Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2024
KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG SUSANTONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Februari 2024
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 145
LAMPIRAN I PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PERSETUJUAN LINGKUNGAN DI WILAYAH IBU KOTA NUSANTARA
DAFTAR KAWASAN LINDUNG
Kawasan lindung yang dimaksud dalam Peraturan Kepala Otorita ini sebagai berikut:
a. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahnya;
b. kawasan hutan dan kawasan nonhutan yang ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau;
c. kawasan resapan air;
d. sempadan pantai;
e. sempadan sungai;
f. kawasan sekitar danau atau waduk;
g. suaka margasatwa dan suaka margasatwa laut;
h. cagar alam dan cagar alam laut;
i. kawasan pantai dan ekosistem mangrove;
j. taman hutan raya;
k. taman wisata alam dan taman wisata alam laut;
l. kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan;
m. kawasan cagar alam geologi;
n. kawasan imbuhan air tanah;
o. sempadan mata air;
p. kawasan perlindungan plasma nutfah;
q. kawasan pengungsian satwa;
r. terumbu karang;
s. kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil;
t. kawasan konservasi maritim;
u. kawasan konservasi perairan; dan
v. kawasan koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang dilindungi.
Kawasan lindung tersebut adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian Lingkungan Hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. Penetapan kawasan lindung tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG SUSANTONO
LAMPIRAN II PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PERSETUJUAN LINGKUNGAN DI WILAYAH IBU KOTA NUSANTARA
A.
TATA LAKSANA PENGECUALIAN AMDAL UNTUK USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG TELAH MEMILIKI KLHS DAN KRITERIA KLHS UNTUK PENGECUALIAN KEWAJIBAN MENYUSUN AMDAL
1. Deputi yang membidangi Lingkungan Hidup melakukan kajian dan evaluasi terhadap jenis usaha dan/atau kegiatan yang dikecualikan dari kewajiban menyusun Amdal.
2. Kajian dan evaluasi sebagaimana angka 1 dilakukan terhadap usaha dan/atau kegiatan dengan kriteria:
a. lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatannya berada pada kawasan yang memiliki rencana detail tata ruang yang telah dilengkapi dengan KLHS yang dibuat dan dilaksanakan secara komprehensif dan rinci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatannya berada pada kawasan hutan yang telah memiiiki rencana kelola hutan yang telah dilengkapi dengan KLHS yang dibuat dan dilaksanakan secara komprehensif dan rinci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. program Pemerintah dan/atau Otorita Ibu Kota Nusantara yang telah memiliki kebijakan, rencana, dan/atau program berupa rencana induk yang telah dilengkapi dengan KLHS yang dibuat dan dilaksanakan secara komprehensif dan rinci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Deputi yang membidangi Lingkungan Hidup dalam melakukan kajian dan evaluasi mengacu pada:
a. Kesesuaian usulan rencana usaha dan/atau kegiatan dengan RDTR, Kawasan hutan, dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program;
b. Evaluasi dokumen KLHS dalam RDTR, Rencana Pengelolaan Hutan dan KRP berdasarkan:
1) Kriteria pengkajian pengaruh RDTR, Rencana Pengelolaan Hutan dan KRP terhadap kondisi lingkungan hidup, meliputi:
a) sub kriteria identifikasi dan perumusan isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan;
b) sub kriteria identifikasi materi muatan RDTR yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi lingkungan hidup;
c) sub kriteria analisis pengaruh materi muatan RDTR terhadap isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan.
2) Kriteria perumusan alternatif penyempurnaan RDTR, Rencana Pengelolaan Hutan dan KRP;
3) Kriteria penyusunan rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan RDTR, Rencana Pengelolaan Hutan dan KRP yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Kriteria rinci KLHS RDTR yang dapat digunakan sebagai dasar pengecualian kewajiban menyusun Amdal terdiri dari tiga kolom, yaitu: (1) nomor, (2) Kriteria Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RDTR, Rencana Pengelolaan Hutan dan KRP yang dapat Digunakan Sebagai Dasar Pengecualian Kewajiban Menyusun Amdal, (3) Hasil Evaluasi KLHS RDTR, Rencana Pengelolaan Hutan dan KRP.
Evaluasi dilakukan terhadap RDTR, Rencana Pengelolaan Hutan dan KRP yang telah ditetapkan beserta dokumen KLHS RDTR, Rencana Pengelolaan Hutan dan KRP yang telah divalidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Dalam melakukan evaluasi KLHS RDTR, Rencana Pengelolaan Hutan dan KRP ini Tim evaluasi menuliskan secara rinci hasil telaahan (review) untuk setiap kriteria KLHS RDTR di kolom hasil evaluasi KLHS RDTR, Rencana Pengelolaan Hutan dan KRP.
4. Berdasarkan hasil kajian dan evaluasi, Deputi yang membidangi Lingkungan Hidup mengajukan permohonan pengecualian kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
5. Berdasarkan permohonan, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara menerbitkan surat keputusan persetujuan Pengecualian Wajib Amdal atau menerbitkan surat penolakan Pengecualian Wajib Amdal, apabila dinyatakan tidak disetujui.
Pembuatan dan pelaksanaan KLHS untuk penyusunan dan evaluasi KLHS RDTR, Rencana Pengelolaan Hutan dan KRP dilakukan melalui mekanisme:
a. Pengkajian pengaruh KLHS RDTR, Rencana Pengelolaan Hutan dan KRP terhadap kondisi Lingkungan Hidup, dilaksanakan melalui tahapan:
1) identifikasi dan perumusan isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan;
2) identifikasi materi muatan KLHS RDTR, Rencana Pengelolaan Hutan dan KRP yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi Lingkungan Hidup; dan 3) analisis pengaruh materi muatan KLHS RDTR, Rencana Pengelolaan Hutan dan KRP terhadap isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan;
b. Perumusan alternatif penyempurnaan KLHS RDTR, Rencana Pengelolaan Hutan dan KRP berdasarkan hasil analis pengaruh materi muatan KLHS RDTR, Rencana Pengelolaan Hutan dan KRP terhadap isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan; dan
c. Penyusunan rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan KLHS RDTR, Rencana Pengelolaan Hutan dan KRP yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan berdasarkan hasil perumusan alternatif penyempurnaan KLHS RDTR, Rencana Pengelolaan Hutan dan KRP.
Berdasarkan tahapan-tahapan pembuatan dan pelaksanaan KLHS tersebut, disusun kriteria rinci KLHS RDTR, Rencana Pengelolaan Hutan dan KRP yang dapat digunakan sebagai dasar pengecualian dari kewajiban menyusun Amdal. Kriteria rinci tersebut terdiri dari 3 (tiga) kategori:
a. deskripsi rinci dan akurat terkait dengan muatan subtansi teknis beserta data dan informasi yang digunakan di setiap tahapan pembuatan dan pelaksanaan KLHS RDTR, Rencana Pengelolaan Hutan dan KRP;
b. metodologi yang digunakan di setiap tahapan pembuatan dan pelaksanaan KLHS RDTR, Rencana Pengelolaan Hutan dan KRP;
dan
c. partisipasi masyarakat yang dilakukan di setiap tahapan pembuatan dan pelaksanaan KLHS RDTR, Rencana Pengelolaan Hutan dan KRP, yang mencakup proses, bentuk, metode dan hasil partisipasi masyarakat terkait dengan pelaksanaan KLHS RDTR, Rencana Pengelolaan Hutan dan KRP.
B.
FORMAT KAJIAN DAN EVALUASI KLHS RDTR, RENCANA PENGELOLAAN HUTAN DAN KRP
1. KRITERIA PENGKAJIAN PENGARUH RDTR TERHADAP KONDISI LINGKUNGAN HIDUP
a. Sub Kriteria Identifikasi dan Perumusan Isu-Isu Strategis Pembangunan Berkelanjutan No Kriteria Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RDTR beserta RDTR-nya yang dapat Digunakan Sebagai Dasar Pengecualian Kewajiban Menyusun Amdal Hasil Evaluasi KLHS RDTR
1. Isu-isu pembangunan berkelanjutan yang paling strategis diidentifikasi dan dideskripsikan secara rinci berdasarkan:
a. status kondisi saat ini,
b. trend ke depan;
c. target yang akan dicapai selama masa implementasi RDTR, dengan mempertimbangkan paling sedikit 10 (sepuluh) kriteria di bawah ini:
Hasil penilaian/ validasi diisi berdasarkan kesimpulan hasil penilaian setiap kriteria rinci (angka
1.1 - 1.10)
1.1. Karakteristik wilayah.
Isu-isu pembangunan berkelanjutan telah
No Kriteria Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RDTR beserta RDTR-nya yang dapat Digunakan Sebagai Dasar Pengecualian Kewajiban Menyusun Amdal Hasil Evaluasi KLHS RDTR diidentifikasi dan dideskripsikan secara rinci berdasarkan karakteristik wilayah yang relevan dan terdapat di dalam wilayah perencanaan RDTR, yang mencakup komponen-komponen di bawah ini:
a. komponen, sub komponen dan parameter terkait dengan aspek bio-geo-fisik dan kimia, seperti kualitas lingkungan (antara lain:
udara, tanah dan air serta kebisingan), kondisi ekosistem dan tingkat pelayanannya (antara lain: rawa, gambut, mangrove, dan terumbu karang);
b. komponen, sub komponen dan parameter terkait dengan aspek sosial-ekonomi budaya, antara lain: pola aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat dan kelembagaan pengelolaannya; dan
c. komponen, sub komponen dan parameter terkait dengan aspek kesehatan masyarakat.
1.2. Tingkat pentingnya potensi dampak.
Isu-isu pembangunan berkelanjutan telah diidentifikasi dan dideskripsikan secara rinci, berdasarkan pertimbangan 7 (tujuh) unsur di bawah ini:
a. besarnya jumlah penduduk yang terkena dampak;
b. luas wilayah penyebaran dampak;
c. intensitas dan lamanya dampak berlangsung;
d. banyaknya komponen Lingkungan Hidup terkena dampak;
e. sifat kumulatif dampak;
f. berbalik atau tidak berbaliknya dampak;
dan
g. kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi
1.3. Keterkaitan antar isu strategis pembangunan berkelanjutan.
Keterkaitan antara isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan telah dideskripsikan secara rinci dengan melihat interaksi dan diagram alir yang menggambarkan hubungan antar isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan berdasarkan pendekatan sistem dengan menggunakan konsep Driver-Pressure-State- Impact-and-Respon (DPSIR).
1.4. Keterkaitan dengan materi muatan Kebijakan Rencana dan Program (KRP).
Isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan telah dideskripsikan secara rinci dengan
No Kriteria Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RDTR beserta RDTR-nya yang dapat Digunakan Sebagai Dasar Pengecualian Kewajiban Menyusun Amdal Hasil Evaluasi KLHS RDTR mempertimbangkan keterkaitan dengan materi muatan RDTR.
1.5. Muatan Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan telah dideskripsikan secara rinci dengan mempertimbangkan keterkaitan dengan materi muatan RPPLH
1.6. Hasil KLHS dan KRP pada hierarki di atasnya, serupa dan berada di wilayah yang berdekatan, memiliki keterkaitan dan/atau relevansi langsung.
Isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan telah dideskripsikan secara rinci dengan mempertimbangkan keterkaitan dengan:
a. hasil KLHS dari KRP pada hierarki di atasnya;
b. hasil KLHS dari KRP serupa;
c. hasil KLHS dari KRP yang berada di wilayah yang berdekatan dan/atau memiliki keterkaitan dan/atau relevansi langsung seperti RTRW kabupaten/ kota, RDTR Bagian Wilayah Perencanaan (BWP) yang berdekatan.
1.7. Pengelompokkan isu-isu pembangunan berkelanjutan.
Hasil identifikasi isu pembangunan berkelanjutan telah dikelompokan seperti di bawah ini:
a. kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan;
b. perkiraan dampak dan risiko Lingkungan Hidup;
c. kinerja layanan atau jasa ekosistem;
d. intensitas dan cakupan wilayah bencana;
e. status mutu dan ketersedian sumber daya alam;
f. ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati;
g. kerentanan dan kapasitas adaptasi perubahan iklim;
h. tingkat dan status jumlah penduduk miskin atau penghidupan kelompok masyarakat serta terancamnya keberlanjutan penghidupan masyarakat;
i. risiko terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat; dan
j. ancaman terhadap perlindungan terhadap kawasan tertentu yang secara tradisional dikelola oleh masyarakat dan masyarakat hukum adat.
1.8 Keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan.
No Kriteria Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RDTR beserta RDTR-nya yang dapat Digunakan Sebagai Dasar Pengecualian Kewajiban Menyusun Amdal Hasil Evaluasi KLHS RDTR Dalam melakukan identifikasi dan pendeskripsian isu-isu pembangunan berkelanjutan, proses keterlibatan masyarakat telah dideskripsikan secara rinci terkait dengan proses, bentuk, metoda dan hasil keterlibatan masyarakat sebagai berikut:
a. proses identifikasi masyarakat dan pemangku kepentingan yang dilibatkan dan hasilnya;
b. bentuk keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan yang dilakukan (pemberian pendapat, saran, usul, pendampingan tenaga ahli, bantuan teknis, penyampaian informasi dan/atau pelaporan);
c. metode pelibatan masyarakat yang dilakukan; dan
d. hasil keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan.
1.9 Metodologi.
Metode identifikasi isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan dideskripsikaan sesuai dengan kaidah ilmiah
1.10 Data dan informasi:
Apakah isu-isu pembangunan berkelanjutan telah diidentifikasi dan dideskripsikan secara rinci dengan menggunakan:
a. data dan informasi yang valid, terbaru dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah;
b. data dan informasi yang digunakan mencakup data atribut dan data spasial (primer dan/atau sekunder);
b. Sub Kriteria Identifikasi Materi Muatan RDTR yang Berpotensi Menimbulkan Pengaruh Terhadap Kondisi Lingkungan Hidup No Kriteria Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RDTR yang dapat Digunakan Sebagai Dasar Pengecualian Kewajiban Menyusun Amdal Hasil Evaluasi KLHS RDTR
2. Materi Muatan RDTR yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi Lingkungan Hidup yang mencakup:
a. wilayah perencanaan RDTR;
b. Tujuan Penataan BWP;
c. Rencana Pola Ruang;
d. rencana jaringan prasarana;
e. penetapan sub-BWP yang diprioritaskan;
f. ketentuan pemanfaatan ruang; dan
g. peraturan zonasi, telah diidentifikasi dan dideskripsikan secara rinci sesuai dengan ketentuan.
Hasil penilaian / validasi diisi berdasarkan kesimpulan hasil penilaian setiap kriteria rinci (angka
2.1 - 2.8)
No Kriteria Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RDTR yang dapat Digunakan Sebagai Dasar Pengecualian Kewajiban Menyusun Amdal Hasil Evaluasi KLHS RDTR
2.1. Wilayah Perencanaan RDTR:
a. peta lokasi wilayah BWP digambarkan secara spasial sesuai dengan kaidah kartografi;
b. wilayah perencanaan BWP beserta pembagian BWP ke dalam sub-BWP atau blok, pembagian sub-BWP ke dalam blok dideskripsikan sesuai dengan ketentuan dan dipetakan secara spasial sesuai dengan kaidah kartografi; dan
c. luas BWP, Sub-BWP dan/atau Blok dideksripsikan dengan jelas berdasarkan satuan luas tertentu.
2.2. Tujuan Penataan BWP.
Tujuan penataan BWP telah dideskripsikan secara rinci sesuai dengan ketentuan.
2.3. Rencana pola ruang (Lindung dan Budidaya).
Ketentuan Pemanfaatan Ruang dan Peraturan Zonasi sebagai berikut:
a. Kawasan/ zona lindung.
Dalam rencana tata ruang eksisting dan RDTR terdapat alokasi ruang untuk kawasan lindung, rencana pengembangan kawasan lindung selama masa implementasi RDTR yang dilakukan antara lain dalam bentuk:
1) perubahan/modifikasi kawasan lindung eksisting (perbaikan/peningkatan kualitas kawasan lindung eksisting);
2) pembangunan baru kawasan lindung.
telah dideskripsikan secara rinci sesuai ketentuan dan dipetakan secara spasial sesuai dengan kaidah kartografi, dengan memuat informasi sebagaimana berikut:
i. Jenis kawasan lindung eksisting dan jenis kawasan lindung yang akan dikembangkan di dalam RDTR;
ii.
Lokasi/sebaran untuk setiap jenis kawasan lindung eksisting dan setiap jenis kawasan lindung yang akan dikembangkan di dalam RDTR;
iii.
Skala/besaran untuk setiap jenis kawasan lindung eksisting dan setiap jenis kawasan lindung yang akan dikembangkan dalam RDTR;
iv.
Ketentuan pemanfaatan Ruang dalam zona lindung telah dideskripsikan secara rinci sesuai dengan ketentuan, terkait dengan:
(1) program pemanfaatan prioritas selama implementasi RDTR;
(2) lokasi usulan program akan dilaksanakan;
No Kriteria Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RDTR yang dapat Digunakan Sebagai Dasar Pengecualian Kewajiban Menyusun Amdal Hasil Evaluasi KLHS RDTR
(3) perkiraan jumlah satuan masing-masing usulan program prioritas pengembangan wilayah yang akan dilaksanakan;
(4) sumber pendanaan;
(5) instansi pelaksana; dan
(6) waktu dan tahapan pelaksanaan.
v. Materi peraturan zonasi dalam zona lindung telah dideskripsikan secara rinci sesuai dengan ketentuan, terkait dengan:
(1) materi wajib a) ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan;
b) ketentuan intensitas pemanfaatan ruang;
c) ketentuan tata bangunan;
d) ketentuan prasarana dan sarana minimal; dan e) ketentuan pelaksanaan.
(2) materi pilihan a) ketentuan tambahan;
b) ketentuan khusus;
c) standar teknis; dan d) ketentuan pengaturan zonasi
b. Kawasan/Zona Budidaya Rencana pengembangan kawasan budidaya selama masa implementasi RDTR yang dilakukan antara lain dalam bentuk:
1) Perubahan/modifikasi terhadap kawasan budidaya eksisting (contoh:
peremajaan, perbaikan, pemugaran kawasan budidaya eksisting);
2) Pembangunan baru kawasan budidaya.
telah dideskripsikan secara rinci sesuai ketentuan dan dipetakan secara spasial sesuai dengan kaidah kartografi dengan memuat informasi antara lain:
i. jenis kawasan budidaya eksisting dan jenis kawasan budidaya yang akan dikembangkan di dalam RDTR;
ii. lokasi/sebaran untuk setiap jenis kawasan budidaya eksisting dan setiap jenis kawasan budi daya yang dikembangkan di dalam RDTR;
iii. skala/besaran untuk setiap jenis kawasan budidaya eksisting dan setiap jenis kawasan budidaya yang akan dikembangkan dalam RDTR;
iv. ketentuan pemanfaatan ruang dalam zona budidaya telah dideskripsikan
No Kriteria Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RDTR yang dapat Digunakan Sebagai Dasar Pengecualian Kewajiban Menyusun Amdal Hasil Evaluasi KLHS RDTR secara rinci sesuai dengan ketentuan, terkait dengan:
(1) program pemanfaatan ruang prioritas selama masa implementasi RDTR;
(2) lokasi usulan program akan dilaksanakan;
(3) perkiraan jumlah satuan masing- masing usulan program prioritas pengembangan wilayah yang akan dilaksanakan;
(4) sumber pendanaan;
(5) instansi pelaksana;
(6) waktu dan tahap pelaksanaan.
v. materi peraturan zonasi dalam zona budidaya telah dideskripsikan secara rinci sesuai dengan ketentuan, terkait dengan:
(1) materi wajib a) ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan;
b) ketentuan intensitas pemanfaatan ruang;
c) ketentuan tata bangunan;
d) ketentuan prasarana dan sarana minimal; dan e) ketentuan pelaksanaan.
(2) materi pilihan a) ketentuan tambahan;
b) ketentuan khusus;
c) standar teknis; dan d) ketentuan pengaturan zonasi
2.4. Rencana Struktur Ruang.
Rencana pengembangan jaringan prasarana (pergerakan, energi/kelistrikan, telekomunikasi, air minum, air limbah, prasarana lainnya) selama masa implementasi RDTR, yang dilakukan antara lain dalam bentuk:
a. perubahan/modifikasi terhadap jaringan prasarana eksisting (antara lain:
peremajaan, perbaikan, pemugaran jaringan prasarana eksisting);
b. pembangunan baru jaringan prasarana, telah dideskripsikan secara rinci sesuai ketentuan dan dipetakan secara spasial sesuai dengan kaidah kartografi dengan memuat informasi sebagaimana tercantum di bawah ini antara lain:
a. jenis jaringan prasarana eksisting dan jenis jaringan prasarana yang akan dikembangkan di dalam RDTR;
b. lokasi/jalur setiap jenis jaringan prasarana eksisting dan setiap jenis jaringan
No Kriteria Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RDTR yang dapat Digunakan Sebagai Dasar Pengecualian Kewajiban Menyusun Amdal Hasil Evaluasi KLHS RDTR prasarana yang akan dikembangkan di dalam RDTR;
c. skala/besaran untuk setiap jenis jaringan prasarana eksisting dan setiap jenis jaringan prasarana yang akan dikembangkan dalam RDTR;
d. tahapan pengembangan jaringan prasaran selama masa berlakunya RDTR.
2.5. Penetapan Sub-BWP yang diprioritaskan: Sub- BWP yang diprioritaskan penanganannya telah dideskripsikan secara rinci sesuai ketentuan dan dipetakan secara spasial sesuai dengan kaidah kartografi, terkait dengan:
a. lokasi Sub-BWP yang diprioritaskan penanganannya;
b. tema penanganannya;
c. pembagian blok dan sub-blok di dalam sub- BWP yang diprioritaskan penanganannya beserta luasannya;
d. pola ruang di dalam Sub-BWP yang diprioritaskan penanganannya: jenis pola ruang, lokasi, skala/besaran, ketentuan pemanfaatan ruang, peraturan zonasi; dan
e. rencana jaringan prasarana di dalam SUB- BWP:
jenis jaringan prasarana, lokasi, skala/besaran dan tahapan pengembangannya.
2.6. Keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan.
Dalam melakukan identifikasi dan pendeskripsian materi muatan RDTR yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi Lingkungan Hidup, proses keterlibatan masyarakat telah dideskripsin secara rinci terkait dengan proses, bentuk, metode, dan hasil keterlibatan masyarakat sebagai berikut:
a. proses identifikasi masyarakat dan pemangku kepentingan yang dilibatkan dan hasilnya;
b. bentuk keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan yang dilakukan (pemberian pendapat, saran, usul, pendampingan tenaga ahli, bantuan teknis, penyampaian informasi dan/atau pelaporan);
c. metode pelibatan masyarakat yang dilakukan; dan
d. hasil keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan.
2.7. Metodologi.
Metode identifikasi dan pendeskripsian materi muatan RDTR yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi Lingkungan Hidup telah dideskripsikan sesuai dengan kaidah
No Kriteria Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RDTR yang dapat Digunakan Sebagai Dasar Pengecualian Kewajiban Menyusun Amdal Hasil Evaluasi KLHS RDTR ilmiah.
2.8. Data dan informasi.
Materi muatan RDTR yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi lingkungan hidup telah diidentifikasi dan dideskripsikan secara rinci dengan menggunakan:
a. data dan informasi yang valid, terbaru dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah; dan
b. data dan informasi yang digunakan mencakup data atribut dan data spasial (primer dan/atau sekunder).
c. Sub Kriteria Analisis Pengaruh Materi Muatan terhadap Isu-Isu Strategis Pembangunan Berkelanjutan No Kriteria Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RDTR yang dapat Digunakan Sebagai Dasar Pengecualian Kewajiban Menyusun Amdal Hasil Evaluasi KLHS RDTR
3. Analis pengaruh materi muatan RDTR terhadap isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan dilakukan secara komprehensif dan rinci sesuai dengan metode ilmiah.
Hasil penilaian/ validasi diisi berdasarkan kesimpulan hasil penilaian setiap kriteria rinci (angka 3.1 - 3.9)
3.1. Analis pengaruh perumusan tujuan penataan BWP selama implementasi RDTR terhadap isu- isu strategis pembangunan berkelanjutan di BWP dilakukan secara komprehensif dan rinci berdasarkan tiga aspek pembangunan berkelanjutan sebagai berikut:
a. aspek ekonomi;
b. aspek sosial; dan
c. aspek lingkungan.
Tujuan penataan BWP harus memuat dan mencerminkan keseimbangan tiga aspek pembangunan berkelanjutan.
3.2. Analisis pengaruh pola ruang, ketentuan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi di dalam zona dan sub zona lindung, dan pengembangan kawasan lindung, selama masa implementasi RDTR terhadap isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan di BWP telah dilakukan secara komprehensif dan rinci berdasarkan hasil kajian yang dilakukan terpadu terkait dengan:
a. kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan;
b. perkiraan dampak dan risiko lingkungan hidup;
c. kinerja layanan atau jasa ekosistem;
d. elisiensi pemanfaatan sumber daya alam;
e. tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan
No Kriteria Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RDTR yang dapat Digunakan Sebagai Dasar Pengecualian Kewajiban Menyusun Amdal Hasil Evaluasi KLHS RDTR
f. ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.
Analisis yang dilakukan berdasarkan hasil kajian terpadu harus dapat menjawab apakah zona dan sub zona lindung, ketentuan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi di dalam zona dan sub zona lindung telah ditetapkan dengan mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup, sehingga zona lindung dapat secara efektif berperan sebagai sistem penyangga kehidupan di BWP.
