. Penilai Publik adalah Penilai yang telah memperoleh izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk memberikan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Pengguna ADP adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melaksanakan pengelolaan ADP.
15. Pemegang ADP adalah pihak yang diberikan kewenangan untuk mengelola ADP sesuai alokasi lahan yang ditetapkan.
16. Pengalokasian ADP adalah penyerahan bagian dari ADP oleh Pengguna ADP kepada Pemegang ADP untuk dipergunakan sesuai peruntukan yang ditentukan.
Koreksi Anda