3.3. Analisis pengaruh pola ruang, ketentuan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi di dalam zona dan sub zona budidaya dan pengembangan kawasan budidaya selama masa implementasi RDTR terhadap isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan di BWP telah dilakukan secara komprehensif dan rinci berdasarkan hasil kajian yang dilakukan terpadu terkait dengan:
a. kapasitas daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup untuk pembangunan;
b. perkiraan dampak dan risiko Lingkungan Hidup;
c. kinerja layanan atau jasa ekosistem;
d. efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;
e. tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim;
f. ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.
Analisis yang dilakukan berdasarkan hasil kajian terpadu harus dapat menjawab zona dan sub zorla budidaya, ketentuan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi di dalam zona dan sub zona budidaya ditetapkan dengan mepertimbangkan atau sesuai dengan daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup, tidak menurunkan kualitas Lingkungan Hidup, dan kualitas kehidupan masyarakat.
3.4. Analisis pengaruh rencana jaringan prasarana dan pengembangan jaringan prasarana selama implementasi RDT terhadap isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan di BWP telah dilakukan secara komprehensif dan rinci berdasarkan hasil kajian yang dilakukan terpadu terkait dengan:
a. kapasitas daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup untuk pembangunan;
b. perkiraan dampak dan risiko Lingkungan Hidup;
c. kinerja layanan atau jasa ekosistem;
d. efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;
No Kriteria Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RDTR yang dapat Digunakan Sebagai Dasar Pengecualian Kewajiban Menyusun Amdal Hasil Evaluasi KLHS RDTR
e. tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan
f. ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.
3.5. Analisis pengaruh penetapan Sub-BWP Prioritas beserta pola ruang, ketentuan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi di dalam zona lindung dan zona budidaya beserta pengembangan kawasan lindung dan kawasan budidaya dan pengembangan jaringan prasarana di dalam Sub-BWP.
Prioritas selama implementasi RDTR terhadap isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan di BWP telah dilakukan secara komprehensif dan rinci berdasarkan hasil kajian yang dilakukan terpadu terkait dengan:
a. kapasitas daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup untuk pembangunan;
b. perkiraan dampak dan risiko Lingkungan Hidup;
c. kinerja layanan atau jasa ekosistem;
d. efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;
e. tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan
f. ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.
3.6. Analisis Pengaruh setiap materi muatan RDTR terhadap isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan di dalam wilayah perencanaan RDTR seperti tersebut di atas telah dideskripsikan secara komprehensif dan rinci dengan memperhatikan:
a. aspek yuridis seperti peraturan perundang- udangan terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta pengelolaan sumeber daya alam;
b. aspek teknis dan scientific seperti acuan standar ilmiah, best practices, hasil penelitian yang akuntabel; dan
c. aspek manajemen.
3.7. Keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan.
Proses keterlibatan masyarakat telah dideskripsikan secara rinci terkait dengan proses, bentuk, metode, dan hasil keterlibatan masyarakat dalam melakukan Analis Pengaruh Materi Muatan RDTR terhadap isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan di dalam wilayah perencanaan RDTR antara lain:
a. proses identifikasi masyarakat dan pemangku kepentingan yang dilibatkan dan hasilnya;
b. bentuk keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan yang dilakukan
No Kriteria Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RDTR yang dapat Digunakan Sebagai Dasar Pengecualian Kewajiban Menyusun Amdal Hasil Evaluasi KLHS RDTR (pemberian pendapat, saran, usul, pendampingan tenaga ahli, bantuan teknis, penyampaian informasi dan/atau pelaporan);
c. metode pelibatan masyarakat yang dilakukan; dan
d. hasil keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan.
3.8. Metodologi.
Metode Analis pengaruh materi muatan RDTR terhadap isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan di dalam wilayah perencanaan RDTR telah dideskripsikan sesuai dengan kaidah ilmiah.
3.9. Data dan informasi.
Data dan informasi yang digunakan dalam melakukan analis pengaruh materi muatan RDTR terhadap isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan di dalam wilayah perencanaan RDTR telah diidentifikasi dan dideskripsikan secara rinci dengan menggunakan:
a. data dan informasi yang valid, terbaru dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah; dan
b. data dan informasi yang digunakan mencakup data atribut dan data spasial (primer dan/atau sekunder).
2. KRITERIA PERUMUSAN ALTERNATIF PENYEMPURNAAN RDTR, RENCANA PENGELOLAAN HUTAN DAN KRP
No Kriteria Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RDTR yang dapat Digunakan Sebagai Dasar Pengecualian Kewajiban Menyusun Amdal
Hasil Evaluasi KLHS RDTR
4. Alternatif penyempurnaan RDTR telah dirumuskan secara rinci berdasarkan hasil analisis pengaruh RDTR terhadap kondisi lingkungan hidup berupa:
Hasil penilaian / validasi diisi berdasarkan kesimpulan hasil penilaian setiap kriteria rinci (angka 4.1 - 4.9)
4.1. Berdasarkan hasil analisis pengaruh RDTR terhadap kondisi Lingkungan Hidup, alternatif penyempurnaan tujuan penataan BWP telah dirumuskan secara rinci dengan meperhatikan keseimbangan tiga pilar/ aspek pembangunan berkelanjutan.
4.2. Berdasarkan hasil analisis pengaruh RDTR terhadap kondisi Lingkungan Hidup, alternatif penyempurnaan pola ruang (lindung dan budidaya) beserta ketentuan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasinya telah dirumuskan secara rinci antara lain terkait dengan:
No Kriteria Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RDTR yang dapat Digunakan Sebagai Dasar Pengecualian Kewajiban Menyusun Amdal
Hasil Evaluasi KLHS RDTR
a. perubahan target pengembangan zona lindung dan budidaya serta strategi pencapaiannya;
b. perubahan terkait dengan jenis, lokasi, skala/besaran pengembangan zona lindung dan budidaya agar lebih memenuhi pertimbangan pembangunan berkelanjutan;
c. perubahan proses, metode, dan adaptasi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang lebih memenuhi pertimbangan pembangunan berkelanjutan terkait dengan pengembangan zona lindung dan budidaya;
d. penundaan, perbaikan urutan atau perubahan prioritas pelaksanaan pengembangan zona lindung dan budidaya;
e. pemberian arahan atau rambu-rambu untuk mempertahankan atau meningkatkan fungsi ekosistem terkait dengan pengembangan zona lindung dan budidaya melalui penyempurnaan ketentuan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi;
dan
f. pemberian arahan atau rambu-rambu mitigasi dampak dan risiko lingkungan terkait dengan pengembangan zona lindung dan budidaya melalui penyempurnaan ketentuan pemanfaatan uang dan peraturan zonasi.
4.3. Berdasarkan hasil analisis pengaruh RDTR terhadap kondisi Lingkungan Hidup, alternatif penyempurnaan rencana pengembangan jaringan prasarana telah dirumuskan secara rinci antara lain terkait dengan:
a. perubahan target rencana pengembangan jaringan prasarana dan strategi pencapaianya;
b. perubahan terkait dengan jenis, lokasi jalur), skala/besaran pengembangan jaringan prasarana agar lebih memenuhi pertimbangan pembangunan berkelanjutan;
c. perubahan proses, metode, dan adaptasi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang lebih memenuhi pertimbangan pembangunan berkelanjutan terkait dengan pengembangan jaringan prasarana;
d. penundaan, perbaikan urutan atau perubahan prioritas pelaksanaan pengembangan jaringan prasarana;
e. pemberian arahan atau rambu-rambu untuk mempertahankan atau meningkatkan fungsi ekosistem terkait
No Kriteria Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RDTR yang dapat Digunakan Sebagai Dasar Pengecualian Kewajiban Menyusun Amdal
Hasil Evaluasi KLHS RDTR dengan pengembangan jaringan prasarana;
dan
f. pemberian arahan atau rambu-rambu mitigasi dampak dan risiko lingkungan terkait dengan pengembangan jaringan prasarana.
4.4. Berdasarkan hasil analisis pengaruh RDTR terhadap kondisi Lingkungan Hidup, alternatif penyempurnaan penetapan BWP dan prioritas penanganannya telah dirumuskan secara rinci antara lain terkait dengan:
a. lokasi Sub-BWP yang diprioritaskan penanganannya;
b. tema penanganannya;
c. pola ruang di dalam Sub-BWP yang diprioritaskan penanganannya; jenis pola ruang, lokasi, skala/besaran, ketentuan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi, berdasarkan hasil analisis pengaruh RDTR terhadap kondisi Lingkungan Hidup, alternatif penyempurnaan ketentuan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi rencana pengembangan jaringan prasarana telah dirumuskan secara rinci antara lain terkait dengan:
1) perubahan target pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi;
2) perubahan terkait dengan jenis, lokasi (jalur), skala/besaran pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi;
3) perubahan proses, metode, dan adaptasi terkait pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi;
4) penundaan, perbaikan urutan atau perubahan prioritas pelaksanaan pengembangan jaringan prasarana;
5) pemberian arahan atau rambu-rambu untuk mempertahankan atau meningkatkan fungsi ekosistem terkait dengan pengembangan jaringan prasaran; dan 6) pemberian arahan atau rambu-rambu mitigasi dampak dan risiko lingkunga terkait dengan pengembangan jaringan prasarana.
d. Rencana jaringan prasarana di dalam Sub- BWP: jenis jaringan prasarana, lokasi, skala/besaran dan tahapan pengembangannya.
4.5. Berdasarkan hasil analisis pengaruh RDTR terhadap kondisi Lingkungan Hidup, alternatif penyempurnaan ketentuan pemanfaatan ruang
No Kriteria Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RDTR yang dapat Digunakan Sebagai Dasar Pengecualian Kewajiban Menyusun Amdal
Hasil Evaluasi KLHS RDTR dan peraturan zonasi telah dirumuskan secara rinci antara lain terkait dengan:
a. perubahan target rencana pengembangan jaringan prasarana dan strategi pencapaianya;
b. perubahan terkait dengan jenis, lokasi jalur), skala/besaran pengembangan jaringan prasarana agar lebih memenuhi pertimbangan pembangunan berkelanjutan;
c. perubahan proses, metode dan adaptasi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang lebih memenuhi pertimbangan pembangunan berkelanjutan terkait dengan pengembangan jaringan prasarana;
d. penundaan, perbaikan urutan atau perubahan prioritas pelaksanaan pengembangan jaringan prasarana;
e. emberian arahan atau rambu-rambu untuk mempertahankan atau meningkatkan fungsi ekosistem terkait dengan pengembangan jaringan prasarana;
f. pemberian arahan atau rambu-rambu mitigasi dampak dan risiko lingkungan terkait dengan pengembangan jaringan prasarana;
g. penundaan, perbaikan urutan atau perubahan prioritas pelaksanaan pengembangan jaringan prasarana;
h. pemberian arahan atau rambu-rambu untuk mempertahankan atau meningkatkan fungsi ekosistem terkait dengan pengembangan jaringan prasarana;
i. pemberian arahan atau rambu-rambu mitigasi dampak dan risiko lingkungan terkait dengan pengembangan jaringan prasarana.
4.7. Metodologi.
Metode yang digunakan dalam melakukan perumusan alternatif penyempurnaan RDTR telah dideskripsikan sesuai dengan kaidah ilmiah.
4.8. Data dan informasi.
Data dan informasi yang digunakan dalam melakukan perumusan alternatif penyempurnaan RDTR telah diindentifikasi dan dideskripsikan secara rinci dengan menggunakan:
a. data dan informasi yang valid, terbaru dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah; dan
b. data dan informasi yang digunakan
No Kriteria Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RDTR yang dapat Digunakan Sebagai Dasar Pengecualian Kewajiban Menyusun Amdal
Hasil Evaluasi KLHS RDTR mencakup data atribut dan data spasial (primer dan/atau sekunder).
3. KRITERIA PENYUSUNAN REKOMENDASI PERBAIKAN UNTUK PENGAMBILAN KEPUTUSAN RDTR, RENCANA PENGELOLAAN HUTAN DAN KRP YANG MENGINTEGRASIKAN PRINSIP PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
No Kriteria Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RDTR yang dapat Digunakan Sebagai Dasar Pengecualian Kewajiban Menyusun Amdal Hasil Evaluasi KLHS RDTR
5. Berdasarkan hasil penyempurnaan alternatif RDTR, rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan RDTR telah dirumuskan secara rinci sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
Hasil penilaian / validasi diisi berdasarkan kesimpulan hasil penilaian setiap kriteria rinci (angka 5.1 - 5.5)
5.1. Berdasarkan hasil penyempurnaan alternatif RDTR, rekomendasi perbaikan untuk pengambilan terkait dengan materi muatan RDTR telah dirumuskan secara rinci.
5.2. Berdasarkan hasil penyempurnaan alternatif RDTR, rekomendasi terkait dengan jenis usaha dan/atau kegiatan yang telah melampau daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup serta tidak diperbolehkan lagi telah dirumuskan secara rinci.
5.3. Keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan.
Proses keterlibatan masyarakat telah dideskripsikan secara rinci terkait dengan proses, bentuk, metode dan hasil keterlibatan masyarakat dalam melakukan peyusunan rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan RDTR berupa:
a. proses identifikasi masyarakat dan pemangku kepentingan yang dilibatkan dan hasilnya;
b. bentuk keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan yang dilakukan;
c. metode pelibatan masyarakat yang dilakukan; dan
d. hasil keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan.
5.4. Metodologi.
Metode yang digunakan dalam melakukan penyusunan rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan RDTR telah dideskripsikan sesuai dengan kaidah ilmiah.
5.5. Data dan Informasi.
Data dan informasi yang digunakan dalam
No Kriteria Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RDTR yang dapat Digunakan Sebagai Dasar Pengecualian Kewajiban Menyusun Amdal Hasil Evaluasi KLHS RDTR melakukan penyusunan rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan RDTR telah diidentifikasi dan dideskripsikan secara rinci dengan menggunakan:
a. data dan informasi yang valid, terbaru dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah;
b. data dan informasi yang digunakan mencakup data atribut dan data spasial (primer dan/atau sekunder).
Berdasarkan hasil evaluasi KLHS RDTR untuk setiap kriteria seperti tercantum di dalam tabel/matrik di atas, Tim Evaluasi KLHS RDTR menyimpulkan:
………………………………………………………………………………………………….
KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG SUSANTONO
LAMPIRAN III PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PERSETUJUAN LINGKUNGAN DI WILAYAH IBU KOTA NUSANTARA
TATA CARA PENAPISAN UNTUK MENENTUKAN SUATU RENCANA USAHA DAN/ ATAU KEGIATAN WAJIB MEMILIKI AMDAL, UKL-UPL, DAN SPPL
1. Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengisi ringkasan penyajian informasi lingkungan atas rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang diusulkan.
2. Pengisian ringkasan penyajian informasi lingkungan dicocokkan dengan daftar jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal.
3. Jika rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang diusulkan:
a. termasuk dalam daftar wajib Amdal, rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang diusulkan tersebut disimpulkan wajib memiliki Amdal.
b. terdapat Usaha dan/atau Kegiatan pendukung atas Usaha dan/atau Kegiatan yang diusulkan yang termasuk dalam daftar wajib Amdal, rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang diusulkan tersebut disimpulkan wajib memiliki Amdal.
c. tidak termasuk dalam daftar wajib Amdal, lakukan pencocokan lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan lokasi tersebut, berada di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung dengan menggunakan daftar kawasan lindung:
1) jika berada di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung, cocokkan ringkasan informasi lingkungan dengan kriteria pengecualian atas jenis daftar rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal yang berada dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung:
a) Jika termasuk dalam kriteria pengecualian, rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang diusulkan disimpulkan wajib memiliki UKL-UPL atau SPPL sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b) Jika tidak termasuk dalam kriteria pengecualian wajib Amdal, rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang diusulkan disimpulkan wajib memiliki Amdal.
2) Jika rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang diusulkan tidak berada di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung, rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang
diusulkan disimpulkan wajib memiliki UKL-UPL atau SPPL sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG SUSANTONO
LAMPIRAN IV PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PERSETUJUAN LINGKUNGAN DI WILAYAH IBU KOTA NUSANTARA
FORMAT ISIAN FORMULIR KERANGKA ACUAN
Form Kerangka Acuan (Form KA)
a. Umum Nama Usaha dan/atau Kegiatan :
Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan :
Penyusun Amdal :
Deskripsi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan :
Lokasi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan :
Hasil Pelibatan Masyarakat :
b. Uraian Kesesuaian Rencana Usaha dan/atau Kegiatan
1. Rencana pembangunan Ibu Kota Nusantara :
2. Kebijakan Otorita Ibu Kota Nusantara terkait perubahan iklim :
3. Kebijakan Otorita Ibu Kota Nusantara terkait keanekaragaman hayati :
4. Kebijakan Otorita Ibu Kota Nusantara terkait pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan :
c. Pelingkupan No Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Berpotensi Menimbulkan Dampak Lingkungan Pengelolaan Lingkungan yang Sudah Direncanakan Komponen Rona Lingkungan Terkena Dampak Uraian Batas Wilayah Studi Batas Waktu Kajran Dampak Potensial Evaluasi Dampak Potensial Dampak Penting hipotetik (DPH) Tahap Prakonstruksi
Tahap Konstruksi
Tahap Operasi
Tahap Pasca Operasi
d. Metode Studi No DPH Data dan Informasi yang Relevan dan Dibutuhkan
Metode Pengumpulan Data Metode Analisis Data Metode Perkiraan Dampak Penting Metode Evaluasi
PEDOMAN PENGISIAN FORMULIR KERANGKA ACUAN
1. Tujuan dan Fungsi Formulir Kerangka Acuan
a. Tujuan penyusunan Formulir Kerangka Acuan adalah:
1) Merumuskan lingkup dan kedalaman studi Amdal;
2) Merumuskan Dampak Penting Hipotetik yang akan dikaji, batas wilayah studi, batas waktu kajian dan metodologi studi; dan 3) Mengarahkan studi Amdal agar berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan biaya, tenaga, dan waktu yang tersedia.
b. Fungsi Formulir Kerangka Acuan adalah sebagai rujukan bagi penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan, penyusun Amdal, Instansi Pemerintah yang membidangi rencana Usaha dan/atau Kegiatan, instansi Lingkungan Hidup, dan Tim uji Kelayakan Lingkungan Hidup tentang lingkup dan kedalaman studi Andal yang akan dilakukan.
2. Muatan Formulir Kerangka Acuan
a. Informasi Umum Informasi umum Formulir Kerangka Acuan berisikan antara lain:
1) Nama Usaha dan/atau Kegiatan.
2) Nama dan jabatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
3) Penyusun Amdal.
4) Deskripsi rencana dan/atau Kegiatan Pada bagian ini dijelaskan rencana Usaha dan/atau Kegiatan utama dan pendukung berikut alternatif rencana Usaha dan/atau Kegiatan serta dengan rencana pengelolaan dan pemantauan yang telah dipersiapkan.
5) Lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
Pada bagian ini dijelaskan posisi lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilakukan, informasi kegiatan lain di sekitar rencana Usaha dan/atau Kegiatan serta
keterkaitannya dengan keberadaan lokasi ataupun Kawasan sensitif yang ada 6) Hasil pelibatan masyarakat Pada bagian ini dijelaskan hasil pelibatan masyarakat berupa saran, pendapat dan tanggapan yang dihasilkan dari proses pengumuman dan konsultasi publik yang telah dilakukan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan beserta saran, pendapat, dan tanggapan dari pemerhati Lingkungan Hidup dan/atau masyarakat berkepentingan lainnya yang telah disaring oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
b. Uraian Kesesuaian Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pada bagian ini dideskripsikan mengenai kesesuaian antara rencana usaha dan/atau kegiatan dengan:
1) Rencana pembangunan Ibu Kota Nusantara
2) Kebijakan Otorita Ibu Kota Nusantara terkait perubahan iklim
3) Kebijakan Otorita Ibu Kota Nusantara terkait keanekaragaman hayati 4) Kebijakan Otorita Ibu Kota Nusantara terkait pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
c. Pelingkupan Muatan pelingkupan berisi informasi tentang:
1) Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berpotensi menimbulkan Dampak Lingkungan.
Pada bagian ini dijelaskan rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berpotensi menimbulkan Dampak Lingkungan pada tahap prakonstruksi, konstruksi, operasi, dan pasca operasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilakukan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
2) Pengelolaan lingkungan yang sudah direncanakan.
Pada bagian ini dijelaskan informasi pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan yang sudah direncanakan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
3) Komponen rona lingkungan terkena dampak.
Pada bagian ini diuraikan data dan informasi yang terkait dengan komponen lingkungan yang akan terdampak oleh rencana Usaha dan/atau Kegiatan. Data dan informasi yang disampaikan berupa data primer dan/atau data sekunder yang bersifat aktual dan valid dengan menggunakan data informasi sekunder dari sumber resmi dan/atau kredibel untuk menjamin validitas serta didukung oleh hasil observasi lapangan. Dalam hal terdapat beberapa alternatif lokasi, maka data dan informasi terkait komponen lingkungan terkena dampak disampaikan untuk masing-masing alternatif lokasi. Data dan informasi terkait komponen lingkungan terkena dampak dapat disajikan dalam bentuk data dan informasi spasial.
4) Dampak Potensial.
Pada bagian ini disajikan hasil identifikasi dan inventarisasi keseluruhan Dampak Lingkungan Hidup (baik primer, sekunder, dan seterusnya) yang secara potensial akan timbul sebagai akibat dari adanya rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan.
Proses identifikasi dampak potensial dilakukan dengan menggunakan metode ilmiah yang berlaku secara nasional dan/atau internasional. Keluaran yang diharapkan disajikan dalam bagian ini adalah berupa daftar dampak potensial yang timbul atas adanya rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang diusulkan.
5) Evaluasi dampak potensial.
Pada bagian ini diuraikan proses evaluasi dampak potensial yang dilakukan, yaitu dengan memisahkan dampak yang perlu kajian mendalam untuk membuktikan dugaan (hipotesis) dampak dari dampak yang tidak lagi perlu dikaji.
Dalam proses ini, harus dijelaskan dasar penentuan suatu dampak potensial ditetapkan menjadi Dampak Penting hipotetik (DPH) atau tidak.
6) Dampak Penting hipotetik Pada bagian ini berisikan daftar dampak hasil evaluasi dampak potensial yang telah dilakukan.
7) Batas wilayah studi.
Batas wilayah studi ini merupakan batas terluar dari hasil tumpang susun (overlay) dari batas wilayah proyek, batas ekologis, batas sosial dan batas administratif dengan mempertimbangkan kendala teknis yang dihadapi. Batasan ruang lingkup wilayah studi penentuannya disesuaikan dengan kemampuan pelaksana yang biasanya memiliki keterbatasan sumber data, seperti waktu, dana, tenaga, dan ketersediaan metode telaahan. Setiap penentuan masing- masing batas wilayah (proyek, ekologis, sosial dan administratif) harus dilengkapi dengan justifikasi ilmiah yang kuat. Bagian ini harus dilengkapi dengan peta batas wilayah studi yang dapat menggambarkan batas wilayah proyek, ekologis, sosial dan administratif. Peta yang disertakan harus memenuhi kaidah-kaidah kartografi.
Batas wilayah studi dibentuk dari empat unsur yang berhubungan dengan Dampak Lingkungan suatu rencana kegiatan, yaitu:
a) batas proyek, yaitu ruang dimana seluruh komponen rencana kegiatan akan dilakukan, termasuk komponen kegiatan tahap pra-konstruksi, konstruksi, operasi dan pasca operasi. Dari ruang rencana Usaha dan/atau Kegiatan inilah bersumber dampak terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Batas proyek secara mudah dapat diplotkan pada peta, berdasarkan lokasi-lokasinya dapat
diperoleh langsung dari peta-peta perencanaan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan. Selain tapak proyek utama, batas proyek harus juga meliputi fasilitas pendukung seperti perumahan, dermaga, tempat penyimpanan bahan, bengkel, dan sebagainya.
b) Batas ekologis, yaitu ruang terjadinya sebaran dampak- dampak lingkungan dari suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dikaji, mengikuti media lingkungan masing-masing (seperti air tawar, air laut dan udara), dimana proses alami yang berlangsung dalam ruang tersebut diperkirakan akan mengalami perubahan mendasar. Batas ekologis akan mengarahkan penentuan lokasi pengumpulan data rona lingkungan awal dan analisis persebaran dampak. Penentuan batas ekologis harus mempertimbangkan setiap komponen lingkungan biogeofisik-kimia yang terkena dampak (untuk setiap Dampak Penting hipotetik).
Untuk masing-masing dampak, batas persebarannya dapat diplotkan pada peta menjadi memiliki beberapa garis batas ekologis, sesuai dengan jumlah Dampak Penting hipotetik.
c) Batas sosial, yaitu ruang di sekitar rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang merupakan tempat berlangsungnya berbagai interaksi sosial yang mengandung norma dan nilai tertentu yang sudah mapan (termasuk sistem dan struktur sosial), sesuai dengan proses dan dinamika sosial suatu kelompok masyarakat, yang diperkirakan akan mengalami perubahan mendasar akibat suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan. Batas ini merupakan ruang di mana masyarakat yang terkena Dampak Lingkungan (seperti limbah, emisi atau kerusakan lingkungan) tinggal atau melakukan kegiatan. Batas sosial akan mempengaruhi identifikasi kelompok masyarakat yang terkena dampak sosial-ekonomi-kesehatan masyarakat dan penentuan masyarakat terkena dampak langsung.
d) Batas administratif, yaitu wilayah administratif terkecil yang relevan (seperti desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten) yang wilayahnya tercakup tiga unsur batas proyek, ekologis dan sosial.
Dengan menumpangsusunkan (overlay) batas administratif wilayah pemerintahan dengan peta batas proyek, ekologis dan sosial, akan terlihat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota mana saja yang masuk dalam batas proyek, batas ekologis dan batas sosial.
Batas administratif diperlukan untuk mengarahkan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dan/atau penyusun Amdal untuk dapat berkoordinasi ke organisasi perangkat pemerintah daerah yang relevan,
baik untuk koordinasi administratif (misalnya penilaian Amdal dan pelaksanaan konsultasi masyarakat), pengumpulan data tentang kondisi rona lingkungan awal, kegiatan di sekitar lokasi kegiatan, dan sebagainya.
8) Batas waktu kajian.
Setiap Dampak Penting hipotetik yang dikaji memiliki batas waktu kajian tersendiri. Penentuan batas waktu kajian ini selanjutnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penentuan perubahan rona lingkungan tanpa adanya rencana Usaha dan/atau Kegiatan atau dengan adanya rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
d. Metode Studi Metode studi ini berisi tentang penjelasan dan informasi mengenai:
1) Metode pengumpulan dan analisis data.
Bagian ini berisi metode pengumpulan data primer dan sekunder yang sahih serta dapat dipercaya (reliable) untuk digunakan dalam penyusunan rona Lingkungan Hidup awal yang rinci dan sebagai dasar dalam prakiraan besaran dan sifat penting dampak. Metode pengumpulan dan analisis data harus relevan dengan metode prakiraan dampak yang digunakan untuk setiap Dampak penting hipotetik yang akan dikaji, sehingga data yang dikumpulkan relevan dan representatif dengan Dampak penting hipotetik yang akan diprakirakan dampaknya. Langkah penjelasan metode studi terdiri atas:
a) pencatuman secara jelas metode yang digunakan dalam proses pengumpulan data berikut dengan jenis peralatan, instrumen, dan tingkat ketelitian alat yang digunakan dalam pengumpulan data.
Metode pengumpulan data yang digunakan harus sesuai Standar Nasional INDONESIA, sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku atau metode-metode ilmiah yang berlaku secara nasional dan/atau internasional di berbagai literatur.
b) uraikan metode yang digunakan untuk menganalisis data hasil pengukuran.
cantumkan jenis peralatan, instrumen, dan rumus yang digunakan dalam proses analisis data. Khusus untuk analisis data primer yang memerlukan pengujian di laboratorium, maka harus dilakukan di laboratorium yang terakreditasi dan/atau teregistrasi.
2) Metode prakiraan Dampak Penting yang akan digunakan.
Bagian ini menjelaskan metode prakiraan Dampak penting yang digunakan untuk memprakirakan besaran dan sifat penting dampak dalam studi Andal untuk masing-masing Dampak Penting hipotetik, termasuk rumus-rumus dan asumsi prakiraan dampaknya disertai argumentasi/alasan pemilihan metode tersebut. Penyusun dokumen Amdal dapat
menggunakan metode-metode ilmiah yang berlaku secara nasional dan/atau internasional di berbagai literatur untuk melakukan prakiraan Dampak Penting yang sesuai dengan kaidah ilmiah metode prakiraan Dampak Penting dalam Amdal.
3) Metode evaluasi secara holistik terhadap Dampak Lingkungan.
Evaluasi secara holistik terhadap Dampak Lingkungan yang terjadi dilakukan untuk menentukan kelayakan atau ketidaklayakan Lingkungan hidup. Bagian ini menguraikan metode-metode yang lazim digunakan dalam studi Andal untuk mengevaluasi keterkaitan dan interaksi Dampak Lingkungan yang diprakirakan timbul (seluruh Dampak Penting hipotetik) secara keseluruhan dalam rangka penentuan karakteristik dampak rencana Usaha dan/atau Kegiatan secara total terhadap Lingkungan Hidup. Metode evaluasi dampak menggunakan metode-metode ilmiah yang berlaku secara nasional dan/atau internasional di berbagai literatur yang sesuai dengan kaidah ilmiah metode evaluasi Dampak penting dalam Amdal.
KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG SUSANTONO
LAMPIRAN V PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PERSETUJUAN LINGKUNGAN DI WILAYAH IBU KOTA NUSANTARA
TATA LAKSANA PEMERIKSAAN FORMULIR KERANGKA ACUAN
1. Penerimaan Formulir Kerangka Acuan
a. Formulir Kerangka Acuan diajukan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dengan menggunakan sistem informasi dokumen lingkungan hidup dan/atau secara langsung;
b. Berdasarkan Formulir Kerangka Acuan yang diterima, Sekretariat Tim Uji Kelayakan melakukan notifikasi penerimaan Formulir Kerangka Acuan dan melakukan pemeriksaan berkas kelengkapan Formulir Kerangka Acuan menggunakan sistem informasi dokumen lingkungan hidup dan/atau secara langsung;
c. Apabila Formulir Kerangka Acuan yang diajukan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dinyatakan telah sesuai format pengisian Formulir Kerangka Acuan, sekretariat Tim Uji Kelayakan menyiapkan rapat pemeriksaan.
2. Persiapan Rapat Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyiapkan rapat pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan, melalui tahapan:
a. pembuatan undangan dan mengidentifikasi daftar ahli dan instansi terkait dengan rencana Usaha dan/atau Kegiatan atau dampak kegiatan dan instansi terkait dengan rencana Usaha dan/atau Kegiatan atau dampak kegiatan yang akan dilibatkan dalam rapat pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan;
b. pengiriman undangan beserta Formulir Kerangka Acuan dalam bentuk softcopy atau hardcopy kepada seluruh peserta rapat;
c. melakukan konfirmasi kehadiran kepada seluruh peserta rapat yang diundang; dan
d. mengkompilasi masukan tertulis dari ahli dan ahli terkait dengan rencana Usaha dan/atau Kegiatan atau dampak kegiatan, dan instansi terkait dengan rencana Usaha dan/atau Kegiatan atau dampak kegiatan, yang berhalangan hadir dalam rapat pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan.
3. Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup berupa:
a. Penilaian Mandiri oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup:
1) ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menugaskan anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup untuk menilai Formulir Kerangka Acuan secara mandiri.
2) Anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan secara mandiri.
3) hasil pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan disampaikan kepada sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dalam bentuk cetakan (hardcopy) dan file elektronik (softcopy) paling lambat pada saat dilaksanakan rapat pemeriksaan formulir Kerangka Acuan.
b. Penyelenggaraan Rapat Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan 1) rapat pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak Formulir Kerangka Acuan disampaikan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dan diterima serta dinyatakan sesuai format pengisian Formulir Kerangka Acuan oleh sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
2) rapat pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan dipimpin oleh ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, dan dihadiri oleh:
a) anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup;
b) penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan;
c) ketua tim dan anggota tim penyusun dokumen Amdal;
d) tenaga ahli yang terkait dengan Usaha dan/atau Kegiatan yang membantu tim penyusun Amdal;
e) ahli terkait dengan rencana Usaha dan/atau Kegiatan atau Dampak Lingkungan Hidup dari Usaha dan/atau kegiatan; dan f) instansi terkait dengan Usaha dan/atau Kegiatan atau dampak Usaha dan/atau Kegiatan.
3) apabila penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan berhalangan hadir, dapat diwakili oleh orang yang ditunjuk oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan, yang memiliki kapasitas untuk pengambilan keputusan, yang dibuktikan dengan surat penunjukan.
4) rapat pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan dapat dibatalkan oleh pimpinan rapat apabila penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dan/atau tim penyusun tidak hadir.
5) dalam hal ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup berhalangan hadir, maka rapat pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan dapat dipimpin oleh anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang ditunjuk oleh ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melalui surat penunjukan.
6) dalam rapat pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyampaikan paparan atas Formulir Kerangka Acuan yang diajukan untuk dilakukan pemeriksaan.
7) rapat pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan:
a) anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyampaikan hasil penilaian mandiri yang telah dilakukan oleh dan memberikan saran, pendapat dan masukan guna penyempurnaan Formulir Kerangka Acuan yang diajukan untuk dilakukan penilaian;
b) merumuskan hasil pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan dalam bentuk Berita Acara Kesepakatan Formulir Kerangka Acuan yang menyatakan persetujuan atau ketidaksetujuan Formulir Kerangka Acuan;
c) Apabila Formulir Kerangka Acuan disetujui, maka Berita Acara Kesepakatan Formulir Kerangka Acuan wajib memuat paling sedikit:
1) kesepakatan Dampak Penting hipotetik;
2) kesepakatan batas wilayah studi dan batas waktu kajian;
3) kesepakatan metode studi; dan 4) lama waktu penyusunan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL;
KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG SUSANTONO
LAMPIRAN VI PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PERSETUJUAN LINGKUNGAN DI WILAYAH IBU KOTA NUSANTARA
PEDOMAN PENYUSUNAN DOKUMEN ANDAL
Dokumen Andal memuat tentang:
I.
Pendahuluan Pendahuluan di dalam Andal memuat:
1. Latar Belakang Latar belakang berisi informasi tentang ringkasan rencana Usaha dan/atau Kegiatan beserta lokasinya, tujuan dari dilaksanakan usaha dan/atau Kegiatan dalam konteks pembangunan di Ibu Kota Nusantara. Pada latar belakang ini dapat juga disampaikan dasar hukum pelaksanaan Usaha dan/atau Kegiatan, disampaikan pula dasar penetapan rencana Usaha dan/atau Kegiatan menjadi Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal beserta kewenangan uji kelayakan.
2. Tujuan dan Manfaat Usaha dan/atau Kegiatan Tujuan berisi tujuan dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
Manfaat berisi manfaat yang bisa didapatkan dari dilaksanakannya rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
3. Pelaksana Studi Pelaksana studi berisi identitas penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
4. Deskripsi Singkat Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pada bagian ini disampaikan informasi terkait:
a. status studi Amdal yang memuat antara lain penyusunan Amdal dilakukan pada tahap perencanaan, studi kelayakan atau sudah memiliki basic design atau sudah memiliki detail engineering design (DED).
b. Lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pada bagian ini berisi deskripsi rencana tata ruang wilayah Otorita Ibu Kota Nusantara, kesesuaian dengan RDTR, kesesuaian dengan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil (RZWP3K) atau kesesuaian dengan peta indikatif penghentian pemberian izin baru (PIPPIB).
c. Jadwal rencana Usaha dan/atau Kegiatan Berisikan ringkasan jadwal pelaksanaan rencana Usaha dan/atau Kegiatan untuk tahapan pra konstruksi, konstruksi, operasi dan pasca operasi.
5. Ringkasan Pelingkupan
a. deskripsi rencana usaha dan/atau Kegiatan yang telah disetujui dalam Formulir Kerangka Acuan;
b. Dampak Penting hipotetik yang telah ditetapkan dalam kesepakatan Formulir Kerangka Acuan;
c. batas wilayah studi dan batas waktu kajian berdasarkan hasil pelingkupan dalam Formulir Kerangka Acuan (termasuk bila ada alternatif-alternatif), yang disusun dengan mengacu pada hasil pelingkupan dalam Formulir Kerangka Acuan.
II.
Deskripsi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Beserta Alternatifnya Deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan merupakan salah satu input utama yang perlu disiapkan sebelum proses pelingkupan dimulai.
Rencana Usaha dan/atau Kegiatan adalah aktivitas yang diperkirakan akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitarnya. Jenis atau skala rencana kegiatan tersebut menyebabkan kegiatan itu masuk dalam daftar wajib Amdal sehingga harus dikaji dampaknya terhadap lingkungan.
Tujuan langkah ini adalah untuk mengidentifikasi komponen rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang menjadi sumber dampak. Pada langkah ini, penyusun Amdal harus dapat mengenal seluruh komponen rencana Usaha dan/atau Kegiatan dan mengidentifikasi setiap komponen atau aktivitas yang mungkin akan menimbulkan buangan atau karena keberadaannya, akan mengubah bentuk atau fungsi lingkungan sekitar menjadi titik tolak proses pelingkupan. Dengan identifikasi sumber dampak dan interaksinya dengan komponen lingkungan sekitar dapat dikenali pula. Identifikasi sumber dampak ini dimaksudkan untuk mengetahui hal-hal berikut:
a. bentuk dan karakteristik komponen rencana Usaha dan/atau Kegiatan tersebut (aktivitas, proses fasilitas atau sarana tertentu).
b. tahap-tahap di mana rencana Usaha dan/atau Kegiatan itu akan mengeluarkan buangan atau menimbulkan perubahan dalam lingkungan. Suatu rencana kegiatan yang terbagi menjadi tahap prakonstruksi, konstruksi, operasi, dan pasca-operasi, masing- masing tahap mempunyai sumber-sumber dampak yang perlu dicermati.
c. lokasi komponen rencana Usaha dan/atau Kegiatan tersebut (di dalam tapak proyek).
Dalam deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan, sebaiknya disampaikan juga:
a. apakah Usaha dan/atau Kegiatan yang ada di sekitar tapak proyek akan menimbulkan persinggungan dengan kegiatan lainnya seperti persinggungan dengan sungai, jalan, rel kereta api, permukiman atau kegiatan lainnya. oleh karena itu, dalam bagian ini sebaiknya dapat dipetakan di titik mana saja persinggungan itu akan terjadi;
b. sumber daya yang akan digunakan, misalnya bila menggunakan air, (sumber air serta kualitasnya, energi, sumber dan besaran
kebutuhan bahan baku dan bahan penolong yang akan digunakan pada tahap konstruksi dan operasi), air limbah domestik dari pemakaian air bersih, dan Limbah B3 yang dihasilkan;
c. pengelolaan Lingkungan Hidup awal yang akan dilakukan yang menjadi bagian rencana kegiatan, misalnya pengelolaan sampah akan disediakan tempat pembuangan sampah, atau untuk limbah domestik akan disediakan IPAL portable untuk mengelola air limbah yang digunakan; dan
d. informasi lainnya yang relevan.
III. Deskripsi Rona Lingkungan Hidup Rinci (Environmental setting) Deskripsi rona Lingkungan Hidup rinci berisi uraian mengenai rona lingkungan hidup (environmental setting) secara rinci dan mendalam di lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang relevan dengan di lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang relevan dengan dasar DPH (yang telah ditetapkan).
Deskripsi rona Lingkungan Hidup rinci sebagaimana dimaksud, mencakup:
a. komponen lingkungan yang berpotensi terkena dampak penting akibat rencana Usaha dan/atau Kegiatan, yang memuat antara lain:
1) komponen geo-fisik-kimia, seperti sumber daya geologi, tanah, air permukaan, air bawah tanah, udara, kebisingan, getaran, kebauan dan lain sebagainya;
2) komponen biologi, seperti vegetasi/flora, fauna, tipe ekosistem, keberadaan spesies langka dan/atau endemik serta habitatnya, dan lain sebagainya;
3) komponen sosio-ekonomi-budaya, seperti tingkat pendapatan, tingkat pendidikan, demografi, pola pemanfaatan lahan, mata pencaharian, budaya setempat, relasi sosial dan masyarakat rentan, situs arkeologi, situs budaya dan lain sebagainya;
4) komponen kesehatan masyarakat, seperti perubahan tingkat kesehatan masyarakat.
b. Usaha dan/atau Kegiatan yang ada di sekitar lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang diusulkan beserta potensi interaksi dampak yang ditimbulkannya terhadap Lingkungan Hidup. Tujuan penjelasan ini adalah memberikan gambaran utuh tentang kegiatan-kegiatan lain yang sudah ada atau direncanakan di sekitar lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang memanfaatkan sumber daya alam dan mempengaruhi lingkungan setempat. Informasi tentang kegiatan lain di sekitar lokasi menjadi sangat penting jika lokasi rencana kegiatan berada di daerah yang sudah berkembang (padat penduduk dan/atau padat dengan kegiatan pembangunan, seperti industri, infrastruktur, dan sebagainya) atau yang sedang berkembang pesat (dengan banyak proyek pembangunan baru). Hal ini disebabkan di daerah yang sudah atau sedang berkembang dapat diperkirakan bahwa lingkungan hidup sekitar sudah dipengaruhi oleh kegiatan-
kegiatan lain tersebut. Akibatnya, rencana kegiatan yang diajukan dalam Amdal harus ditinjau dalam konteks ini.
Dalam hal terdapat beberapa alternatif lokasi, maka deskripsi rona Lingkungan Hidup rinci dilakukan untuk masing-masing alternatif lokasi tersebut.
IV. Hasil dan Evaluasi Pelibatan Masyarakat Pada bagian ini disajikan informasi dari saran, pendapat dan tanggapan yang didapatkan pada saat pengumuman dan konsultasi publik dengan masyarakat yang terkena dampak langsung dan/atau saran, pendapat, dan tanggapan yang disampaikan oleh Tim uji Kelayakan Lingkungan Hidup. Informasi yang disampaikan berupa:
a. informasi deskriptif tentang keadaan lingkungan sekitar;
b. kekhawatiran tentang perubahan lingkungan yang mungkin terjadi;
c. harapan tentang perbaikan lingkungan atau kesejahteraan. akibat adanya rencana kegiatan; atau
d. saran, pendapat dan tanggapan lainnya yang relevan.
V.
Penetapan Dampak Penting hipotetik (DPH), Batas Wilayah Studi dan Batas Waktu Kajian
1. Penentuan DPH Dalam kajian Andal, dugaan dampak akan dikaji secara mendalam dengan cara mengumpulkan dan menganalisis data primer dan sekunder serta melakukan evaluasi terhadap dampak yang terjadi.
Dengan demikian, hipotesa yang terbentuk pada tahap pelingkupan akan terbukti benar atau salah.
Proses evaluasi dampak potensial ini merupakan proses memilah- milah dugaan dampak yang sudah masuk dalam daftar dampak potensial. Terdapat beberapa metode untuk melakukan pemilahan ini.
Penentuan DPH dapat menggunakan berbagai macam kriteria, namun kriteria yang digunakan tersebut haruslah berlandaskan 4 hal sebagai berikut:
a. Besaran rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang menyebabkan dampak tersebut dan rencana pengelolaan lingkungan awal yang menjadi bagian rencana Usaha dan/atau Kegiatan untuk menanggulangi dampak.
b. Kondisi rona lingkungan yang ada termasuk kemampuan mendukung Usaha dan/atau Kegiatan tersebut atau tidak.
c. Pengaruh rencana Usaha dan/atau Kegiatan terhadap kondisi Usaha dan/atau Kegiatan lain di sekitar lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan atau sebaliknya.
d. Intensitas perhatian masyarakat terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan baik harapan, dan kekhawatiran persetujuan atau penolakan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
CONTOH PENJELASAN PENGGUNAAN KRITERIA
NO KRITERIA CONTOH PENJELASAN PENGGUNAAN KRITERIA 1 Besaran rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang menyebabkan dampak tersebut dan rencana pengelolaan lingkungan awal yang menjadi bagian rencana Usaha dan/atau Kegiatan untuk menanggulangi dampak Jelaskan besaran kegiatan yang akan menimbulkan dampak tersebut, misalnya saat mengevaluasi Dampak potensial penurunan kualitas udara akibat pembersihan lahan, sampaikan dalam tabel evaluasi berapa luas lahan yang akan dibersihkan tersebut dan akibat pembersihan lahan dengan luas tersebut apakah signifikan menurunkan kualitas udara. Bila iya, maka berpotensi menjadi DPH.
2 Kondisi rona lingkungan yang ada termasuk kemampuan mendukung Usaha dan/atau Kegiatan tersebut atau tidak Sampaikan kondisi komponen lingkungan yang terkena dampak tersebut, sebaiknya kondisi lingkungan itu disampaikan spesifik dan jelas. Sebagai Contoh, bila melakukan evaluasi penurunan kualitas air permukaan akibat konstruksi tower, transmisi listrik, sampaikan kondisi/nilai parameter yang akan terkena dampak, misalnya parameter Total Suspended Solid (TSS), bila kondisi nilai TSS sudah mendekati/melebihi baku mutu, maka dampak potensial tersebut berpotensi menjadi DPH.
3 Pengaruh rencana Usaha dan/atau Kegiatan
terhadap kondisi Usaha dan/atau Kegiatan lain di sekitar lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan atau sebaliknya Sampaikan apakah rencana Usaha dan/atau Kegiatan memiliki pengaruh terhadap Usaha dan/atau Kegiatan sekitar atau sebaliknya, misalnya dalam pembangunan tower, terdapat kegiatan sekitar yang terpengaruh atau mempengaruhi kegiatan pembangunan tower tersebut. Bila iya, maka dampak potensial tersebut berpotensi menjadi DPH.
4 Intensitas perhatian masyarakat terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan baik harapan, dan kekhawatiran persetujuan atau penolakan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan Kriteria ini dipakai, biasanya untuk dampak potensial yang berhubungan dengan kondisi sosial budaya dan kesehatan masyarakat.
Misalnya peningkatan kesempatan kerja pada saat konstruksi tower dapat menjadi DPH, bila memang berdasarkan hasil konsultasi publik terdapat harapan untuk menjadi tenaga kerja kegiatan Usaha dan/atau Kegiatan
DPH yang telah dirumuskan ditabulasikan dalam bentuk daftar kesimpulan DPH akibat rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dikaji dalam Andal sesuai hasil pelingkupan, dan dampak- dampak potensial yang tidak dikaji lebih lanjut (dampak tidak
penting hipotetik), juga dijelaskan alasan-alasannya dengan dasar argumentasi yang kuat mengapa dampak potensial tersebut tidak dikaji lebih lanjut.
2. Batas Wilayah Studi Batas wilayah studi dibentuk dari empat unsur yang berhubungan dengan dampak lingkungan suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan, yaitu:
a. batas proyek, yaitu lokasi dimana seluruh komponen rencana Usaha dan/atau Kegiatan akan dilakukan, terutama komponen kegiatan yang menjadi sumber dampak. Batas proyek ditetapkan berdasarkan batas kepemilikan lahan (property right) yang dimiliki atau menjadi tanggung jawab oleh penanggung jawab Usaha dan/atau kegiatan, untuk kegiatan Usaha dan/atau Kegiatan;
b. batas ekologis, yaitu wilayah terjadinya sebaran dampak- dampak yang akan dikaji, mengikuti media lingkungan masing-masing. Batas ekologis akan mengarahkan penentuan lokasi pengumpulan data rona lingkungan awal dan analisis persebaran dampak. penentuan batas ekologis sedikit lebih rumit, karena harus mempertimbangkan setiap komponen lingkungan biogeofisik-kimia yang terkena dampak (dari daftar dampak penting hipotetik). Untuk masing-masing dampak, batas persebarannya dapat dimuat pada peta sehingga batas ekologis memiliki beberapa garis batas, sesuai dengan jumlah dampak penting hipotetik;
c. batas sosial, yaitu batas rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang diperoleh dengan memperhatikan lokasi-lokasi pemukiman (desa, kampung, dan sebagainya) dan lokasi- lokasi kegiatan masyarakat (ladang, kebun, sawah, fasilitas umum/sosial) di mana diperkirakan pengaruh dampak akan terasa (batas ekologis masing-masing komponen lingkungan terkena dampak). Misalnya, batas sosial terkait penurunan kualitas air permukaan harus ditentukan dengan mengidentifikasi pemukiman yang terletak di daerah hilir sungai (terkena sebaran limbah) di mana warganya menggunakan air sungai untuk berbagai keperluan. Seluruh pemukiman dan lokasi kegiatan masyarakat yang teridentifikasi kemudian diplotkan pada peta sehingga garis batas luar dapat di gambar pada peta;
d. batas administratif, yaitu wilayah administratif (desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten) yang masuk dalam batas proyek, batas ekologis dan batas sosial. Batas administratif sebenarnya diperlukan untuk mengarahkan pelaksana Kajian ke lembaga pemerintah daerah yang relevan, baik untuk koordinasi administratif (misalnya penilaian Amdal dan pelaksanaan konsultasi masyarakat), pengumpulan data tentang kondisi rona lingkungan awal, kegiatan di sekitar lokasi kegiatan, dan sebagainya.
Masing-masing batas diplotkan pada peta yang kemudian ditumpangkan satu-sama lain (overlay) sehingga dapat ditarik garis luar gabungan keempat batas tersebut. Garis luar gabungan itu yang disebut sebagai batas wilayah studi.
3. Batas Waktu Kajian Batas waktu kajian Andal adalah rentang waktu prakiraan dampak, yang dimana batas waktu kajian tersebut digunakan sebagai tolak ukur waktu untuk menghitung besaran dampak.
Batas waktu kajian dapat dianologikan sebagai waktu di saat besaran Dampak Lingkungan itu terjadi secara maksimal/optimum, karena penggunaannya sebagai tolak ukur waktu untuk menghitung besaran dampak, maka penentuan batas waktu kajian antara suatu tahap kegiatan akan berbeda beda dan tidak mesti sepanjang konstruksi atau operasional kegiatan tersebut.
Penentuan batas waktu kajian ini juga sangat berhubungan dengan data rona lingkungan yang telah memiliki, semakin detail dan lengkap data lingkungan yang dimiliki, maka batas waktu kajiannya akan semakin mudah ditentukan.
VI. Prakiraan Dampak Penting dan Penentuan Sifat Penting Dampak Prakiraan besaran dampak dan penetapan sifat penting dampak dilakukan pada setiap DPH. Kajian prakiraan besaran dampak pada dasarnya adalah melakukan perbandingan kondisi rona lingkungan dengan dan tanpa kegiatan melalui proses pendalaman dengan metode ilmiah. Setelah itu ditetapkan sifat penting dampak berdasarkan kriteria sifat penting dampak.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan prakiraan Dampak Penting, adalah:
1. Besaran dampak dengan proyek diprakirakan sesuai dengan metode ilmiah yang telah ditetapkan untuk setiap DPH.
2. Perbedaan besaran dampak tanpa proyek dan dengan proyek dalam batas waktu tertentu dihitung sesuai kaidah ilmiah.
3. Besaran Dampak Penting yang ditetapkan berdasarkan batas waktu kajian yang didapatkan berdasarkan metode ilmiah ditentukan. Sifat penting dampaknya berdasarkan kriteria/ukuran Dampak Penting.
4. Perhitungan dan analisis prakiraan Dampak Penting hipotetik tersebut menggunakan metode prakiraan dampak yang tercantum dalam Formulir Kerangka Acuan. Metode prakiraan Dampak Penting menggunakan metode-metode ilmiah yang berlaku secara nasional dan/atau internasional.
5. Dalam menguraikan prakiraan Dampak Penting tersebut juga hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Penggunaan data runtun waktu (time series) yang menunjukkan perubahan kualitas lingkungan dari waktu ke waktu. Data time series dapat diperoleh dari data pelaporan.
b. Prakiraan dampak dilakukan secara cermat mengenai besaran Dampak Penting dari aspek biogeofisik-kimia, sosial, ekonomi, budaya, tata ruang, dan kesehatan masyarakat pada tahap
prakonstruksi, konstruksi, operasi, dan pasca operasi sesuai dengan jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatannya.
c. Telaahan dilakukan dengan cara menganalisis perbedaan antara kondisi kualitas Lingkungan Hidup yang diprakirakan dengan adanya Usaha dan/atau Kegiatan, dan kondisi kualitas lingkungan hidup yang diprakirakan tanpa adanya Usaha dan/atau Kegiatan dalam batas waktu yang telah ditetapkan, dengan menggunakan metode prakiraan dampak.
d. Telaahan tersebut perlu diperhatikan dampak yang bersifat langsung dan/atau tidak langsung. Dampak langsung adalah dampak yang ditimbulkan secara langsung oleh adanya Usaha dan/atau Kegiatan, sedangkan dampak tidak langsung adalah dampak yang timbul sebagai akibat berubahnya suatu komponen lingkungan hidup dan/atau usaha atau kegiatan primer oleh adanya rencana Usaha dan/atau Kegiatan. Dalam kaitan ini maka perlu diperhatikan mekanisme aliran dampak pada berbagai komponen lingkungan hidup, antara lain sebagai berikut:
1) kegiatan menimbulkan Dampak penting yang bersifat langsung pada komponen sosial, ekonomi, budaya dan kesehatan masyarakat;
2) kegiatan menimbulkan Dampak penting yang bersifat langsung pada komponen geofisik-kimia-biologi;
3) kegiatan menimbulkan Dampak penting yang bersifat langsung pada komponen sosial, ekonomi, budaya dan kesehatan masyarakat, kemudian menimbulkan rangkaian dampak lanjutan berturut-turut terhadap komponen geofisik-kimia dan biologi;
4) kegiatan menimbulkan Dampak penting yang bersifat langsung pada komponen geofisik-kimia-biologi, kemudian menimbulkan rangkaian dampak lanjutan berturut-turut terhadap komponen biologi, sosial ekonomi, budaya dan kesehatan masyarakat;
5) Dampak Penting berlangsung saling berantai di antara komponen sosial, ekonomi, budaya dan kesehatan masyarakat dan geofisik-kimia dan biologi itu sendiri;
6) Dampak Penting pada huruf a sampai dengan huruf e yang telah diutarakan selanjutnya menimbulkan dampak balik pada rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
e. Dalam hal rencana usaha dan/atau Kegiatan masih berada pada tahap pemilihan alternatif komponen rencana Usaha dan/atau Kegiatan (misalnya: alternatif lokasi, penggunaan alat-alat produksi, kapasitas, spesifikasi teknik, sarana Usaha dan/atau Kegiatan, tata letak bangunan, waktu dan durasi operasi, dan/atau bentuk alternatif lainnya), maka telaahan sebagaimana tersebut dilakukan untuk masing-masing alternatif.
f. Proses analisis prakiraan Dampak penting dilakukan dengan menggunakan metode-metode ilmiah yang berlaku secara
nasional dan/atau internasional di berbagai literatur. Dalam melakukan analisis prakiraan besaran Dampak Penting tersebut sebaiknya digunakan metode-metode formal formal secara matematis, terutama untuk dampak-dampak penting hipotetik yang dapat dikuantifikasikan. Penggunaan metode nonformal hanya dilakukan bilamana dalam melakukan analisis tersebut tidak tersedia formula-formula matematis atau hanya dapat didekati dengan metode nonformal.
Ringkasan dasar-dasar teori, asumsi-asumsi yang digunakan, tata cara, rincian proses dan hasil perhitungan-perhitungan yang digunakan dalam prakiraan dampak, dapat dilampirkan sebagai bukti.
Prakiraan dampak dalam Andal harus dilakukan berdasarkan Dampak Penting hipotetik yang sudah disepakati sebelumnya oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup. Selain untuk memperjelas sasaran prakiraan dampak, pembatasan ini dilakukan guna mengefisienkan proses Andal. Penentuan Dampak Penting hipotetik serta lingkup wilayah dan waktu kajian merupakan output dari salah satu langkah kerja Andal yang disebut pelingkupan.
Output dari perkiraan besaran dampak adalah konfirmasi perubahan yang terjadi kepada komponen lingkungan. Sebagai contoh: bila peningkatan debu menjadi DPH, maka dalam perkiraan besaran dampak, dikonfirmasi peningkatan debu yang dihasilkan akibat adanya pembangunan suatu Usaha dan/atau Kegiatan. Secara sederhana gambaran perkiraan besaran dampak digambarkan dengan gambar berikut:
Berdasarkan gambar di atas untuk menghitung besaran dampak secara sederhana dinyatakan sebagai:
Besaran Dampak = Nilai Kualitas Lingkungan Dengan Proyek - Nilai Kualitas Lingkungan Tanpa Proyek
VII. Evaluasi secara Holistik terhadap Dampak Lingkungan Dalam bagian ini, pada dasarnya penyusun dokumen Amdal menguraikan hasil evaluasi atau telaahan keterkaitan dan interaksi seluruh Dampak Penting hipotetik (DPH) dalam rangka penentuan karakteristik dampak rencana Usaha dan/atau Kegiatan secara total terhadap lingkungan hidup.
Dalam melakukan evaluasi secara holistik terhadap DPH tersebut, penyusun dokumen Amdal menggunakan metode evaluasi dampak yang tercantum dalam kerangka acuan. Metode evaluasi dampak tersebut menggunakan metode-metode ilmiah yang berlaku secara nasional dan/atau internasional di berbagai literatur yang sesuai dengan kaidah ilmiah metode evaluasi Dampak Penting dalam Amdal.
Dalam hal kajian Andal memberikan beberapa alternatif komponen rencana Usaha dan/atau Kegiatan (misal: alternatif lokasi, penggunaan alat-alat produksi, kapasitas, spesifikasi teknik, sarana Usaha dan/atau Kegiatan, tata letak bangunan, waktu dan durasi operasi), maka dalam bagian ini, penyusun dokumen Amdal sudah dapat menguraikan dan memberikan rekomendasi pilihan alternatif terbaik serta dasar pertimbangan pemilihan alternatif terbaik tersebut.
Langkah-langkah yang dilakukan dalam evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungan adalah:
a. Melakukan evaluasi menggunakan metode evaluasi dampak yang tercantum dalam Formulir Kerangka Acuan, dan metode tersebut menggunakan metode-metode ilmiah yang berlaku secara nasional dan/atau internasional di berbagai literatur yang sesuai dengan kaidah ilmiah metode evaluasi Dampak Penting dalam Amdal yang berisi telaahan keterkaitan dan interaksi Dampak Penting hipotetik.
b. Berdasarkan hasil telaahan keterkaitan dan interaksi Dampak Penting hipotetik (DPH) tersebut, dapat diperoleh informasi antara lain sebagai berikut:
1. Bentuk hubungan keterkaitan dan interaksi DPH beserta karakteristiknya antara lain seperti frekuensi terjadi dampak, durasi dan intensitas dampak, yang pada akhirnya dapat digunakan untuk menentukan sifat penting dan besaran dari dampak-dampak yang telah berinteraksi pada ruang dan waktu yang sama.
2. Komponen-komponen rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang paling banyak menimbulkan dampak lingkungan.
3. Area-area yang perlu mendapat perhatian penting (area of concerns) beserta luasannya (lokal, regional, nasional, atau bahkan internasional lintas batas negara), antara lain sebagai contoh seperti:
1) area yang mendapat paparan dari beberapa dampak sekaligus dan banyak dihuni oleh berbagai kelompok masyarakat;
2) area yang rentan/rawan bencana yang paling banyak terkena berbagai dampak lingkungan; dan/atau 3) kombinasi dari area sebagaimana dimaksud di atas atau lainnya.
c. Berdasarkan informasi hasil telaahan seperti di atas, selanjutnya dilakukan telaahan atas berbagai opsi pengelolaan dampak lingkungan yang mungkin dilakukan, ditinjau dari ketersediaan opsi pengelolaan terbaik (best available technology), kemampuan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan
opsi pengelolaan terbaik (best achievable technology) dan relevansi opsi pengelolaan yang tersedia dengan kondisi lokal.
Dari hasil telaahan ini, dapat dirumuskan arahan:
a. pengelolaan, dilakukan terhadap seluruh komponen kegiatan yang menimbulkan dampak, baik komponen kegiatan yang paling banyak memberikan dampak turunan (dampak yang bersifat strategis) maupun komponen kegiatan yang tidak banyak memberikan dampak turunan.
b. pemantauan, dilakukan terhadap komponen lingkungan yang relevan untuk digunakan sebagai indikator untuk mengevaluasi penaatan (compliance), kecenderungan (trendline) dan tingkat kritis (critical level) dari suatu pengelolaan lingkungan hidup.
VIII. Daftar Pustaka Pada bagian daftar pustaka, diuraikan rujukan data dan pernyataan - pernyataan penting yang harus ditunjang oleh kepustakaan ilmiah yang mutakhir serta disajikan dalam suatu daftar pustaka dengan penulisan yang baku.
IX. Lampiran Pada bagian lampiran, penyusun dokumen Amdal dapat melampirkan hal-hal sebagai berikut:
a. Surat Persetujuan Kesepakatan Kerangka Acuan atau Pernyataan Kelengkapan Administrasi Dokumen Kerangka Acuan.
b. Data dan informasi rinci mengenai rona lingkungan hidup, antara lain berupa tabel, data, grafik, foto rona lingkungan hidup, jika diperlukan.
c. Ringkasan dasar-dasar teori, asumsi-asumsi yang digunakan, tata cara, rincian proses dan hasil perhitungan-perhitungan yang digunakan dalam prakiraan dampak.
d. Ringkasan dasar-dasar teori, asumsi-asumsi yang digunakan, tata cara, rincian proses dan hasil perhitungan-perhitungan yang digunakan dalam evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungan.
e. Persetujuan Teknis.
f. Persetujuan awal Usaha dan/atau Kegiatan berupa rencana Induk pelabuhan, rencana induk bandara atau persetujuan awal yang sejenis.
g. Data dan informasi lain yang dianggap perlu atau relevan.
KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG SUSANTONO
LAMPIRAN VII PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PERSETUJUAN LINGKUNGAN DI WILAYAH IBU KOTA NUSANTARA
PEDOMAN PENYUSUNAN DOKUMEN RKL-RPL
A.
PENJELASAN UMUM
1. Pengertian RKL-RPL harus memuat mengenai upaya untuk menangani dampak dan memantau komponen lingkungan hidup yang terkena dampak terhadap keseluruhan dampak, bukan hanya dampak yang disimpulkan sebagai Dampak Penting dari hasil proses evaluasi holistik dari dokumen Andal, sehingga untuk beberapa dampak yang disimpulkan sebagai bukan Dampak Penting, namun tetap memerlukan dan direncanakan untuk dikelola dan dipantau (dampak lingkungan hidup lainnya), maka tetap perlu disertakan rencana pengelolaan dan pemantauannya dalam RKL- RPL.
a. Prinsip dasar penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup, adalah:
1) Dampak Lingkungan yang dikelola ditentukan berdasarkan Dampak Penting dan dampak lainnya.
2) sumber Dampak Lingkungan ditentukan sesuai jenis dan tahapan kegiatan.
3) indikator keberhasilan pengelolaan Lingkungan Hidup ditetapkan sesuai baku mutu Lingkungan Hidup, kriteria baku kerusakan, hasil kajian dan kriteria lain.
4) bentuk pengelolaan lingkungan hidup ditentukan sesuai dengan pendekatan teknologi, institusi dan/atau sosial ekonomi.
5) lokasi pengelolaan lingkungan hidup ditentukan sesuai sifat sebaran dampak yang akan dikelola.
6) periode pengelolaan lingkungan hidup ditentukan sesuai tahapan pelaksanaan kegiatan.
7) institusi pengelolaan lingkungan hidup ditentukan sesuai kewenangan.
8) jumlah dan jenis Persetujuan Lingkungan diidentifikasi sesuai ketentuan.
9) peta rencana pengelolaan lingkungan hidup dibuat sesuai kaidah kartografi.
b. Lingkup rencana pengelolaan lingkungan hidup RKL memuat upaya-upaya mencegah, mengendalikan dan menanggulangi Dampak Penting lingkungan hidup dan dampak lingkungan hidup lainnya yang bersifat negatif dan
meningkatkan dampak positif yang timbul sebagai akibat dari suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan. Dalam pengertian tersebut upaya pengelolaan lingkungan hidup antara lain mencakup kelompok aktivitas sebagai berikut:
1) Pengelolaan lingkungan yang bertujuan untuk menghindari atau mencegah dampak negatif lingkungan hidup;
2) Pengelolaan Lingkungan Hidup yang bertujuan untuk menanggulangi, meminimalkan, atau mengendalikan dampak negatif baik yang timbul pada saat Usaha dan/atau Kegiatan; dan/atau 3) Pengelolaan Lingkungan Hidup yang bersifat meningkatkan dampak positif sehingga dampak tersebut dapat memberikan manfaat yang lebih besar baik kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan maupun pihak lain terutama masyarakat yang turut menikmati dampak positif tersebut.
Untuk menangani Dampak Penting yang sudah diprediksi dari kajian dokumen Andal dan dampak lingkungan hidup lainnya, pengelolaan lingkungan hidup yang dirumuskan dapat menggunakan salah satu atau beberapa pendekatan lingkungan hidup yaitu pendekatan teknologi, pendekatan sosial-ekonomi, dan pendekatan kelembagaan.
c. Lingkup rencana pemantauan lingkungan hidup Pemantauan lingkungan hidup dapat digunakan untuk memahami fenomena-fenomena yang terjadi pada berbagai tingkatan, mulai dari tingkat proyek (untuk memahami perilaku dampak yang timbul akibat Usaha dan/atau Kegiatan), sampai ke tingkat kawasan atau bahkan regional, tergantung pada skala dampak yang dihasilkan.
Pemantauan merupakan kegiatan yang berlangsung secara terus-menerus, sistematis dan terencana.
Pemantauan dilakukan terhadap komponen lingkungan yang relevan untuk digunakan sebagai indikator untuk mengevaluasi penaatan (compliance), kecenderungan (trendline) dan tingkat kritis (critical level) dari suatu pengelolaan lingkungan hidup.
Ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam merumuskan rencana pemantauan lingkungan dalam dokumen RKL-RPL, yakni:
1) Komponen/parameter lingkungan hidup yang dipantau mencakup komponen/parameter lingkungan hidup yang mengalami perubahan mendasar, atau terkena dampak penting dan komponen/parameter lingkungan hidup yang terkena dampak lingkungan hidup lainnya.
2) Aspek-aspek yang dipantau perlu memperhatikan Dampak Penting yang dinyatakan dalam Andal dan dampak lingkungan hidup lainnya, dan sifat pengelolaan
dampak lingkungan hidup yang dirumuskan rencana pengelolaan lingkungan hidup.
3) Pemantauan dapat dilakukan pada sumber penyebab dampak dan/atau terhadap komponen/parameter lingkungan hidup yang terkena dampak. Pemantauan kedua hal tersebut sekaligus akan dapat dilakukan penilaian/pengujian efektivitas kegiatan pengelolaan lingkungan hidup yang dijalankan.
4) Pemantauan lingkungan hidup harus layak secara ekonomi. Biaya yang dikeluarkan untuk pemantauan perlu diperhatikan Mengingat kegiatan pemantauan senantiasa berlangsung sepanjang usia Usaha dan/atau Kegiatan.
5) Rencana pengumpulan dan analisis data aspek-aspek yang perlu dipantau, mencakup:
a) jenis data yang dikumpulkan;
b) lokasi pemantauan;
c) frekuensi dan jangka waktu pemantauan;
d) metode pengumpulan data (termasuk peralatan dan instrumen yang digunakan untuk pengumpulan data); dan e) metode analisis data.
6) Rencana pemantauan lingkungan perlu memuat tentang kelembagaan pemantauan lingkungan hidup yang dimaksud di sini adalah institusi yang bertanggungjawab sebagai pelaksana pemantauan, pengguna hasil pemantauan, dan pengawas kegiatan pemantauan.
B.
MUATAN DOKUMEN RKL-RPL
1. Pendahuluan Dalam bagian ini, penyusun dokumen Amdal menjelaskan atau menguraikan hal-hal sebagai berikut:
a. pernyataan tentang maksud dan tujuan pelaksanaan RKL-RPL secara umum dan jelas. Pernyataan ini harus dikemukakan secara sistematis, singkat dan jelas.
b. pernyataan kebijakan lingkungan dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
Uraikan dengan singkat tentang komitmen penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk memenuhi (melaksanakan) ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan yang relevan, serta komitmen untuk melakukan penyempurnaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup secara berkelanjutan dalam bentuk mencegah, menanggulangi dan mengendalikan dampak lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan-kegiatannya serta melakukan pelatihan bagi karyawannya di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
2. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam bagian ini, penyusun dokumen Amdal menguraikan bentuk-bentuk pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan atas dampak yang ditimbulkan dalam rangka untuk menghindari, mencegah, meminimalkan dan/atau mengendalikan dampak negatif dan meningkatkan dampak positif.
Uraian tersebut dicantumkan secara singkat dan jelas dalam bentuk matrik atau tabel yang berisi pengelolaan terhadap dampak yang ditimbulkan, dengan menyampaikan elemen-elemen sebagai berikut:
a. dampak lingkungan (Dampak Penting dan dampak lingkungan hidup lainnya).
b. sumber dampak (Dampak Penting dan dampak lingkungan hidup lainnya).
c. indikator keberhasilan pengelolaan lingkungan hidup.
d. bentuk pengelolaan lingkungan hidup.
e. lokasi pengelolaan lingkungan hidup.
f. periode pengelolaan lingkungan hidup.
g. institusi pengelolaan lingkungan hidup.
RKL disusun dalam bentuk matrik, yaitu:
a. Dampak lingkungan yang dikelola Dalam kolom ini, penyusunan dokumen Amdal menguraikan secara singkat dan jelas dampak lingkungan hidup yang terjadi akibat adanya rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
b. Sumber dampak Dalam kolom ini, penyusun dokumen Amdal mengutarakan secara singkat komponen kegiatan penyebab dampak.
c. Indikator keberhasilan pengelolaan lingkungan hidup Dalam kolom ini, penyusun dokumen Amdal menjelaskan indikator keberhasilan dari pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan untuk mengendalikan dampak lingkungan hidup.
Rencana pengelolaan lingkungan hidup dapat dikategorikan berhasil dalam hal rencana pengelolaan tersebut dapat mengendalikan dampaknya sehingga dampak yang timbul dapat dihindari, diminimalkan atau ditanggulangi.
d. Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam kolom ini, penyusun dokumen Amdal menjelaskan secara rinci upaya-upaya pengelolaan lingkungan hidup yang akan dilakukan.
Secara umum, bentuk pengelolaan lingkungan dikategorikan menjadi tiga kelompok yaitu:
1) Pendekatan teknologi Pendekatan ini adalah cara-cara atau teknologi yang digunakan untuk mengelola Dampak penting lingkungan hidup.
2) Pendekatan sosial-ekonomi
Pendekatan ini adalah langkah-langkah yang akan ditempuh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam upaya menanggulangi Dampak penting melalui tindakan-tindakan yang berlandaskan pada interaksi sosial, dan bantuan peran pemerintah.
3) Pendekatan institusi Pendekatan ini adalah mekanisme kelembagaan yang akan ditempuh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dalam rangka menanggulangi Dampak penting lingkungan hidup.
e. Lokasi pengelolaan lingkungan hidup Dalam kolom ini, penyusun dokumen Amdal menjelaskan rencana lokasi kegiatan pengelolaan lingkungan hidup dengan memperhatikan sifat persebaran dampak yang dikelola. Lengkapi pula dengan peta lokasi pengelolaan, sketsa, dan/atau gambar dengan skala yang memadai. Peta yang disertakan harus memenuhi kaidah-kaidah kartografi.
f. Periode pengelolaan lingkungan hidup Dalam kolom ini, penyusun dokumen Amdal menguraikan secara singkat rencana tentang kapan dan berapa lama kegiatan pengelolaan lingkungan dilaksanakan dengan memperhatikan:
sifat Dampak Penting dan dampak lingkungan lainnya yang dikelola (lama berlangsung, sifat kumulatif, dan berbalik tidaknya dampak).
g. Institusi pengelolaan lingkungan hidup Dalam kolom ini, pen1rusun dokumen Amdal harus mencantumkan institusi dan/atau kelembagaan yang akan berurusan, berkepentingan, dan berkaitan dengan kegiatan pengelolaan lingkungan hidup, sesuai dengan peraturan perundang-undangan baik di tingkat nasional maupun daerah pada setiap rencana pengelolaan lingkungan hidup.
Institusi pengelolaan lingkungan hidup yang perlu diutarakan meliputi:
1) pelaksana pengelolaan lingkungan hidup Cantumkan institusi pelaksana yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan dan sebagai penyandang dana kegiatan pengelolaan lingkungan hidup. Apabila dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan lingkungan hidup penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menugaskan atau bekerjasama dengan pihak lain, maka cantumkan pula institusi dimaksud.
2) Pengawas pengelolaan lingkungan hidup Cantumkan instansi yang akan berperan sebagai pengawas bagi terlaksananya RKL. Instansi yang terlibat dalam pengawasan dapat lebih dari satu instansi sesuai dengan lingkup wewenang dan tanggung jawab, serta peraturan perundang-undangan.
3) penerima laporan hasil pengelolaan lingkungan hidup
Cantumkan instansi-instansi yang akan menerima laporan kegiatan pengelolaan lingkungan hidup secara berkala sesuai dengan lingkup tugas instansi yang bersangkutan dan peraturan perundang-undangan.
3. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Pada bagian ini, penyusun dokumen Amdal menguraikan secara singkat dan jelas rencana pemantauan dalam bentuk matrik atau tabel untuk dampak yang ditimbulkan. Matrik atau tabel ini berisi pemantauan terhadap terhadap dampak yang ditimbulkan. Matrik atau tabel tersebut disusun dengan menyampaikan elemen-elemen sebagai berikut:
a. dampak yang dipantau, yang terdiri dari jenis dampak yang terjadi, komponen lingkungan yang terkena dampak, dan indikator/parameter yang dipantau dan sumber dampak.
b. bentuk pemantauan lingkungan hidup yang terdiri dari metode pengumpulan dan analisis data, lokasi pemantauan, waktu dan frekuensi pemantauan.
c. institusi pemantau lingkungan hidup, yang terdiri dari pelaksana pemantauan, pengawas pemantauan dan penerima laporan pemantauan.
RPL disusun dalam bentuk matrik, yang terdiri atas:
a. Dampak Lingkungan yang Dipantau Pada kolom ini, penyusun dokumen Amdal mencantumkan secara singkat:
1) Jenis dampak lingkungan hidup yang dipantau.
2) Indikator/parameter pemantauan.
3) Sumber dampak lingkungan.
b. Bentuk Pemantauan Lingkungan Hidup Pada kolom ini, penyusun dokumen Amdal menguraikan secara singkat metode yang akan digunakan untuk memantau indikator/parameter dampak lingkungan (Dampak penting dan dampak lingkungan lainnya), yang mencakup:
1) Metode pengumpulan dan analisis data Cantumkan secara jelas metode yang digunakan dalam proses pengumpulan data berikut dengan jenis peralatan, instrumen, atau formulir isian yang digunakan.
Perlu diperhatikan bahwa metode pengumpulan dan analisis data sejauh mungkin konsisten dengan metode yang digunakan di saat penyusunan Andal.
2) Lokasi pemantauan lingkungan hidup Cantumkan lokasi pemantauan yang tepat disertai dengan peta lokasi pemantauan berskala yang memadai dan menunjukkan lokasi pemantauan dimaksud. Perlu diperhatikan bahwa lokasi pemantauan sedapat mungkin konsisten dan representatif dengan lokasi pengumpulan data di saat penyusunan Andal.
3) Waktu dan frekuensi pemantauan
Uraikan tentang jangka waktu atau lama periode pemantauan berikut dengan frekuensinya per satuan waktu.
Jangka waktu dan frekuensi pemantauan ditetapkan dengan mempertimbangkan sifat dampak lingkungan yang dipantau (intensitas, lama dampak berlangsung, dan sifat kumulatif dampak).
c. Institusi Pemantauan Lingkungan Hidup Pada kolom ini, penyusun dokumen Amdal mencantumkan institusi atau kelembagaan yang akan berurusan, berkepentingan, dan berkaitan dengan kegiatan pemantauan lingkungan hidup, sesuai dengan peraturan perundang- undangan baik di tingkat nasional maupun daerah pada setiap Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup.
Institusi pemantau lingkungan hidup yang perlu diutarakan meliputi:
1) Pelaksana pemantauan lingkungan hidup Cantumkan institusi yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan dan sebagai penyandang dana kegiatan pemantauan lingkungan hidup.
2) Pengawas pemantauan lingkungan hidup Cantumkan instansi yang akan berperan sebagai pengawas bagi terlaksananya RPL. Instansi yang terlibat dalam pengawasan mungkin lebih dari satu instansi sesuai dengan lingkup wewenang dan tanggung jawab, serta peraturan perundang-undangan.
3) Penerima laporan hasil pemantauan lingkungan hidup Cantumkan instansi-instansi yang akan dilapori hasil kegiatan pemantauan lingkungan hidup secara berkala sesuai dengan lingkup tugas instansi yang bersangkutan.
4. Pernyataan komitmen pelaksanaan RKL-RPL Pernyataan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan memuat pernyataan dari pemraksarsa untuk melaksanakan RKL-RPL yang ditandatangani di atas kertas bermaterai.
5. Daftar Pustaka Pada bagian ini, diuraikan sumber data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan RKL-RPL baik yang berupa buku, majalah, makalah, tulisan, maupun laporan hasil-hasil penelitian.
Bahan-bahan pustaka tersebut agar ditulis dengan berpedoman pada tata cara penulisan pustaka.
6. Lampiran Penyusun dokumen RKL-RPL juga dapat melampirkan data dan informasi lain yang dianggap perlu atau relevan.
CONTOH MATRIKS RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (RKL)
No Dampak Lingkungan yang Dikelola Sumber Dampak Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup Dampak Penting yang Dikelola (Hasil Arahan Pengelolaan pada Andal) 1 Peningkatan debu akibat mobilisasi usaha dan/atau kegiatan Kegiatan mobilisasi alat dan bahan pada tahap konstruksi Konsentrasi debu yang timbul tidak melebihi baku mutu udara ambien untuk parameter debu
a. Melakukan penyiraman jalan secara berkala
b. Memasang plat penghalang pada ban kendaraan angkut
a. Di dalam tapak proyek yang menjadi sumber pencemar kualitas udara
b. Di jalan angkut yang melalui permukiman warga
c. Lokasi rinci dapat di lihat pada peta 2.1 Minimal sehari dua kali
a. Instansi pelaksana yaitu PT X selaku penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dan kontraktor pelaksana kegiatan konstruksi
b. Instansi pengawas yaitu Direktorat X, Direktorat Y, Direktorat Z.
c. Instasi Penerima yaitu
No Dampak Lingkungan yang Dikelola Sumber Dampak Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup Direktorat X, Direktorat Y, Direktorat Z.
2 Peningkatan Laju Sedimentasi di Waduk Erosi Tanah karena sebab alamiah maupun antropogenik pada area yang berdekatan dengan waduk Stabilnya laju sedimentasi di area sekitar waduk selama umur waduk
a. Menanami area sekitar waduk dengan tanaman penahan erosi
b. Memberikan pemahaman kepada penduduk yang beraktivitas di daerah rawan erosi guna mengurangi kegiatan yang dapat menjadi sumber erosi antropogenik
a. Di area sekitar waduk dalam radius 5 km
b. Di batas sosial yang mungkin memberikan kontribusi terhadap peningkatan erosi antropogenik
c. Di luar batas sosial yang masih mungkin memberikan kontribusi terhadap peningkatan erosi antropogenik
a. Menanam dengan pemeliharaa n setiap bulan sekali
b. Pemberian pemahaman dilakukan sekali setahun
a. Instansi Pelaksana penanaman dan pemberian pemahaman di batas sosial yaitu PT X selaku penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan
b. Instansi Pelaksana pemberian pemahaman di luar batas sosial yaitu Direktorat X
c. Instansi Pengawas
No Dampak Lingkungan yang Dikelola Sumber Dampak Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu Direktorat X, Direktorat Y, Direktorat Z.
d. Instansi penerima laporan yaitu Direktorat X, Direktorat Y, Direktorat Z Dampak Lingkungan lainnya yang dikelola (pengelolaan lingkungan telah direncanakan sejak awal sebagai bagian dari rencana kegiatan, atau mengacu pada SOP, panduan teknis pemerintah, standar internasional, dan lain-lain 3 Timbulnya sampah plastik Kegiatan akomodasi pekerja konstruksi Sampah domestik dikelola sesuai dengan paraturan perundang- undangan . Mengumpulk an sampah domestik dengan dipilah antara organik dengan anorganik sesuai dengan SOP perusahaan nomor …… Di area akomodasi pekerja konstruksi Dilakukan sehari-hari
a. Instansi pelaksana yaitu PT X selaku penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan
b. Instansi pengawas yaitu Direktorat X,
No Dampak Lingkungan yang Dikelola Sumber Dampak Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup . Bekerja sama dengan Dinas Kebersihan Kabupaten X untuk menyediakan jasa angkutan sampah domestik harian (diatur dalam MoU nomor….
Dengan Dinas Kebersihan Direktorat Y, Direktorat Z.
c. Instansi penerima laporan yaitu Direktorat X, Direktorat Y, Direktorat Z.
CONTOH MATRIKS RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (RPL) No Dampak Lingkungan yang dipantau Bentuk pemantauan lingkungan hidup Institusi pemantauan lingkungan hidup Jenis dampak yang timbul (dapat di ambien dan dapat sumbernya) Indikator/ parameter Sumber dampak Metode pengumpulan dan analisis data Lokasi pemantauan lingkungan hidup
Waktu dan frekuensi pemantauan pelaksana pengawas Penerima laporan 1 Penurunan Muka Air Tanah (MAT) Kedalaman/ ketinggian MAT Dewatering dari tahap operasional tambang Pemantauan langsung pada sumur pantau dengan menggunakan piezometer Sumur pantau A, B, C, D dan E yang berada di koordinat – (lokasi rinci pada peta di lampiran) Satu bulan dua kali PR X selaku penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan Direktorat X, Direktorat Y, Direktorat Z Direktorat X, Direktorat Y, Direktorat Z
KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG SUSANTONO
LAMPIRAN VIII PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PERSETUJUAN LINGKUNGAN DI WILAYAH IBU KOTA NUSANTARA
PENETAPAN KATEGORI AMDAL BERDASARKAN KATEGORI USAHA DAN/ ATAU KEGIATAN
Penentuan kategori Amdal dilakukan berdasarkan skala nilai sebagai berikut:
a. kompleksitas rencana Usaha dan/atau Kegiatan:
1. Sangat kompleks (skala 3);
2. Cukup kompleks (skala 2); atau
3. Tidak kompleks (skala 1).
b. dampak rencana Usaha dan/atau Kegiatan terhadap lingkungan hidup:
1. Sangat Penting (skala 3);
2. Lebih Penting (skala 2); atau
3. Penting (skala 1).
c. sensitivitas lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan:
1. di dalam kawasan lindung yang dikategorikan sebagai kawasan konservasi (Tinggi) (skala 3);
2. di dalam kawasan lindung di luar kategori kawasan konservasi (sedang) (skala 2); atau
3. di luar kawasan lindung (Rendah) (skala 1).
d. status kondisi daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) rencana Usaha dan/atau Kegiatan:
1. D3TLH sangat terlampaui (Tinggi) (skala 3);
2. D3TLH telah terlampaui (Sedang) (skala 2); atau
3. D3TLH belum terlampaui (Rendah) (skala 1).
Berdasarkan 4 (empat) kriteria dengan skala nilai, penentuan kategori Amdal dilakukan dengan menjumlahkan nilai skala yang telah ditetapkan dari masing-masing kategori.
Kategori Amdal dibagi menjadi 3 (tiga) kategori sebagai berikut:
a. Amdal Kategori A Suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal ditetapkan menjadi Amdal kategori A bila memiliki skala nilai kumulatif > 9 (lebih besar dari sembilan);
b. Amdal Kategori B Suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal ditetapkan menjadi Amdal kategori B bila memiliki skala nilai kumulatif 6-9 (enam sampai dengan sembilan);
c. Amdal Kategori C Suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal ditetapkan menjadi Amdal kategori C bila memiliki skala nilai kumulatif < 6 (kurang dari enam);
Berikut ini disampaikan urutan langkah perhitungan skala nilai:
1. Mengisi informasi lingkungan atas rencana Usaha dan/atau kegiatan sesuai format ringkasan informasi lingkungan yang tercantum di dalam lampiran ini.
2. Lakukan pengelompokan skala rencana Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan pertanyaan sebagai berikut:
Pertanyaan Skala Kepentingan Skala Nilai Kompleksitas jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan Kompleksitas Kegiatan Utama dan Penunjang.
Sangat Kompleks 3 Cukup Kompleks 2 Tidak Kompleks 1 Dampak rencana Usaha dan/atau Kegiatan terhadap lingkungan hidup Dampak usaha dan/atau Kegiatan terhadap lingkungan.
Berdampak Sangat Penting 3 Berdampak Lebih Penting 2 Berdampak Penting 1 Sensitivitas Lokasi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan utama dan penunjang Di dalam kawasan konservasi 3 Di dalam kawasan lindung di luar kawasan konservasi 2 Di luar Kawasan lindung 1 Status Kondisi Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) Lokasi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Kondisi Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3rLH) D3TLH berpotensi terlampau sangat tinggi 3 D3TLH berpotensi telah terlampaui sedang 2 D3TLH berpotensi tidak terlampaui 1
3. Kategori Amdal langsung ditetapkan menjadi Kategori Amdal A apabila:
a. lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan berada di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan konservasi; dan
b. rencana Usaha dan/atau Kegiatan sangat spesifik dan kompleks dan membutuhkan teknologi tinggi (contoh: seperti kegiatan pembangkit listrik dengan menggunakan reaktor nuklir (PLTN));
4. Lakukan penjumlahan nilai skala yang diperoleh untuk MENETAPKAN Kategori Amdal dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki jumlah skala nilai kumulatif > 9 (lebih besar dari sembilan) maka termasuk Amdal Kategori A;
b. memiliki jumlah skala nilai kumulatif 6-9 (enam sampai dengan sembilan) maka termasuk Amdal Kategori B;
c. memiliki jumlah skala nilai kumulatif < 6 (kurang dari enam) maka termasuk Amdal Kategori C.
5. Apabila pada lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan belum terdapat hasil perhitungan D3TLH, maka kriteria D3TLH tidak dapat digunakan, sehingga penentuan Kategori Amdal ditetapkan sebagai berikut:
a. Memiliki jumlah skala nilai kumulatif > 6 (lebih besar dari enam) maka termasuk Amdal Kategori A;
b. memiliki jumlah skala nilai kumulatif 4-6 (empat sampai dengan enam) maka termasuk Amdal Kategori B; dan
c. memiliki jumlah skala nilai kumulatif < 4 (lebih kecil dari empat) maka termasuk Amdal Kategori C.
KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG SUSANTONO
LAMPIRAN IX PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PERSETUJUAN LINGKUNGAN DI WILAYAH IBU KOTA NUSANTARA
PEDOMAN PENILAIAN DOKUMEN ANDAL DAN DOKUMEN RKL-RPL OLEH TIM UJI KELAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP
Penilaian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
A.
penerimaan dan penilaian administrasi;
B.
penilaian substansi;
C.
penilaian uji kelayakan; dan D.
penyampaian rekomendasi hasil uji kelayakan lingkungan hidup.
A.
PENERIMAAN DAN PENILAIAN DOKUMEN ANDAL DAN DOKUMEN RKL-RPL SECARA ADMINISTRASI
1. Permohonan penilaian Andal dan RKL-RPL diajukan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan secara elektronik melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup atau secara langsung, yang ditujukan kepada Kepala Otorita IKN melalui Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
2. Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan penilaian administrasi terhadap pemenuhan persyaratan administrasi dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL yang diajukan melalui sistem informasi dokumen lingkungan hidup dan secara langsung, yang meliputi:
a. Kesesuaian lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan rencana tata ruang;
b. persetujuan awal pemerintah terkait dengan rencana Usaha dan/atau Kegiatan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang membidangi Usaha dan/tau Kegiatan;
c. Persetujuan Teknis terkait rencana Usaha dan/atau Kegiatan, dan pemenuhan baku mutu lingkungan hidup, pengelolaan limbah B3, dan analisis mengenai dampak lalu lintas;
d. keabsahan tanda bukti registrasi lembaga penyedia jasa penyusunan (LPJP) Amdal, apabila penyusunan Andal dan RKL-RPL dilakukan oleh LPJP Amdal;
e. keabsahan tanda bukti sertifikasi kompetensi penyusun Amdal;
f. hasil konsultasi publik;
g. kesesuaian sistematika Andal dan RKL-RPL dengan pedoman penyusunan Andal dan RKL-RPL; dan Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan penilaian administrasif Andal dan RKL-RPL berdasarkan panduan penilaian administratif Andai dan RKL-RPL (Panduan O1).
3. Berdasarkan hasil penilaian administratif, sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan atau ketidaklengkapan penilaian administratif dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL yang telah dilakukan melalui sistem informasi dokumen lingkungan hidup dan/atau secara langsung.
4. Dalam hal permohonan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dinyatakan tidak lengkap, sekretariat Tim uji Kelayakan Lingkungan Hidup mengembalikan permohonan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melalui sistem informasi dokumen lingkungan hidup dan/atau secara langsung untuk diperbaiki.
5. Dalam hal permohonan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dinyatakan lengkap, sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup memberikan pernyataan tertulis perihal kelengkapan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan di sistem informasi dokumen lingkungan hidup dan/atau secara langsung.
6. Pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi hanya dapat diberikan apabila:
a. hasil penilaian administratif menyimpulkan bahwa permohonan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dinyatakan lengkap secara administrasi; dan
b. dokumen Andal dan RKL-RPL yang sudah dinyatakan lengkap telah diserahkan kepada sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup sesuai jumlah kebutuhan untuk rapat Tim uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
B.
PENILAIAN SUBSTANSI ATAS DOKUMEN ANDAL DAN RKL-RPL
1. Persiapan Rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
a. rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dilakukan selambat- lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak dokumen Andal dan RKL-RPL dinyatakan lengkap secara administrasi.
b. Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyiapkan rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup guna menilai dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL, melalui tahapan:
1) membuat undangan dan mengidentifikasi daftar peserta rapat yang akan dilibatkan dalam penilaian Andal dan RKL-RPL;
2) meminta sejumlah dokumen Andal dan RKL-RPL dalam bentuk softcopy dan/atau hardcopy kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan jumlah daftar undangan yang ada untuk dilakukan penilaian;
3) mengirimkan undangan beserta dokumen Andal dan RKL- RPL kepada seluruh anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup;
4) melakukan konfirmasi kehadiran kepada seluruh anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang diundang; dan
5) mengkompilasi masukan tertulis dari anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berhalangan hadir dalam rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
c. Dokumen Andal dan RKL-RPL wajib diterima oleh seluruh peserta rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup selambat- lambatnya 5 (lima) hari kerja sebelum rapat Tim uji Kelayakan Lingkungan Hidup dilakukan.
2. Penilaian Mandiri atas Dokumen Andal dan RKL-RPL oleh Tim uji Kelayakan Lingkungan Hidup:
a. Ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menugaskan anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup untuk menilai dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL secara mandiri.
b. Anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan penilaian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL secara mandiri sebelum dilaksanakannya rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
c. Penilaian dokumen Andal dan RKL-RPL dilakukan melalui:
1) uji tahap proyek;
2) uji kualitas dokumen Andal dan RKL-RPL; dan 3) telaahan terhadap kriteria kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan
d. Uji tahap proyek untuk memastikan rencana Usaha dan/atau Kegiatan pada tahap studi kelayakan atau rencana detail rinci (Detailed Engineering Design /DED).
e. Uji tahap proyek dilakukan berdasarkan Panduan Uji tahap proyek Andal dan RKL-RPL (Panduan 02).
f. Uji kualitas dokumen Andal dan RKL-RPL, terdiri atas uji:
1) konsistensi;
2) keharusan;
3) relevansi; dan 4) kedalaman
g. Uji kualitas dokumen Andal dan RKL-RPL dilakukan berdasarkan panduan uji kualitas dokumen Amdal bagian Andal dan RKL-RPL (Panduan 04 bagian Andal dan RKL-RPL).
h. Telahaan atas kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria kelayakan.
i. Hasil penilaian dituangkan dalam bentuk tertulis dan disampaikan kepada sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dalam bentuk cetakan (hardcopy) dan file elektronik (soficopy) paling lambat 2 (dua) hari sebelum rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
3. Penyelenggaraan rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
a. hasil penilaian mandiri yang dilakukan anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup disampaikan pada saat dilakukan rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
b. Rapat Tim uji Kelayakan Lingkungan Hidup dipimpin oleh ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, dan dihadiri oleh:
1) anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup;
2) masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana Usaha dan/ atau Kegiatan;
3) masyarakat pemerhati lingkungan hidup dan/atau yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal yang telah menyampaikan saran, pendapat dan tanggapan yang relevan pada pelibatan masyarakat oleh Tim uji Kelayakan Lingkungan Hidup;
4) instansi sektor penerbit persetujuan awal dan persetujuan Teknis;
5) ahli terkait dengan rencana Usaha dan/atau Kegiatan atau dampak Usaha dan/atau Kegiatan;
6) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan atau wakil yang ditunjuk oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki kapasitas untuk pengambilan keputusan, yang dibuktikan dengan surat penunjukkan;
7) ketua tim dan anggota tim penyusun dokumen Amdal; dan 8) tenaga ahli yang terkait dengan Usaha dan/atau Kegiatan dan dampak Usaha dan/atau Kegiatan yang membantu Tim Penyusunan Amdal.
c. Rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dapat dibatalkan oleh pimpinan rapat apabila penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dan/atau tim penyusun dokumen Amdal tidak hadir.
d. Dalam hal salah satu anggota tim penyusun berhalangan hadir, wajib dibuktikan dengan surat pernyataan disertai alasan ketidakhadirannya.
e. Dalam hal tenaga ahli yang membantu tim penyusun Amdal berhalangan hadir dalam rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, ketua tim penyusun dokumen Amdal wajib bertanggung jawab atas segala pertanyaan dari Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang terkait dengan bidang yang menjadi tanggung jawab tenaga ahli.
f. Dalam hal ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup berhalangan hadir, maka rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dapat dipimpin oleh anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang ditunjuk oleh ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melalui surat penunjukan.
g. Dalam rapat Tim uji Kelayakan Lingkungan Hidup, penanggung jawab usaha dan/atau Kegiatan menyampaikan paparan atas dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL yang diajukan untuk dilakukan penilaian.
h. Terhadap paparan dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan Tim uji Kelayakan Lingkungan Hidup beserta peserta rapat melakukan pembahasan atas dua pokok bahasan yaitu pembahasan penilaian Andal dan pembahasan penilaian RKL- RPL.
i. Semua saran, pendapat, dan masukan dari seluruh anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dan peserta rapat wajib dicatat oleh sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
dan dituangkan dalam berita acara rapat Tim uji Kelayakan Lingkungan Hidup dalam bentuk cetakan (hardcopy) dan file elektronik (softcopy).
4. Tindak Lanjut Rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
a. Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyampaikan hasil penilaian Andal dan RKL-RPL dalam bentuk berita acara rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup kepada ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
b. Dalam hal hasil penilaian Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menunjukkan bahwa Andal dan RKL-RPL perlu diperbaiki, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyampaikan Andal dan RKL-RPL tersebut kepada ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melalui sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup untuk kemudian dikembalikan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk diperbaiki.
c. Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyampaikan perbaikan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL kepada Kepala Otorita IKN melalui Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup;
d. Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyampaikan perbaikan dokumen Andal dan dokumen RKL- RPL kepada anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
e. Anggota Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan penilaian atas hasil perbaikan yang telah dicantumkan dalam dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL.
5. Hasil Penilaian Substantif dari dokumen Andal dan dokumen RKL- RPL
a. Rapat Tim uji Kelayakan Lingkungan Hidup wajib merumuskan hasil penilaian akhir substatif dari dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL, antara lain:
1) kualitas dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL telah memenuhi persyaratan sebagaimana dengan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) telahaan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup atas rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang diajukan Amdal; dan 3) hal-hal lain yang perlu diperhatikan terkait dengan proses pengambilan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup.
b. Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menuangkan hasil uji kelayakan berupa:
1) Rekomendasi kelayakan lingkungan hidup; atau 2) Rekomendasi ketidaklayakan lingkungan hidup.
c. Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyampaikan rekomendasi hasil penilaian akhir substantif atas dokumen Andal dan RKL-RPL kepada Kepala Otorita IKN.
C.
WAKTU PROSES PENILAIAN DAN PERBAIKAN DOKUMEN ANDAL DAN RKL-RPL Proses penilaian dokumen Andal dan RKL-RPL berikut pula perbaikan dokumen Andal dan RKL-RPL oleh pelaku usaha dilakukan paling lama 40 (empat puluh) hari (sesuai dengan Kategori dokumen Andal, RKL, dan RPL) kerja semenjak dokumen Andal dan RKL-RPL lengkap secara administrasi.
D.
PENYAMPAIAN REKOMENDASI HASIL UJI KELAYAKAN DARI TIM UJI KELAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP KEPADA PENGAMBIL KEPUTUSAN
1. Berdasarkan berita acara rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, sekretaris Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup kemudian merumuskan rekomendasi hasil penilaian akhir terhadap dokumen Andal dan RKL-RPL yang kemudian disampaikan kepada Ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup;
2. Ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyampaikan rekomendasi hasil penilaian akhir yang dilengkapi dengan:
a. konsep surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, dalam hal rekomendasi uji kelayakan menyatakan bahwa rencana Usaha dan/atau Kegiatan adalah dinyatakan layak lingkungan hidup; atau
b. konsep surat keputusan ketidaklayakan lingkungan hidup, dalam hal rekomendasi hasil penilaian akhir menyatakan bahwa rencana Usaha dan/atau Kegiatan adalah dinyatakan tidak layak lingkungan hidup, kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
3. Jangka waktu penyampaian rekomendasi hasil uji kelayakan terhadap dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dan penyampaian konsep surat keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dilakukan paling lama 37 (tiga puluh tujuh) hari kerja terhitung sejak dokumen Andal dan RKL-RPL dinyatakan lengkap secara administrasi.
4. Berdasarkan rekomendasi hasil uji kelayakan tersebut, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara menerbitkan:
a. surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup; atau
b. surat keputusan ketidaklayakan Lingkungan Hidup.
Jangka waktu penetapan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya rekomendasi hasil uji kelayakan dari Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melalui ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
PANDUAN PENILAIAN DOKUMEN ANDAL DAN DOKUMEN RKL-RPL
Mutu dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain: sumber daya penyusun Amdal, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan, biaya pelaksanaan studi, kompleksitas kegiatan, dan kondisi lingkungan tapak maupun lingkungan sekitar serta faktor-faktor eksternal lainnya. Oleh karena itu tidak mudah untuk melakukan pembandingan kualitas mutu dokumen antara satu dokumen Amdal dengan dengan dokumen lainnya karena memiliki kompleksitas dan isu spesifik yang berbeda.
Pendekatan penilaian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL terlihat pada pemenuhan aspek uji konsistensi, keharusan, kedalaman dan relevansi.
Uji Konsistensi Uji konsistensi dimaksudkan untuk menilai:
1. konsistensi antara Dampak Penting Hipotetik dari hasil pelingkupan (termasuk parameter yang akan dikaji) dengan metode studi yang akan digunakan;
2. konsistensi antara Dampak Penting hipotetik (termasuk parameter yang akan dikaji) dengan metode prakiraan dampak, rona lingkungan awal, prakiraan besaran dampak, sifat penting dampak, evaluasi secara holistik serta rencana pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup;
dan
3. konsistensi Dampak Lingkungan (termasuk parameter yang akan dikaji) yang akan dikelola tertera pada Formulir Kerangka Acuan, dokumen Andal, dan dokumen RKL-RPL.
Uji Keharusan Uji keharusan dimaksudkan untuk menilai aspek-aspek yang harus ada dalam suatu dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL yang secara rinci wajib berisi:
1. proses pelingkupan, dengan hasil berupa Dampak Penting hipotetik, batas wilayah studi dan batas waktu kajian serta metode studi;
2. Dampak Penting, prakiraan besaran dampak dan prakiraan sifat penting dampak;
3. evaluasi holistik termasuk penentuan kelayakan Lingkungan Hidup;
dan
4. dampak yang dikelola dan dipantau serta rencana pengelolaan dan pemantauan dampak dimaksud.
Uji Kedalaman Uji kedalaman dimaksudkan untuk menilai bahwa perumusan hasil studi pada dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL telah dilakukan dengan menggunakan data dan metodologi serta sesuai dengan kaidah ilmiah.
Secara ringkas pada uji kedalaman dilakukan beberapa hal sebagai berikut:
1. Memastikan dalam dokumen Andal, pada data rona Lingkungan Hidup rinci yang disampaikan telah diambil dan didapatkan sesuai metodologi yang disetujui dalam dokumen Formulir Kerangka Acuan;
2. Memastikan prakiraan besaran dampak yang disampaikan telah menggambarkan perubahan kualitas lingkungan yaitu menggambarkan kondisi kualitas lingkungan tanpa kegiatan dan kondisi lingkungan dengan kegiatan; dan
3. Memastikan bahwa evaluasi holistik yang disampaikan telah menggunakan metodologi yang disetujui dalam Formulir Kerangka Acuan dapat mengevaluasi hubungan atau keterkaitan pengaruh dampak terhadap lingkungan.
Uji Relevansi Uji relevansi dilakukan untuk memastikan:
1. kesesuaian antara arahan upaya pengelolaan Lingkungan Hidup dengan dampak lingkungan yang timbul;
2. kesesuaian antara arahan upaya pemantauan Lingkungan Hidup dengan upaya pengelolaan Lingkungan Hidup dan dampak lingkungan yang timbul;
3. kesesuaian antara bentuk pengelolaan Lingkungan Hidup dan bentuk pemantauan Lingkungan Hidup dengan dampak lingkungan yang timbul;
4. kesesuaian antara lokasi pengelolaan Lingkungan Hidup dengan lokasi timbulnya dampak;
5. kesesuaian antara periode pengelolaan Lingkungan Hidup dengan waktu terjadinya dampak; dan
6. ketepatan institusi yang melakukan pengawasan dan institusi yang menerima laporan dengan dampak lingkungan yang dikelola dan dipantau.
Aspek relevansi, RKL-RPL wajib memuat seluruh pengelolaan sesuai Dampak Penting hipotetik yang ditetapkan serta dampak lain-nya. Oleh karena itu penilaian aspek relevansi dimaksudkan untuk menilai kesesuaian antara hasil kajian prakiraan dampak dan evaluasi dampak serta arahan pengelolaan yang ditetapkan.
KONSISTENSI Konsistensi antara:
DPH (termasuk parameter yang akan dikaji) dengan Metode studi, Rona Lingkungan Awal, Prakiraan Besaran Danrpak, sifat pcnting Dampak, Evaluasi Secara Holistik s€fta RKL-RPL.
KEHARUSAN Wajih Memuat:
Proses pelingkupan (DPH, BWS dan BWK), Metode Studi, Prakiraan Besaran Dampak dan Prakiraan sifat penting Dampak, Evaluasi Holistik serta penentuan Kelayakan Lingkungan Hidup dan RKL-RPL.
KEDALAMAN Kadalaman:
Penyusunan amdal dilakukan drngan menggunakan data dan metodologi yang sahih serta sesuai dengan kaidah ilmiah dalam pelaksanaan dan perumusan hasil studi Amdal.
RELEVANSI Relevansi, kesesuaian:
1) arahan RKL dengan dampak lingkungan yang timbul;
2) arahan RPL dengan RKL dan dampak lingkungan yang timbul;
3) bentuk pengelolaan lingkungan hidup dan bentuk pemantauan lingkungan dengan dampak lingkungan yang timbul;
4) lokasi pengelolaan dengan lokasi timbulnya dampak, 5) periode pengelolaan dengan waktu terjadinya dampak; dan 6) ketepatan institusi yang melakukan pengawasan dan institusi yang menerima laporan, dengan dampak lingkungan yang dikelola dan dipantau
Pemenuhan dasar kualitas Amdal adalah pemenuhan terhadap aspek uji konsistensi dan keharusan, untuk itu pemenuhan terhadap aspek tersebut wajib terpenuhi dan akan berimplikasi menjadi penialian buruk apabila aspek tersebut tidak terpenuhi. Penilaian pemenuhan aspek uji konsistensi dan keharusan dilakukan oleh Tim penilai Amdal.
Aspek uji kedalaman merupakan bagian inti dari substansi dokumen Andal dan memiliki tingkat kesulitan yang paling tinggi karena terkait metodologi ilmiah, perhitungan prakiraan besar dampak, selisih perubahan serta analisis saat tidak ada proyek dan saat ada-nya proyek (with and without project) untuk komponen Dampak Penting hipotetik.
Mengingat aspek uji kedalaman merupakan aspek yang memiliki tingkat kesulitan paling tinggi dalam penyusunan dokumen Andal dan tujuan evaluasi/penilaian dokumen adalah mendorong peningkatan kualitas secara terus menerus dan bukan semata-mata penilaian baik-buruk, maka standar penilaian dilakukan melalui grading atau tingkatan pencapaian. Meskipun penilaian dilakukan melalui tingkat pencapaian, namun pemenuhan dasar merupakan pemenuhan wajib terhadap kualitas mutu Amdal terutama untuk isu penting yang menjadi dasar pengambilan keputusan kelayakan lingkungan. Disamping pertimbangan komponen isu penting, pertimbangan pemenuhan keterwakilan komponen dampak (fisik, kimia, biologi, sosekbud dan kesmas) juga menjadi dasar pertimbangan, yaitu dalam hat ini untuk Dampak penting hipotetik sesuai isu spesifik untuk jenis dan lokasi kegiatan.
A.
PANDUAN UJI ADMINISTRASI PENILAIAN DOKUMEN ANDAL DAN DOKUMEN RKL-RPL Sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan uji administrasi permohonan penilaian dokumen Andal dan dokumen RKL- RPL berdasarkan format uji administrasi sebagaimana tercantum di bawah ini.
No Kelengkapan Administrasi Ada Tidak Ada Keterangan
1. Kesesuaian lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan rencana tata ruang
2. Persetujuan awal pemerintah terkait dengan rencana Usaha dan/atau Kegiatan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan
3. Persetujuan Teknis terkait rencana Usaha dan/atau Kegiatan (pemenuhan baku mutu lingkungan hidup, pengelolaan limbah 83, dan analisis mengenai dampak lalu lintas)
4. Keabsahan tanda bukti registrasi lembaga penyedia jasa penyusunan (LPJP) Amdal, apabila penyusunan dokumen Andal dan RKL-RPL dilakukan oleh LPJP Amdal
5. Keabsahan tanda bukti sertifikasi kompetensi penyusunan Amdal
6. Hasil konsultasi publik
7. Permohonan penilaian dokumen Andal dan RKL-RPL
a. Draft dokumen Andal
b. Draft dokumen RKL-RPL
8. Dokumen Andal
a. Data dan informasi rinci mengenai rona lingkungan hidup, antara lain berupa tabel, data, grafik, foto rona lingkungan hidup jika diperlukan).
b. Ringkasan dasar-dasar teori, asumsi-asumsi yang digunakan, tata cara, rincian proses, dan hasil perhitungan yang digunakan dalam prakiraan dampak.
c. Ringkasan dasar-dasar teori, asumsi-asumsi yang digunakan, tata cara, rincian proses dan hasil perhitungan yang digunakan dalam evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungan.
d. Data dan informasi lain yang
No Kelengkapan Administrasi Ada Tidak Ada Keterangan dianggap perlu dan relevan (persyaratan kelengkapan administrasi ini sifatnya tidak wajib, bilamana tidak tersedia tidak mempengaruhi kelengkapan administrasi).
e. Muatan dokumen Andal sudah sesuai dengan pedoman penyusunan. Muatan tersebut adalah:
1) Pendahuluan;
2) Deskripsi rinci rona lingkungan hidup awal;
3) Prakiraan dampak penting;
4) Evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungan;
5) Daftar pustaka; dan 6) lampiran
9. Dokumen RKL-RPL
a. Muatan dokumen RKL-RPL sudah sesuai pedoman penyusunan. Muatan tersebut adalah:
1) pendahuluan;
2) rencana pengelolaan Lingkungan hidup;
3) rencana pemantauan Lingkungan hidup;
4) pernyataan dan komitmen penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam dokumen RKL-RPL 5) daftar pustaka; dan 6) lampiran
b. Matriks atau tabel rencana pengelolaan Lingkungan Hidup memuat:
1) Dampak Lingkungan;
2) sumber dampak;
3) indikator keberhasilan pengelolaan Lingkungan Hidup;
4) bentuk pengelolaan Lingkungan Hidup;
5) lokasi pengelolaan Lingkungan Hidup;
No Kelengkapan Administrasi Ada Tidak Ada Keterangan 6) periode pengelolaan Lingkungan Hidup;
7) institusi pengelolaan Lingkungan Hidup;
c. Peta pengelolaan Lingkungan Hidup
d. Matriks atau tabel rencana pemantauan Lingkungan Hidup memuat:
1) Dampak Lingkungan;
2) Bentuk pemantauan Lingkungan Hidup;
3) Institusi pemantau Lingkungan Hidup;
e. Peta pemantauan Lingkungan Hidup
Berdasarkan hasil uji administrasi, sekretariat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup memberikan pernyataan tertulis mengenai:
1. kelengkapan administrasi, jika semua persyaratan kelengkapan administrasi telah terpenuhi; dan
2. ketidaklengkapan administrasi, jika persyaratan kelengkapan administrasi tidak terpenuhi.
B.
PANDUAN UJI TAHAP PROYEK Tim uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan uji tahap proyek berdasarkan format uji tahap proyek sebagaimana tercantum di bawah ini.
No Aspek yang diuji Ya Tidak Keterangan
1. Lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan sudah sesuai dengan rencana tata ruang.
Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup wajib menilai kesesuaian lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan rencana tata ruang
2. Dokumen Andal dan RKLRPL yang disampaikan untuk usaha dan/atau kegiatan masih dalam tahap perencanaan.
Catatan:
Apabila Usaha dan/atau Kegiatan yang diajukan untuk dinilai dokumen Andal, dan dokumen RKL- RPL telah dilakukan pra
No Aspek yang diuji Ya Tidak Keterangan konstruksi, konstruksi, operasi dan/atau pasca operasi, maka pengajuan penilaian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL wajib ditolak oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
Terhadap Usaha dan/atau Kegiatan tersebut dilakukan mekanisme lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Selain dua aspek yang diuji tersebut di atas, uji tahap proyek juga dilakukan untuk mengetahui penyusunan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dilakukan pada tahap studi kelayakan atau pada tahap Detailed Engineeing Design (DED).
Apabila rencana Usaha dan/atau Kegiatan dilaksanakan masih dalam tahap studi kelayakan, maka deskripsi kegiatan mungkin belum terlalu rinci.
Namun apabila rencana Usaha dan/atau Kegiatan sudah dalam tahap DED maka deskripsi kegiatannya harus rinci. Deskripsi rinci dimaksud tidak termasuk formula, paten atau hal-hal yang terkait dengan rahasia perusahaan, tetapi hanya hal-hal yang terkait dengan rencana usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak.
Dalam hal hasil penilaian menunjukkan bahwa dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL perlu diperbaiki, dokumen dikembalikan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
C.
PANDUAN UJI KUALITAS DOKUMEN ANDAL DAN DOKUMEN RKL-RPL Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan uji kualitas dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL berdasarkan format uji kualitas dokumen sebagaimana tercantum di bawah ini.
No Hal yang Dinilai/Diperiksa Panduan Penilaian
Keterangan
1. Dokumen Andal memuat:
a. pendahuluan;
b. deskripsi Rinci Rona Lingkungan Hidup Awal;
c. prakiraan Dampak Penting;
d. evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungan
e. daftar pustaka; dan Bagian ini untuk menjawab pemenuhan aspek keharusan dan harus dipastikan semua muatan telah ada dalam dokumen Andal yang disampaikan
No Hal yang Dinilai/Diperiksa Panduan Penilaian
Keterangan
f. lampiran.
2. Pendahuluan memuat informasi mengenai:
a. ringkasan deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
b. ringkasan dampak penting hipotetik yang ditelaah/dikaji; dan
c. batas wilayah studi dan batas waktu kajian Informasi deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan, daftar DPH, dan batas wilayah studi dan batas waktu kajian telah sesuai dengan yang ada dalam Formulir Kerangka Acuan.
3. Muatan ringkasan deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan telah menguraikan secara singkat mengenai deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan fokus pada komponen kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, berikut alternatif rencana Usaha dan/atau Kegiatan tersebut jika ada.
Pastikan agar tidak berbeda dengan Formulir Kerangka Acuan
4. Muatan ringkasan Dampak Penting hipotetik yang ditelaah telah diuraikan secara singkat mengenai daftar Dampak Penting hipotetik yang akan dikaji dalam dokumen Anda1 mengacu pada hasil pelingkupan dalam dokumen Formulir Kerangka Acuan. Catatan:
Uraian singkat tersebut agar dilengkapi dengan bagan alir proses pelingkupan Pastikan agar tidak berbeda dengan Formulir Kerangka Acuan
5. Muatan batas wilayah studi dan batas waktu kajian, telah diuraikan mengenai:
a. wilayah studi dan ditampilkan dalam bentuk peta atau data informasi spasial batas wilayah studi yang dapat menggambarkan Pastikan agar tidak berbeda dengan Formulir Kerangka Acuan
Pastikan Wilayah studi dan batas waktu kajian yang disampaikan telah digambarkan sesuai dengan hasil evaluasi penetapan DPH
Penentuan batas waktu kajian selama tahap operasi, harus
No Hal yang Dinilai/Diperiksa Panduan Penilaian
Keterangan batas wilayah proyek, ekologis, sosial dan administratif dengan mengacu pada hasil pelingkupan dalam dokumen Formulir Kerangka Acuan; dan
b. batas waktu kajian yang akan digunakan dalam melakukan prakiraan setiap Dampak Penting hipotetik yang akan dikaji dalam dokumen Andal dengan mengacu pada batas waktu kajian hasil pelingkupan.
didasarkan atas evaluasi dalam DPHnya
6. Muatan deskripsi rinci rona Lingkungan Hidup Awal telah disajikan informasi mengenai rona lingkungan hidup (environmental setting) secara rinci dan mendalam di lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan, yang mencakup:
a. komponen lingkungan terkena dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan (komponen/features lingkungan yang ada disekitar lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan serta kondisi lingkungannya); dan
b. Usaha dan/atau Kegiatan yang ada di sekitar lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang diusulkan beserta dampak yang ditimbulkan terhadap Lingkungan Hidup
Pastikan:
a. data dan informasi dalam wilayah studi yang diambil telah relevan dengan dampak penting yang akan dikaji dan proses pengambilan keputusan atas rencana usaha dan/atau kegiatan yang diusulkan;
b. Data dan informasi rinci yang disampaikan telah diambil sesuai metoda yang disetujui dalam formulir Kerangka Acuan; dan
c. Titik pengambilan data telah sesuai dengan Formulir Kerangka Acuan.
7. Muatan mengenai komponen lingkungan Pastikan semua data yang disampaikan telah terupdate,
No Hal yang Dinilai/Diperiksa Panduan Penilaian
Keterangan terkena dampak dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan telah memuat informasi mengenai komponen lingkungan yang paling sedikit mencakup:
a. komponen geofisik- kimia, seperti sumber daya geologi, tanah, air permukaan, air bawah tanah, udara, kebisingan, dan lain sebagainya.
b. komponen biologi, seperti vegetasi/ flora, fauna, tipe ekosistem, keberadaan spesies langka dan/atau endemik serta habitatnya, dan lain sebagainya.
c. Komponen sosio- ekonomi-budaya, seperti tingkat pendapatan, demograh, mata pencaharian, budaya setempat, situs arkeologi, situs budaya dan lain sebagainya.
d. Komponen kesehatan masyarakat seperti perubahan tingkat kesehatan masyarakat termuat dan telah memenuhi semua komponen yang ada.
8. Muatan mengenai Usaha dan/atau Kegiatan yang ada di sekitar lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan telah memberikan gambaran utuh tentang kegiatan lain (yang sudah ada di sekitar lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan) yang memanfaatkan sumber daya alam dan mempengaruhi lingkungan setempat.
Pastikan:
a. Pada bagian ini penyusun Amdal telah menguraikan kondisi kualitatif dan kuantitatif berbagai sumber daya alam yang ada di wilayah studi rencana Usaha dan/atau Kegiatan, baik yang sudah atau yang akan dimanfaatkan maupun yang masih dalam bentuk potensi.
b. Penyajian kondisi sumber daya alam ini perlu dikemukakan dalam peta dan/atau label dengan skala memadai dan bila perlu harus dilengkapi dengan diagram,
No Hal yang Dinilai/Diperiksa Panduan Penilaian
Keterangan gambar, grafik atau foto sesuai dengan kebutuhan.
c. Semua data yang disampaikan telah terupdate dan memuat semua komponen yang ada
9. Muatan mengenai prakiraan Dampak Penting Pastikan:
a. telah disajikan proses analisis dampak lingkungan yang menghasilkan informasi mengenai besaran dampak dan sifat penting dampak untuk setiap dampak penting hipotetik (DPH) yang dikaji.
b. penyusun Amdal telah menguraikan hasil prakiraan secara cermat mengenai besaran perubahan lingkungan dan sifat penting dampak untuk setiap Dampak Penting hipotetik yang dikaji.
c. Prakiraan besaran dampak yang disampaikan telah menggambarkan kondisi tanpa kegiatan;
d. Prakiraan besaran dampak yang disampaikan telah menggambarkan kondisi dengan kegiatan;
e. Perhitungan dan analisis prakiraan Dampak Penting hipotetik tersebut telah menggunakan metode prakiraan dampak yang tercantum dan disetujui dalam Formulir Kerangka Acuan.
f. Ringkasan dasar teori, asumsi yang digunakan, tata cara, rincian proses dan hasil perhitungan yang digunakan dalam prakiraan dampak dapat dilampirkan sebagai bukti.
Untuk menjawab aspek-aspek di atas, prakiraan Dampak Penting harus:
a. dilakukan dengan memperhatikan penggunaan data runtun waktu (time
No Hal yang Dinilai/Diperiksa Panduan Penilaian
Keterangan series) yang menunjukkan perubahan kualitas lingkungan dari waktu ke waktu;
b. dilakukan dengan cermat mengenai besaran dampak penting dari aspek biogeofisik-kimia, sosial, ekonomi, budaya, rencana tata ruang, dan kesehatan masyarakat pada tahap prakonstruksi,konstruksi, operasi, dan pasca operasi usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan jenis rencana usaha dan/atau kegiatannya.
c. dilakukan dengan cara:
i. menganalisis perbedaan antara kondisi kualitas lingkungan hidup yang diprakirakan dengan adanya Usaha dan/atau Kegiatan, dan kondisi kualitas Lingkungan Hidup yang diprakirakan tanpa adanya usaha dan/atau kegiatan;
ii. dalam batas waktu kajian yang telah ditetapkan;
dan iii. menggunakan metode prakiraan dampak yang disetujui dalam Formulir Kerangka Acuan.
d. Dilakukan dengan memperhatikan dampak yang bersifat langsung dan/atau tidak langsung
10. Muatan evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungan Pastikan:
Di dalam dokumen Andal telah:
1. Menghasilkan kesimpulan mengenai:
a. bentuk hubungan keterkaitan dan interaksi DPH beserta karakteristiknya antara lain seperti frekuensi terjadi dampak, durasi
No Hal yang Dinilai/Diperiksa Panduan Penilaian
Keterangan dan intensitas dampak, yang dapat digunakan untuk menentukan sifat penting dan besaran dampak yang telah berinteraksi pada ruang dan waktu yang sama;
b. komponen rencana usaha dan/atau kegiatan yang paling banyak menimbulkan dampak lingkungan;
c. area yang perlu mendapat perhatian penting (area of concerns) beserta luasannya (lokal, regional, nasional, atau internasional lintas batas negara), antara Iain seperti:
area yang mendapat paparan dari beberapa dampak sekaligus, banyak dihuni oleh berbagai kelompok masyarakat, area rentan/rawan bencana yang paling banyak terkena berbagai dampak lingkungan dan/atau kombinasi dari area
2. telah dilakukan proses evaluasi holistik dengan:
a. menguraikan hasil evaluasi atau telaahan I keterkaitan dan interaksi seluruh Dampak Penting hipotetik dalam rangka penentuan karakteristik dampak rencana Usaha dan/atau Kegiatan secara total terhadap Lingkungan Hidup
b. menggunakan metode evaluasi dampak yang tercantum dan disetujui dalam kerangka acuan;
dan
c. dilakukan evaluasi untuk masing-masing alternatif, apabila rencana usaha dan/atau kegiatan masih
No Hal yang Dinilai/Diperiksa Panduan Penilaian
Keterangan berada pada pemilihan alternatif
3. dalam muatan evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungan, penyusun Amdal telah melakukan telahaan atas berbagai opsi pengelolaan dampak lingkungan yang mungkin dilakukan
4. dalam muatan evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungan telah disajikan rumusan arahan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang menjadi dasar bagi penyusunan dokumen RKL- RPL yang lebih detail/rinci dan operasional.
5. muatan evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungan, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan atau penyusun Amdal dapat menyimpulkan atau memberikan pernyataan kelayakan Lingkungan Hidup atas rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dikaji, dengan mempertimbangkan 10 (sepuluh) kriteria kelayakan Lingkungan Hidup.
Catatan:
Terkait angka 5 setiap kriteria kelayakan harus dilakukan analisis berdasarkan pemenuhan 10 (sepuluh) kriteria kelayakan Lingkungan Hidup.
11. Muatan daftar pustaka telah menyampaikan mengenai sumber data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan dokumen Andal
12. Muatan lampiran telah menyampaikan data dan informasi yang dianggap perlu dan relevan
D.
PANDUAN PENILAIAN RINCI DOKUMEN RKL-RPL
Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan penilaian rinci terhadap dokumen RKL-RPL berdasarkan format penilaian dokumen sebagaimana tercantum di bawah ini No Hal Yang Dinilai/ Diperiksa Hasil Penilaian/ Pemeriksaan Keterangan
1. Muatan dokumen RKL-RPL:
a. pendahuluan;
b. rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup;
c. rencana Pemantauan Lingkungan Hidup
d. pernyataan komitmen pelaksanaan RKL- RPL;
e. daftar pustaka; dan
f. lampiran.
□ Ya □ Tidak
2. Muatan pendahuluan menyajikan informasi mengenai:
a. Pernyataan mengenai maksud dan tujuan pelaksanaan RKL-RPL secara umum dan jelas
b. Pernyataan kebijakan lingkungan dari penanggung jawab usaha dan/atau Kegiatan;
Catatan:
(pada bagian ini harus diuraikan dengan singkat mengenai komitmen penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk:
1) Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
2) Melakukan penyempurnaan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup secara berkelanjutan; dan 3) Melakukan pelatihan bagi karyawan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
□ Ya □ Tidak
3. Muatan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup telah disampaikan dalam bentuk pengelolaan Lingkungan Hidup yang dilakukan terheqap dampak yang ditimbulkan dalam rangka untuk menghindari, mencegah, meminimalkan dan/atau mengendalikan dampak negatif dan meningkatkan dampak positif (dalam bentuk matrik/tabel).
□ Ya □ Tidak
4. Matrik Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang disampaikan telah mencakup:
a. Dampak Lingkungan (dampak penting □ Ya □ Tidak
No Hal Yang Dinilai/ Diperiksa Hasil Penilaian/ Pemeriksaan Keterangan dan dampak Lingkungan Hidup lainnya);
b. Sumber dampak (dampak penting dan dampak Lingkungan Hidup lainnya);
c. Indikator keberhasilan pengelolaan Lingkungan Hidup;
d. Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup;
e. Lokasi pengelolaan Lingkungan Hidup;
f. Periode pengelolaan Lingkungan Hidup;
dan
g. Institusi pengelola Lingkungan Hidup.
5. Kolom Dampak Lingkungan pada matrik RKL telah diuraikan mengenai dampak Lingkungan Hidup yang terjadi akibat adanya rencana Usaha dan/atau Kegiatan secara singkat dan jelas.
□ Ya □ Tidak
6. Dampak lingkungan hidup yang disampaikan konsisten f relevan dengan hasil pelingkupan pada Formulir Kerangka Acuan dan hasil lan dokumen Andal □ Ya □ Tidak
7. Kolom sumber dampak pada matrik RKL telah menjelaskan komponen kegiatan penyebab dampak yang singkat □ Ya □ Tidak
8. Sumber dampak konsisten/ relevan dengan penjelasan sebelumnya pada dokumen Formulir Kerangka Acuan dan dokumen Andal.
□ Ya □ Tidak
9. Kolom Indikator keberhasilan pengelolaan Lingkungan Hidup pada matrik RKL telah menjelaskan indikator keberhasilan dari pengelolaan Lingkungan Hidup yang dilakukan untuk mengendalikan dampak Lingkungan Hidup.
□ Ya □ Tidak
10. Indikator keberhasilan pengelolaan Lingkungan Hidup telah konsisten/relevan dengan dampak dan sumber dampaknya.
□ Ya □ Tidak
11. Kolom bentuk pengelolaan Lingkungan Hidup pada matrik RKL telah menjelaskan secara rinci upaya-upaya pengelolaan Lingkungan Hidup yang akan dilakukan.
□ Ya □ Tidak
12. Bentuk pengelolaan Lingkungan Hidup relevan dengan dampak dan sumber dampaknya.
□ Ya □ Tidak
13. Kolom lokasi pengelolaan Lingkungan Hidup pada matrik RKL telah menjelaskan rencana lokasi kegiatan bentuk pengelolaan Lingkungan Hidup dengan memperhatikan sifat persebaran dampak yang dikelola □ Ya □ Tidak
14. Lokasi pengelolaan Lingkungan Hidup relevan dengan dampak, sumber dampak □ Ya □ Tidak
No Hal Yang Dinilai/ Diperiksa Hasil Penilaian/ Pemeriksaan Keterangan dan bentuk pengelolaan
15. Kolom Periode pengelolaan Lingkungan Hidup pada matrik RKL telah menjelaskan rencana mengenai pelaksanaan dan jangka waktu kegiatan pengelolaan Lingkungan Hidup dilaksanakan.
□ Ya □ Tidak
16. Periode pengelolaan Lingkungan Hidup relevan dengan dampak, sumber dampak dan bentuk pengelolaan.
□ Ya □ Tidak
17. Kolom institusi pengelola Lingkungan Hidup pada matrik RKL telah mencantumkan institusi dan/atau kelembagaan yang akan berurusan, berkepentingan, dan/atau berkaitan dengan kegiatan pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku baik di tingkat nasional maupun daerah pada setiap rencana pengelolaan Lingkungan Hidup □ Ya □ Tidak
18. Institusi pengelola Lingkungan Hidup relevan dengan dampak, sumber dampak dan bentuk pengelolaan.
□ Ya □ Tidak
19. Rencana pemantauan Lingkungan Hidup telah memuat secara jelas rencana pemantauan untuk dampak yang ditimbulkan dalam bentuk matrik atau tabel’ □ Ya □ Tidak
20. Matrik rencana pemantauan Lingkungan Hidup (matrik/tabel RPL) yang disampaikan telah mencakup:
a. Dampak yang dipantau yang terdiri dari:
jenis dampak yang terjadi, komponen lingkungan yang terkena dampak, dan indikator/parameter yang dipantau dan sumber dampak.
b. Bentuk pemantauan Lingkungan Hidup yang terdiri dari metode pengumpulan dan analisis data, lokasi pemantauan, waktu dan frekuensi pemantauan.
c. Institusi pemantau Lingkungan Hidup, yang terdiri dari pelaksana pemantauan, pengawas pemantauan dan penerima laporan pemantauan.
□ Ya □ Tidak
21. Kolom Dampak Lingkungan yang dipantau pada matrik RPL telah menjelaskan secara jelas mengenai:
a. Jenis dampak Lingkungan Hidup yang dipantau.
b. Indikator/parameter pemantauan; dan
c. Sumber Dampak Lingkungan □ Ya □ Tidak
22. Dampak Lingkungan Hidup yang disampaikan konsisten/relevan dengan □ Ya □ Tidak
No Hal Yang Dinilai/ Diperiksa Hasil Penilaian/ Pemeriksaan Keterangan hasil pelingkupan pada Formulir Kerangka Acuan dan hasil kajian pada dokumen Andal.
23. Sumber Dampak Lingkungan konsisten/relevan dengan penjelasan pada Formulir Kerangka Acuan dan hasil kajian pada dokumen Andal.
□ Ya □ Tidak
24. Kolom bentuk pemantauan Lingkungan Hidup pada matrik/tabel RPL telah menyatakan secara jelas mengenai metode yang akan digunakan untuk memantau indikator/parameter Dampak Lingkungan (Dampak Penting dan dampak lingkungan hidup lainnya).
Catatan:
Bentuk pemantauan dimaksud mencakup:
a. Metode pengumpulan dan analisis data (perlu diperhatikan bahwa metode pengumpulan dan analisis data sejauh mungkin konsisten dengan metode yang digunakan di saat pen5rusunan Andal);
b. Lokasi pemantauan Lingkungan Hidup (perlu diperhatikan bahwa pada bagian ini perlu didukung dengan gambaran lokasi pemantauan yang tepat disertai dengan peta lokasi pemantauan berskala yang memadai dan menunjukkan lokasi pemantauan dimaksud);
c. Waktu dan frekuensi pemantauan (perlu diperhatikan bahwa pada bagian ini diuraikan mengenai jangka waktu atau lama periode pemantauan beserta dengan frekuensi per satuan waktu).
□ Ya □ Tidak
25. Seluruh elemen bentuk pemantauan Lingkungan Hidup relevan dengan dampak dan sumber dampak.
□ Ya □ Tidak
26. Kolom institusi pemantau Lingkungan Hidup pada matrik RPL telah mencantumkan secara jelas institusi atau kelembagaan yang akan berurusan, berkepentingan, dan berkaitan dengan kegiatan pemantauan Lingkungan Hidup, sesuai dengan peraturan perundang undangan baik di tingkat nasional maupun daerah pada setiap rencana pemantauan Lingkungan Hidup.
□ Ya □ Tidak
(Catatan: institusi pemantau Lingkungan Hidup yang perlu dicantumkan meliputi:
a. Pelaksana pemantauan lingkungan hidup;
b. Pengawas
No Hal Yang Dinilai/ Diperiksa Hasil Penilaian/ Pemeriksaan Keterangan pemantau lingkungan hidup
c. Penerima laporan hasil pantauan lingkungan hidup
27. Institusi pemantau Lingkungan Hidup relevan dengan dampak, sumber dampak dan bentuk pengelolaan.
□ Ya □ Tidak
28. Muatan jumlah dan jenis Persetujuan Teknis dan SLO yang dibutuhkan □ Ya □ Tidak
Catatan:
Bagian ini hanya dapat diisi dalam hal rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang diajukan memerlukan Persetujuan Teknis.
29. Muatan pernyataan komitmen pelaksanaan RKL-RPL telah disampaikan dan ditandatangani di atas kertas bermeterai.
□ Ya □ Tidak
30. Muatan daftar pustaka telah menyampaikan mengenai sumber data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan dokumen RKLRPL.
□ Ya □ Tidak
31. Muatan lampiran telah menyampaikan data dan informasi lain yang dianggap perlu atau relevan.
□ Ya □ Tidak
KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG SUSANTONO
LAMPIRAN X PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PERSETUJUAN LINGKUNGAN DI WILAYAH IBU KOTA NUSANTARA
FORMULIR UKL-UPL
A.
Identitas Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan
1. Nama penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan *)
2. Alamat kantor, kode pos, No. Telp, Fax, dan email
*) Harus ditulis dengan jelas identitas penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan, termasuk institusi dan orang yang bertanggung jawab atas rencana kegiatan yang diajukannya.
Jika tidak ada nama badan usaha/instansi pemerintah, hanya ditulis nama penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan (untuk perseorangan).
B.
Deskripsi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan
1. Nama rencana Usaha dan/atau Kegiatan *)
2. Lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dan dilampirkan peta yang sesuai dengan kaidah kartografi dan/atau ilustrasi lokasi dengan skala yang memadai
3. Skala/besaran rencana Usaha dan/atau Kegiatan Keterangan:
Tuliskan ukuran luasan, panjang, volume, kapasitas dan/atau besaran lain yang dapat digunakan untuk memberikan gambaran tentang skala/besaran rencana Usaha dan/atau Kegiatan, sebagai contoh antara lain:
1. Bidang Industri: jenis dan kapasitas
produksi, jumlah bahan baku dan bahan penolong, jumlah penggunaan energi, dan jumlah penggunaan air.
2. Bidang Pertambangan: luas lahan, cadangan dan kualitas bahan tambang, panjang dan luas lintasan uji seismik, dan jumlah bahan peledak.
3. Bidang Perhubungan: luas, panjang dan volume fasilitas perhubungan yang akan dibangun, kedalaman tambatan dan bobot kapal sandar dan ukuran-ukuran lain yang sesuai dengan bidang perhubungan.
4. Bidang Pertanian: luas, kapasitas unit pengolahan, jumlah bahan baku dan bahan penolong, jumlah penggunaan energi dan jumlah penggunaan air.
5. Bidang Pariwisata: luas lahan, luas fasilitas pariwisata yang akan dibangun, jumlah kamar, jumlah mesin laundry, dan kapasitas tempat duduk restoran.
6. Bidang-bidang lainnya.
Pada bagian ini penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan juga menjelaskan:
a. Kesesuaian lokasi rencana kegiatan dengan rencana tata ruang.
Bagian ini menjelaskan mengenai kesesuaian lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan rencana tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi kesesuaian lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan rencana tata ruang seperti tersebut di atas dapat disajikan dalam bentuk peta tumpang susun (overlay) antara peta batas tapak proyek rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan peta RTRW/RDTR/RZWP3K yang berlaku dan sudah ditetapkan.
Berdasarkan hasil analisis spasial tersebut, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan selanjutnya menguraikan secara singkat dan menyimpulkan kesesuaian tapak proyek dengan rencana tata ruang seluruh tapak proyek sesuai dengan tata ruang, atau ada sebagian yang tidak sesuai, atau seluruhnya tidak sesuai. Dalam hal masih terdapat hambatan atau keragu-raguan terkait informasi kesesuaian dengan RTRW/RDTR/RZWP3K, maka penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dapat meminta bukti formal/fatwa dari instansi yang bertanggung jawab di bidang penataan ruang.
Bukti-bukti yang mendukung kesesuaian dengan rencana tata ruang wajib dilampirkan.
Jika lokasi rencana Usaha/atau Kegiatan tersebut tidak sesuai dengan rencana tata ruang, maka Formulir UKL-UPL tidak dapat diproses lebih lanjut.
Disamping itu, untuk jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan tertentu, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan harus melakukan analisis spasial kesesuaian lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan peta indikatif penghentian pemberian izin baru (PIPPIB), atau peraturan perubahannya maupun terbitnya ketentuan baru yang mengatur mengenai hal ini.
Berdasarkan hasil analisis spasial tersebut, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dapat menyimpulkan lokasi rencana usaha dan/atau Kegiatan tersebut berada di dalam atau di luar kawasan hutan alam primer dan lahan gambut yang tercantum dalam PIPPIB. Jika lokasi rencana Usaha/atau Kegiatan tersebut berada di dalam PIPPIB, (kecuali untuk kegiatan-kegiatan tertentu yang dikecualikan seperti yang tercantum dalam Inpres Nomor 5 Tahun 2019) maka Formulir UKL-UPL tidak dapat diproses lebih lanjut.
b. Penjelasan mengenai persetujuan teknis terkait rencana Usaha dan/atau Kegiatan, dan pemenuhan baku mutu Lingkungan Hidup, Pengelolaan Limbah B3, dan analisis dampak lalu lintas yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang. Persetujuan Teknis dapat berupa standar yang telah termuat dalam sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup atau hasil kajian. Dalam hal standar tersebut belum termuat dalam sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup, maka penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan meminta kepada instansi yang berwenang.
c. Uraian mengenai komponen rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dapat menimbulkan Dampak Lingkungan. Dalam bagian ini, Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menuliskan komponen-komponen rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang diyakini dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Uraian tersebut dapat menggunakan tahap pelaksanaan proyek, yaitu tahap prakonstruksi, konstruksi, operasi, dan penutupan/pascaoperasi. Tahapan proyek tersebut disesuaikan dengan jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
Uraian rencana Usaha dan/atau Kegiatan ini didasarkan pada persetujuan awal yang dapat berupa rencana induk pelabuhan, rencana induk bandara atau bentuk persetujuan awal yang sejenis.
Contoh komponen rencana Usaha dan/atau Kegiatan Kegiatan Peternakan
Tahap Prakonstruksi:
1) Pembebasan lahan (jelaskan secara singkat luasan lahan yang dibebaskan dan status tanah).
2) dan lain-lain …
Tahap Konstruksi:
1) Pembukaan lahan (jelaskan secara singkat luasan lahan, dan teknik pembukaan lahan).
2) Pembangunan kandang, kantor dan mess karyawan (jelaskan luasan bangunan).
3) dan lain-lain …
Tahap Operasi:
1) Pemasukan ternak (tuliskan jumlah ternak yang akan dimasukkan).
2) Pemeliharaan ternak (jelaskan tahap-tahap pemeliharaan ternak yang menimbulkan limbah atau dampak terhadap Lingkungan Hidup)
3) dan lain-lain …
Tahap Penutupan/Pascaoperasi
1) Pembongkaran kandang (jelaskan secara singkat proses dan teknik pembongkaran).
2) dan lain-lain …
(Catatan: Khusus untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang berskala besar, seperti antara lain: industri kertas, tekstil dan sebagainya, lampirkan pula diagram alir proses yang disertai dengan keterangan keseimbangan bahan dan air (mass balance dan water balance).
C.
Dampak Lingkungan yang ditimbulkan dan Upaya pengelolaan Lingkungan Hidup serta standar pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup.
Bagian ini berisi bentuk tabel/matriks, yang merangkum mengenai:
1. Dampak Lingkungan yang ditimbulkan rencana Usaha dan/atau Kegiatan Kolom Dampak Lingkungan terdiri atas tiga subkolom yang berisi informasi:
a. sumber dampak, yang diisi dengan informasi mengenai jenis sub kegiatan penghasil dampak untuk setiap tahapan kegiatan (prakonstruksi, konstruksi, operasi dan penutupan/pasca operasi);
b. jenis dampak, yang diisi dengan informasi tentang seluruh Dampak Lingkungan yang mungkin timbul dari kegiatan pada setiap tahapan kegiatan; dan
c. besaran dampak, yang diisi dengan informasi mengenai perkiraan besaran dampak (besaran dampak harus dinyatakan secara kuantitatif).
2. Standar pengelolaan Lingkungan Hidup Kolom standar pengelolaan Lingkungan Hidup terdiri atas tiga subkolom yang berisi informasi:
a. Standar pengelolaan Lingkungan Hidup diisi dengan informasi mengenai bentuk/jenis standar pengelolaan Lingkungan Hidup yang direncanakan untuk mengelola setiap Dampak Lingkungan yang ditimbulkan.
Dalam hal standar telah tersedia dalam sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup, maka penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan harus memilih standar yang dapat mengelola dampak yang ditimbulkan.
Dalam hal standar pengelolaan Lingkungan Hidup belum tersedia dalam sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup, maka penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyusun standar pengelolaan Lingkungan Hidup.
Muatan satu standar meliputi langkah-langkah kegiatan pelaksanaan dari sebuah prosedur pengelolaan yang distandarkan, yang dilengkapi dengan keterkaitannya dengan prosedur pengelolaan lingkungan lainnya. Dalam standar disampaikan peringatan yang memberikan penjelasan mengenai kemungkinan yang terjadi di luar kendali ketika prosedur pengelolaan lingkungan dilaksanakan atau tidak dilaksanakan, kualifikasi personil yang melaksanakan, peralatan dan perlengkapan yang diperlukan, standar mutu dari setiap langkah kegiatan yang dilakukan, dan formulir yang harus diisi oleh pelaksana pengelolaan lingkungan tersebut;
b. Lokasi pengelolaan Lingkungan Hidup diisi dengan informasi mengenai lokasi pengelolaan lingkungan dimaksud dilakukan (dapat dilengkapi dengan narasi yang menerangkan bahwa lokasi tersebut disajikan lebih jelas dalam peta pengelolaan lingkungan pada lampiran Formulir UKL-UPL); dan
c. Periode pengelolaan Lingkungan Hidup diisi dengan informasi mengenai waktu/periode dilakukannya upaya pengelolaan Lingkungan Hidup yang direncanakan.
3. Standar Pemantauan Lingkungan Hidup Kolom standar pemantauan Lingkungan Hidup terdiri atas tiga subkolom yang berisi informasi:
a. Standar pemantauan Lingkungan Hidup diisi dengan informasi mengenai cara, metode, dan/atau teknik untuk melakukan pemantauan atas kualitas Lingkungan Hidup yang menjadi indikator keberhasilan pengelolaan Lingkungan Hidup (dapat termasuk didalamnya: metode pengumpulan dan analisis data kualitas Lingkungan Hidup, dan lain sebagainya);
Dalam hal standar telah tersedia dalam sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup, maka penanggung jawab Usaha
dan/atau Kegiatan harus memilih standar yang dapat memantau dampak yang ditimbulkan.
Dalam hal standar pemantauan Lingkungan Hidup belum tersedia dalam sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup, maka penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyusun sendiri standar pemantauan Lingkungan Hidup;
b. Lokasi pemantauan Lingkungan Hidup diisi dengan informasi mengenai lokasi pemantauan Lingkungan Hidup dimaksud dilakukan (dapat dilengkapi dengan narasi yang menerangkan bahwa lokasi tersebut disajikan lebih jelas dalam peta pemantauan lingkungan pada lampiran Formulir UKL-UPL);
dan
c. Periode pemantauan Lingkungan Hidup diisi dengan informasi mengenai waktu/periode dilakukannya upaya pemantauan Lingkungan Hidup yang direncanakan.
4. Institusi pengelola dan pemantau Lingkungan Hidup Kolom institusi pengelola dan pemantau Lingkungan Hidup diisi dengan informasi mengenai berbagai institusi yang terkait dengan pengelolaan Lingkungan Hidup dan pemantauan Lingkungan Hidup yang akan:
a. melakukan/melaksanakan pengelolaan Lingkungan Hidup dan pemantauan Lingkungan Hidup;
b. melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan Lingkungan Hidup dan pemantauan Lingkungan Hidup; dan
c. menerima pelaporan secara berkala atas hasil pelaksanaan komitmen pengelolaan Lingkungan Hidup dan pemantauan Lingkungan Hidup berdasarkan lingkup tugas instansi yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Dalam bagian ini, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dapat melengkapi dengan peta, sketsa, atau gambar dengan skala yang memadai terkait dengan program pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Peta yang disertakan memenuhi kaidah- kaidah kartografi.
CONTOH MATRIKS UKL-UPL:
STANDAR PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP STANDAR PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP INSTITUSI PENGELOLA DAN PEMANTAU LINGKUNGAN HIDUP KET SUMBER DAMPAK JENIS DAMPAK BESARAN DAMPAK BENTUK LOKASI PERIODE BENTUK LOKASI PERIODE (Tuliskan kegiatan yang menghasilkan dampak terhadap lingkungan) (Tuliskan dampak yang mungkin terjadi) (Tuliskan ukuran yang dapat menyatakan besaran dampak) (Tuliskan bentuk/jenis standar pengelolaan lingkungan hidup yang direncanakan untuk mengelola) setiap dampak lingkungan yang ditimbulkan)
(Tuliskan informasi mengenai lokasi dimana pengelolaan lingkungan dimaksud dilakukan) (Tuliskan informasi mengenai waktu/ periode dilakukannya bentuk upaya pengelolaan Lingkungan Hidup yang direncanakan) (Tuliskan informasi mengenai cara metode, dan/atau teknik untuk melakukan pemantauan atas kualitas Lingkungan Hidup yang menjadi indikator keberhasilan pengelolaan Lingkungan Hidup) (Tuliskan informasi mengenai lokasi dimana pemantauan lingkungan dimaksud dilakukan) (Tuliskan informasi mengenai waktu/ periode dilakukannya bentuk upaya pemantauan Lingkungan Hidup yang direncanakan) (Tuliskan institusi yang terkait dengan pengelolaan Lingkungan Hidup dan pemantauan lingkungan Hidup) (Tuliskan informasi lain yang perlu disampaikan untuk menjelaskan hal-hal yang dianggap perlu) Contoh:
Kegiatan Peternakan pada tahap operasi
Pemeliharaan ternak
STANDAR PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP STANDAR PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP INSTITUSI PENGELOLA DAN PEMANTAU LINGKUNGAN HIDUP KET SUMBER DAMPAK JENIS DAMPAK BESARAN DAMPAK BENTUK LOKASI PERIODE BENTUK LOKASI PERIODE menimbulkan limbah berupa:
1. Limbah cair Terjadinya penurunan kualitas air Sungai XYZ akibat pembuangan limbah cair Limbah cair yang dihasilkan adalah 50 liter/hari.
Limbah cair dikelola dengan:
- memasang drainase permanen pengumpul limbah cair di sekeliling kandang - mengolahnya dalam instalasi biodigester sebelum dibuang ke sungai.
Lokasi pengelolaan limbah cair adalah di sekeliling kandang dan di area biodigester (secara rinci disajikan pada peta pengelolaan lingkungan hidup pada lampiran …) Pengelolaan limbah cair dilakukan secara menerus sepanjang operasi kegiatan Melakukan pemantauan kualitas effluent dari Instalasi biogas sesuai dengan baku mutu air limbah peternakan Pemantauan kualitas effluent dilakukan pada saluran outlet dari instalasi biogas
(secara rinci disajikan pada peta pemantauan Lingkungan Hidup pada lampiran …) Pemantauan kualitas effluent dilakukan 3 bulan sekali
a. Instansi Pelaksana yaitu PT X selaku penanggun g jawab Usaha dan/atau Kegiatan
b. Instansi Pengawas yaitu Direktorat X, Direktorat Y, Direktorat Z
2. Limbah padat (kotoran) Terjadinya penurunan kualitas air Sungai XYZ akibat Limbah padat yang dihasilkan adalah 1,2 m3/minggu 90% limbah padat akan dimasukkan ke biodigester, 10% lagi akan Lokasi pengelolaan limbah padat adalah di Pengelolaan limbah padat dilakukan sehari sekali, kandang pemantauan kualitas air sungai XYZ sesuai dengan PP Pemantauan kualitas air sungai dilakukan di 3 titik Pemantauan kualitas air sungai dilakukan 6 bulan sekali
a. Instansi Pelaksana yaitu PT X selaku penanggung
STANDAR PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP STANDAR PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP INSTITUSI PENGELOLA DAN PEMANTAU LINGKUNGAN HIDUP KET SUMBER DAMPAK JENIS DAMPAK BESARAN DAMPAK BENTUK LOKASI PERIODE BENTUK LOKASI PERIODE pembuangan limbah padat dijadikan pupuk kandang sekitar kandang (secara rinci disajikan pada peta pengelolaan Lingkungan Hidup pada lampiran …) dibersihkan dan padatan akan dibagi ke digester dan dibuat pupuk 82/2001 untuk parameter kunci yaitu BOD, minyak- lemak sebelum outlet, di bawah outlet dan setelah outlet (secara rinci pada peta pemantauan lampiran …) jawab Usaha dan/atau Kegiatan
b. Instansi Pengawas yaitu Direktorat X, Direktorat Y, Direktorat Z
D.
Surat Pernyataan Bagian ini berisi pernyataan/komitmen penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melaksanakan UKL-UPL yang ditandatangani di atas kertas bermeterai.
E.
Daftar Pustaka Pada bagian ini diutarakan sumber data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan UKL-UPL baik yang berupa buku, majalah, makalah, tulisan, maupun laporan hasil-hasil penelitian. Bahan-bahan pustaka tersebut agar ditulis dengan berpedoman pada tata cara penulisan pustaka.
F.
Lampiran Formulir UKL-UPL juga dapat dilampirkan data dan informasi lain yang dianggap perlu atau relevan, antara lain:
1. Persetujuan teknis terkait rencana Usaha dan/atau Kegiatan, dan pemenuhan baku mutu Lingkungan Hidup dan pengelolaan limbah B3 serta analisis mengenai dampak lalu lintas yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
2. bukti formal bahwa rencana lokasi Usaha dan/atau Kegiatan telah sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku berupa konfirmasi atau rekomendasi;
3. informasi detail lain mengenai rencana kegiatan (jika dianggap perlu);
4. peta yang sesuai dengan kaidah kartografi dan/atau ilustrasi lokasi dengan skala yang memadai yang menggambarkan lokasi pengelolaan Lingkungan Hidup dan lokasi pemantauan Lingkungan Hidup; dan
5. data dan informasi lain yang dianggap perlu.
TAHAPAN PEMERIKSAAN FORMULIR UKL-UPL STANDAR SPESIFIK DAN FORMULIR UKL-UPL STANDAR
A.
PENERIMAAN FORMULIR UKL-UPL STANDAR SPESIFIK DAN FORMULIR UKL-UPL STANDAR Formulir UKL-UPL standar spesifik dan Formulir UKL-UPL standar diperiksa oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, yang diajukan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang disampaikan secara elektronik melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup dan/atau secara langsung;
B.
PEMERIKSAAN FORMULIR UKL-UPL DI SISTEM INFORMASI DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP Pemeriksaan Formulir UKL-UPL standar spesifik dan Formulir UKL-UPL standar melalui sistem Informasi dokumen Lingkungan Hidup dengan tahapan:
a. pemeriksaan administrasi; dan
b. pemeriksaan substansi Formulir UKL-UPL standar.
Langkah pemeriksaan Formulir UKL-UPL standar spesifik dan Formulir UKL-UPL standar di Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup sebagai berikut:
1. Instansi Lingkungan Hidup sesuai dengan kewenangannya melakukan pemeriksaan Formulir UKL-UPL standar di sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup;
2. Pemeriksaan dilakukan melalui pemeriksaan administratif dan pemeriksaan standar-standar Lingkungan Hidup;
3. Pemeriksaan administratif terhadap Formulir UKL-UPL standar meliputi pemeriksaan:
a. kesesuaian lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan rencana tata ruang;
b. Persetujuan awal terkait rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
c. Persetujuan Teknis; dan
d. kesesuaian isian Formulir UKL-UPL standar dengan pedoman pengisian Formulir UKL-UPL standar spesifik dan Formulir UKL-UPL Standar.
4. Pemeriksaan standar dilakukan terhadap kesesuaian standar- standar pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup sesuai dengan jenis Dampak Lingkungan yang terjadi;
5. Dalam hal pemeriksaan terhadap Formulir UKL-UPL standar tidak memenuhi persyaratan administratif, Formulir UKL-UPL standar spesifik dan Formulir UKL-UPL standar ditolak dan dikembalikan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melalui:
a. sistem Perizinan Berusaha elektronik untuk UKL-UPL standar yang diisi Pelaku Usaha; dan
b. sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup untuk UKL-UPL standar yang diisi Instansi Pemerintah.
6. Pemeriksaan UKL-UPL standar spesifik di sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dinyatakan lengkap administrasi;
7. Dalam hal terdapat standar yang belum sesuai, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara melalui Deputi yang membidangi Lingkungan Hidup melakukan notifikasi perbaikan melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup;
8. dalam waktu paling lama 5 (lima) hari sejak notifikasi diterbitkan, Deputi yang membidangi Lingkungan Hidup harus memastikan standar telah diperbaiki atau belum diperbaiki;
9. Dalam hal perbaikan telah sesuai, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara melalui Deputi yang membidangi Lingkungan Hidup dalam waktu paling lama 1 (satu) hari menerbitkan persetujuan pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup di sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup;
10. Persetujuan Pernyataan Kesanggupan pengelolaan Lingkungan Hidup paling sedikit wajib mempertimbangkan kriteria:
a. rencana Usaha dan/atau Kegiatan telah sesuai dengan rencana tata ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. rencana Usaha dan/atau Kegiatan telah sesuai dengan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup serta sumber daya alam yang diatur dalam peraturan perundang undangan;
c. rencana Usaha dan/atau Kegiatan telah sesuai dengan kepentingan pertahanan keamanan;
d. kemampuan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang bertanggung jawab dalam menanggulangi dampak negatif yang akan ditimbulkan dari Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan;
e. rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak mengganggu nilai-nilai sosial atau pandangan masyarakat (emic view);
f. rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak akan mempengaruhi dan/atau mengganggu entitas ekologis yang merupakan:
1. entitas dan/atau spesies kunci (key species);
2. memiliki nilai penting secara ekologis (ecological importance);
3. memiliki nilai penting secara ekonomis (economic importance); dan/atau
4. memiliki nilai penting secara ilmiah (scientific importance).
g. rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak menimbulkan gangguan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang telah berada di sekitar rencana lokasi Usaha dan/atau Kegiatan;
dan
h. tidak dilampauinya daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup dari lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan, dalam hal terdapat perhitungan daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup dimaksud.
11. Dalam hal:
a. perbaikan Formulir UKL-UPL standar spesifik dan Formulir UKL-UPL standar yang disampaikan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan telah melebihi batas waktu yang ditetapkan; atau
b. perbaikan tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan, permohonan penerbitan persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup ditolak dan dikembalikan ke penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melalui sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup.
12. Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diterbitkan disampaikan ke penanggung jawab usaha dan/atau Kegiatan melalui:
a. sistem Perizinan Berusaha elektronik untuk Formulir UKL-UPL standar spesifik dan Formulir UKL-upL standar yang diisi Pelaku Usaha; atau
b. sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup untuk Formulir UKL-UPL standar spesifik dan Formulir UKL-UPL standar yang diisi Instansi Pemerintah.
C.
PEMERIKSAAN FORMULIR UKL-UPL SECARA LANGSUNG Pemeriksaan secara langsung hanya dilakukan dalam hal pemeriksaan Formulir UKL-UPL spesifik belum dapat dilakukan dikarenakan belum tersedianya standar spesifik di sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup. Langkah-langkah yang dilakukan yaitu:
1. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara melalui Deputi yang membidangi Lingkungan Hidup menyiapkan rapat koordinasi pemeriksaan Formulir UKL-UPL standar guna memeriksa Formulir UKL-UPL standar, melalui tahapan:
a. pembuatan undangan dan mengidentifikasi daftar peserta rapat yang akan dilibatkan dalam pemeriksaan Formulir UKL-UPL standar;
b. pengiriman undangan beserta Formulir UKL-UPL standar kepada seluruh peserta rapat; dan
c. melakukan konfirmasi kehadiran kepada seluruh peserta rapat yang diundang.
2. Rapat koordinasi pemeriksaan Formulir UKL-UPL standar dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak Formulir UKL-UPL standar diajukan penanggung jawab usaha dan/atau Kegiatan dan diterima oleh Deputi yang membidangi Lingkungan Hidup telah dinyatakan lengkap administrasi.
3. Pemeriksaan Formulir UKL-UPL standar dilakukan terhadap kesesuaian standar-standar pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang diusulkan sesuai jenis Dampak Lingkungan yang terjadi di dalam rapat pemeriksaan Formulir UKL-UPL standar.
4. Dalam hal hasil rapat pemeriksaan Formulir UKL-UPL standar dinyatakan tidak memerlukan perbaikan, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara melalui Deputi yang membidangi Lingkungan Hidup menerbitkan persetujuan Pernyataan Kesanggupan pengelolaan Lingkungan Hidup yang dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak rapat pemeriksaan Formulir UKL-UPL.
5. Dalam hal hasil rapat pemeriksaan Formulir UKL-UPL standar dinyatakan perlu dilakukan perbaikan terhadap standar
pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup, uraian deskripsi kegiatan serta jenis Dampak Lingkungan yang terjadi, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara melalui Deputi yang membidangi Lingkungan Hidup mengembalikan formulir UKL-UPL kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk diperbaiki.
6. Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib menyampaikan hasil perbaikan Formulir UKL-UPL standar kepada instansi lingkungan Hidup sesuai dengan kewenangannya paling lama 5 (lima) hari kerja.
7. Hasil perbaikan wajib disampaikan kembali oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara melalui Deputi yang membidangi Lingkungan Hidup.
8. Persetujuan PKPLH paling sedikit mempertimbangkan kriteria:
a. rencana Usaha dan/atau Kegiatan telah sesuai dengan rencana tata ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. rencana Usaha dan/atau Kegiatan telah sesuai dengan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup serta sumber daya alam yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
c. rencana Usaha dan/atau Kegiatan telah sesuai dengan kepentingan pertahanan keamanan;
d. kemampuan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang bertanggung jawab dalam menanggulangi dampak negatif yang akan ditimbulkan dari usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan;
e. rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak mengganggu nilai-nilai sosial atau pandangan masyarakat (emic view);
f. rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak akan mempengaruhi dan/atau mengganggu entitas ekologis yang merupakan:
1. entitas dan/atau spesies kunci (key species);
2. memiliki nilai penting secara ekologis (ecological importance);
3. memiliki nilai penting secara ekonomi (economic importance); dan/atau
4. memiliki nilai penting secara ilmiah (scientific importance);
g. rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak menimbulkan gangguan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang telah berada di sekitar rencana lokasi Usaha dan/atau Kegiatan;
dan
h. tidak dilampauinya daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup dari lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan, dalam hal terdapat perhitungan daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup dimaksud.
9. Dalam hal pengecekan telah dilakukan dan telah dipastikan benar dan sesuai sebagaimana dimaksud pada angka 8, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara melalui Deputi yang membidangi Lingkungan Hidup menerbitkan persetujuan Pernyataan Kesanggupan pengelolaan Lingkungan Hidup kepada penanggung jawab Usaha
dan/atau Kegiatan yang dilakukan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak perbaikan UKL-UPL diterima.
10. Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup disampaikan melalui:
a. sistem Perizinan Berusaha elektronik untuk UKL-UPL standar yang diisi Pelaku Usaha;
b. sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup untuk UKL-UPL standar yang diisi Instansi Pemerintah.
PANDUAN PEMERIKSAAN FORMULIR UKL-UPL STANDAR
Berdasarkan pemeriksaan substansi Formulir UKL-UPL standar spesifik dan Formulir UKL-UPL standar, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara melalui Deputi yang membidangi Lingkungan Hidup membuat rangkuman hasil pemeriksaan substansi Formulir UKL-UPL standar spesifik dan Formulir UKL-UPL standar dengan menggunakan format sebagaimana tercantum di bawah ini:
No.
Kriteria Pemeriksaan Hasil Pemeriksaan Keterangan
1. Rencana tata ruang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan
Pemeriksa Formulir UKL- UPL standar spesifik dan Formulir UKL-UPL standar wajib memeriksa kesesuaian lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan rencana tata ruang dan kesesuaian dengan peta indikatif penghentian pemberian izin baru (PIPPIB) yang tercantum dalam Inpres Nomor 5 Tahun 2079, atau peraturan perubahannya maupun terbitnya ketentuan baru yang mengatur tentang hal ini.
2. Pemeriksaan standar pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup.
Pemeriksa Formulir UKL- UPL standar spesifik dan Formulir UKL-UPL standar wajib memeriksa bahwa standar yang disampaikan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan telah dapat memitigasi dampak lingkungan yang dihasilkan.
3. Pemeriksaan terhadap kebijakan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Sumber daya alam yang diatur dalam peraturan perundang- undangan.
Memastikan bahwa Persetujuan Teknis terkait rencana Usaha dan/atau Kegiatan, dan pemenuhan baku mutu Lingkungan Hidup dan pengelolaan limbah 83 serta analisis mengenai dampak lalu lintas telah ada dan sesuai.
4. Pemeriksaan terhadap kesesuaian dengan kepentingan
Memastikan bahwa rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak tumpang
No.
Kriteria Pemeriksaan Hasil Pemeriksaan Keterangan pertahanan keamanan.
tindih dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
5. Pemeriksaan terhadap kemampuan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang bertanggung jawab dalam menanggulangi dampak negatif yang akan ditimbulkan dari Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan.
6. Pemeriksaan terhadap Rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak mengganggu nilai-nilai sosial atau pandangan masyarakat (emic view)
7. Pemeriksaan terhadap Rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak akan mempengaruhi dan/atau mengganggu entitas ekologis yang merupakan:
entitas dan/atau spesies kunci (key species);
a. memiliki nilai penting secara ekologis (ecological importance);
b. memiliki nilai penting secara ekonomi (economic importance);
c. dan/atau memiliki nilai penting secara ilmiah (scientific importance)
8. Pemeriksaan terhadap
No.
Kriteria Pemeriksaan Hasil Pemeriksaan Keterangan rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak menimbulkan gangguan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang telah berada di sekitar rencana lokasi Usaha dan/atau Kegiatan.
9. Pemeriksaan terhadap tidak dilampauinya daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup dari lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan, dalam hal terdapat perhitungan daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup dimaksud.
KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG SUSANTONO
LAMPIRAN XI PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PERSETUJUAN LINGKUNGAN DI WILAYAH IBU KOTA NUSANTARA
FORMAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (PKPLH)
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan atau Instansi Pemerintah/Swasta : ……………………………………………… Nama Penanggung jawab : ……………………………………………… Jabatan : ……………………………………………… Alamat : ……………………………………………… Nomor Telp.
: ……………………………………………… Bidang Kegiatan : ………………………………………………
Menyatakan kesanggupan:
1. Melaksanakan kegiatan pada lokasi yang sesuai dengan rencana tata ruang;
2. Menyediakan fasilitas penyimpanan sementara limbah, limbah B3, dan sampah sesuai dengan standar dan jumlah yang dihasilkan;
3. Menyediakan fasilitas pengelolaan limbah cair dan emisi sesuai dengan jumlah limbah yang dihasilkan dan memenuhi baku mutu limbah dan baku mutu emisi;
4. Dst. (Diisi sesuai dengan pengelolaan dan pemantauan jenis kegiatan yang akan dilakukan);
5. Mematuhi ketentuan Peraturan Perundangan-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
6. Bersedia dilakukan pengawasan untuk memastikan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
7. Menyatakan dengan sungguh-sungguh akan melaksanakan seluruh kesanggupan sebagaimana tersebut diatas.
Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya. Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan ataupun ketidakakuratan dalam pernyataan ini, maka penanggung jawab kegiatan bersedia menerima konsekuensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
(tempat), (tanggal) Tertanda, ttd.
(Nama Penanggung jawab)
KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG SUSANTONO
LAMPIRAN XII PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PERSETUJUAN LINGKUNGAN DI WILAYAH IBU KOTA NUSANTARA
FORMAT SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL)
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Instansi/Swasta : ……………………………………………… Nama Penanggung jawab : ……………………………………………… Jabatan : ……………………………………………… Alamat : ……………………………………………… Nomor Telp.
: ……………………………………………… Bidang Kegiatan : ………………………………………………
Menyatakan kesanggupan:
1. Melaksanakan kegiatan pada lokasi yang sesuai dengan rencana tata ruang (penetapan lokasi yang diberikan);
2. Menyediakan fasilitas penyimpanan sementara limbah, limbah B3, dan sampah sesuai dengan standar dan jumlah yang dihasilkan;
3. Menyediakan fasilitas pengelolaan limbah cair dan emisi sesuai dengan jumlah limbah yang dihasilkan dan memenuhi baku mutu limbah dan baku mutu emisi;
4. Dst. (Diisi sesuai dengan pengelolaan dan pemantauan jenis kegiatan yang akan dilakukan);
5. Mematuhi ketentuan Peraturan Perundangan-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
6. Bersedia dilakukan pengawasan untuk memastikan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
7. Menyatakan dengan sungguh-sungguh akan melaksanakan seluruh kesanggupan sebagaimana tersebut diatas.
Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya. Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan ataupun ketidakakuratan dalam pernyataan ini, maka penanggung jawab kegiatan bersedia menerima konsekuensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
(tempat), (tanggal) Tertanda, ttd.
(Nama Penanggung jawab)
KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG SUSANTONO
LAMPIRAN XIII PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PERSETUJUAN LINGKUNGAN DI WILAYAH IBU KOTA NUSANTARA
TATA LAKSANA PENYUSUNAN DOKUMEN EVALUASI LINGKUNGAN HIDUP (DELH) DAN DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (DPLH)
A.
PENYUSUNAN DELH DELH disusun oleh penyusun yang memenuhi persyaratan:
1) memiliki sertifikat kompetensi auditor Lingkungan Hidup;
2) memiliki sertifikat kompetensi penyusun dokumen Amdal;
3) memiliki sertifikat kelulusan pelatihan penyusun Amdal; dan/atau 4) memiliki sertifikat kelulusan pelatihan auditor Lingkungan Hidup.
DELH paling sedikit berisi hal-hal sebagai berikut:
1. Pendahuluan Pada bab ini diinformasikan:
a. Latar belakang Usaha dan/atau Kegiatan Bagian ini berisi tentang alasan ditetapkannya DELH, surat ketetapan DELH, dan jangka waktu pengenaan sanksi administrasi.
b. Identitas perusahaan
Bagian ini berisi nama Usaha dan/atau Kegiatan, alamat Usaha dan/atau Kegiatan, nomor telepon/faksimili, alamat email, nama penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan, jabatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan, serta instansi teknis yang membina Usaha dan/atau Kegiatan.
2. Usaha dan/atau Kegiatan yang Telah Berjalan Pada bab ini diinformasikan deskripsi kegiatan utama dan kegiatan pendukung yang meliputi:
a. Kegiatan utama dan kegiatan pendukung (fasilitas utama dan fasilitas pendukung) yang telah berjalan beserta skala besaran kegiatannya dengan lingkup uraian sekurang-kurangnya sebagai berikut:
1) Lokasi, koordinat geografik tapak Usaha dan/atau Kegiatan;
2) Peruntukan lahan berdasarkan tata ruang (RTRW/RDTR/RZWP3K/bentuk kesesuaian ruang lainnya);
3) Akses dan jalan di sekitarnya;
4) Luas tapak Usaha dan/atau Kegiatan;
5) Penggunaan tapak Usaha dan/atau Kegiatan saat ini;
6) Penggunaan tapak Usaha dan/atau Kegiatan sebelumnya;
7) Rona Lingkungan Hidup (rona dan penggunaan lahan baik di dalam maupun di sekitar lokasi Usaha dan/atau Kegiatan seperti kondisi geologi, kondisi hidrogeologi, kondisi hidrologi, kondisi topografi, mutu udara, tanah, air, dan media lingkungan lainnya yang sesuai);
8) Uraian tentang berbagai jenis bangunan yang ada, letak, luas dan penggunaannya;
9) Uraian kegiatan utama, kegiatan pendukung, proses, bahan baku, dan bahan penolong;
10) Penggunaan dan sumber air bersih;
11) Penggunaan dan sumber bahan baku;
12) Penggunaan dan sumber energi;
13) Timbulan limbah, sumber, jenis dan jumlahnya; serta 14) Data lainnya yang relevan.
b. kegiatan konstruksi/operasional yang menjadi sumber dampak dan besaran Dampak Lingkungan yang telah terjadi;
c. identifikasi dampak yang telah/sedang terjadi selama Usaha dan/atau Kegiatan berjalan;
d. pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang telah dilakukan dalam menanggulangi Dampak Lingkungan yang terjadi (apabila tidak pernah melakukan pengelolaan Lingkungan Hidup, agar diinformasikan di dalam bagian ini).
Pada bagian ini juga diinformasikan terkait Persetujuan Teknis untuk kegiatan pengelolaan Lingkungan Hidup yang membutuhkan Persetujuan Teknis.
Uraian di atas dilengkapi dengan peta yang sesuai kaidah kartografi dan bila perlu dilengkapi dengan diagram, gambar, grafik, atau foto sesuai dengan kebutuhan.
3. Evaluasi Dampak Lingkungan Hidup
Dalam melakukan evaluasi perlu memperhatikan Usaha dan/atau Kegiatan yang sedang berjalan (sudah berada pada tahap konstruksi/operasi). Hasil evaluasi kajian Dampak Lingkungan Hidup ditentukan berdasarkan tahapan kegiatan mulai dari tahap kegiatan yang sudah atau sedang berjalan ketika DELH tersebut disusun.
Untuk lebih jelas dapat dilihat pada gambar di bawah ini.
TAHAP KEGIATAN PRAKONSTRUKSI KONSTRUKSI OPERASI PASCAOPERASI Belum Berjalan Sekarang/sudah berjalan AMDAL DELH
Pada bab ini dilakukan evaluasi Dampak Lingkungan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Melakukan evaluasi keterkaitan antara komponen Usaha dan/atau Kegiatan yang menjadi sumber dampak, limbah yang dihasilkan dari Usaha dan/atau Kegiatan dengan:
1) kondisi rona Lingkungan Hidup;
2) baku mutu Lingkungan Hidup;
3) peraturan di bidang pengelolaan Lingkungan Hidup yang relevan dengan sumber dampak yang dihasilkan;
4) efektivitas upaya pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang telah dilakukan;
5) informasi kegiatan dan kondisi lingkungan di sekitar;
6) aspek ketaatan hukum atas Dampak Lingkungan Hidup yang telah terjadi (seperti peninjauan kembali tingkat ketaatan Usaha dan/atau Kegiatan terhadap persyaratan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku);
dan/atau 7) upaya penanggulangan Dampak Lingkungan Hidup.
b. Hasil evaluasi Dampak Lingkungan Hidup harus dapat menyimpulkan mengenai dampak yang terjadi, efektivitas pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang telah dilakukan oleh penanggung jawab Usaha Dan/atau Kegiatan serta usulan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang seharusnya dilakukan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
c. Evaluasi Dampak Lingkungan Hidup dilakukan dalam rangka menentukan seberapa jauh/besar langkah-langkah pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang harus dilakukan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk setiap dampak yang terjadi.
d. Hasil evaluasi Dampak Lingkungan Hidup merumuskan arahan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang menjadi dasar bagi penyusunan RKL-RPL yang lebih detail/rinci dan operasional.
Harus dipastikan hasil evaluasi Dampak Lingkungan Hidup memberikan arahan bagi perencanaan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang meliputi:
1) Arahan perbaikan dan penanggulangan yang paling tepat atas dampak yang telah terjadi terhadap lingkungan.
2) Arahan atas pemantauan Lingkungan Hidup yang seharusnya dilakukan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
3) Arahan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup bagi aspek lain yang bersifat penting serta dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
4. Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup Berdasarkan hasil dari evaluasi Dampak Lingkungan Hidup, dirumuskan bentuk RKL-RPL yang harus dilaksanakan. Dalam RKL-RPL harus memuat mengenai upaya untuk menangani dampak dan memantau komponen Lingkungan Hidup yang terkena dampak. Pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup dilakukan untuk:
a. Dampak yang dianggap penting bagi Lingkungan Hidup; dan
b. Dampak lainnya yang berpengaruh bagi Lingkungan Hidup Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) RKL disusun dalam bentuk matrik atau tabel yang berisi pengelolaan terhadap Dampak Lingkungan Hidup yang ditimbulkan oleh Usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan.
Muatan RKL sedikitnya berisi:
a. dampak lingkungan yang dikelola;
b. sumber dampak;
c. indikator keberhasilan pengelolaan Lingkungan Hidup (untuk mengukur komponen yang terkena dampak berdasarkan baku mutu/ standar Lingkungan Hidup);
d. bentuk pengelolaan Lingkungan Hidup;
e. lokasi pengelolaan Lingkungan Hidup (yang dilengkapi dengan peta pengelolaan Lingkungan Hidup);
f. periode pengelolaan Lingkungan Hidup yang memuat kapan dan berapa lama periode kegiatan pengelolaan Lingkungan Hidup dilaksanakan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan;
g. institusi pengelolaan Lingkungan Hidup (PLH), yang memuat:
(1) Pelaksana yang bertanggung jawab melaksanakan pengelolaan Lingkungan Hidup; dan
(2) Pengawas pengelolaan Lingkungan Hidup.
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Pada bagian ini diuraikan secara singkat dan jelas rencana pemantauan Lingkungan Hidup yang disampaikan dalam bentuk matrik atau tabel untuk setiap Dampak Lingkungan Hidup yang ditimbulkan. Matrik atau tabel ini berisi pemantauan terhadap terhadap dampak yang ditimbulkan.
Matrik atau tabel tersebut disusun dengan menyampaikan paling sedikit beberapa hal sebagai berikut:
a. Dampak Lingkungan Hidup yang dipantau, yang terdiri dari:
jenis dampak yang terjadi, komponen Lingkungan Hidup yang terkena dampak, dan indikator parameter yang dipantau dan sumber Dampak Lingkungan Hidup;
b. Bentuk pemantauan Lingkungan Hidup yang terdiri dari metode pengumpulan dan analisis data, lokasi pemantauan Lingkungan Hidup serta waktu dan frekuensi pemantauan Lingkungan Hidup;
c. Institusi pemantau Lingkungan Hidup, yang terdiri dari pelaksana pemantauan Lingkungan Hidup, pengawas pemantauan Lingkungan Hidup, pelaksana pemantauan Lingkungan Hidup, pengawas pemantauan Lingkungan Hidup, dan penerima laporan pemantauan Lingkungan Hidup.
B. PENYUSUNAN DPLH Format DPLH adalah sebagaimana dimaksud di bawah ini:
A.
Identitas penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan
1. Nama Usaha dan/atau Kegiatan *)
:
2. Alamat Usaha dan/atau Kegiatan :
3. Nomor telepon
:
4. Nomor faksimili
:
5. e-mail
:
6. Nama penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan
:
7. Jabatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan
:
8. Instansi yang membina Usaha dan/atau Kegiatan :
B.
Usaha dan/atau Kegiatan yang Telah Berjalan
1. Nama Usaha dan/atau Kegiatan
2. Lokasi Usaha dan/atau Kegiatan
(Lampirkan peta yang sesuai dengan kaidah kartografi dan/atau ilustrasi lokasi dengan skala yang memadai)
3. Kesesuaian Usaha dan/atau Kegiatan dengan tata ruang
4. Mulai beroperasi: .../.../... (tanggal/bulan/tahun)
5. Deskripsi Usaha dan/atau Kegiatan paling sedikit berisi:
a. Usaha dan/atau Kegiatan utama dan pendukung (fasilitas utama dan fasilitas pendukung) yang telah berjalan beserta skala besaran Usaha dan/atau Kegiatan;
b. Informasi Usaha dan/atau Kegiatan dan kondisi lingkungan di sekitar; dan
c. Usaha dan/atau Kegiatan yang menjadi sumber dampak dan besaran Dampak Lingkungan Hidup yang telah terjadi.
6. Uraian mengenai komponen Usaha dan/atau Kegiatan yang telah berjalan dan Dampak Lingkungan Hidup yang ditimbulkan.
Selain itu disampaikan pula pengelolaan atau pemantauan Lingkungan Hidup yang telah dilaksanakan melalui SOP (Standard Operation Procedure) yang dimiliki atau mengacu pada baku mutu Lingkungan Hidup yang berlaku dan persetujuan teknis yang dimiliki.
Bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang belum pernah melakukan pengelolaan atau pemantauan Lingkungan Hidup agar mengacu pada SOP (Standard Operation Procedure) atau praktik terbaik (best practice) Usaha dan/atau Kegiatan sejenis yang menjadi dasar bagi upaya pengelolaan Lingkungan Hidup dan upaya pemantauan Lingkungan Hidup.
Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib memiliki terlebih dahulu Persetujuan Teknis terkait baku mutu Lingkungan Hidup, pengelolaan Limbah B3, atau analisis mengenai dampak lalu lintas.
C.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup, memuat paling sedikit:
a. pengelolaan Lingkungan Hidup, yang diisi dengan informasi mengenai bentuk/jenis pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah dilakukan/diusulkan untuk mengelola setiap dampak lingkungan", yang ditimbulkan;
b. lokasi pengelolaan Lingkungan Hidup, yang diisi dengan informasi mengenai lokasi dimana pengelolaan Lingkungan Hidup dimaksud dilakukan (dapat dilengkapi dengan narasi
yang menerangkan bahwa lokasi tersebut disajikan lebih jelas dalam peta pengelolaan Lingkungan Hidup);
c. periode pengelolaan Lingkungan Hidup, yang diisi dengan informasi mengenai waktu/periode dilakukannya pengelolaan Lingkungan Hidup.
d. pihak/institusi pengelola Lingkungan Hidup.
D.
Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Upaya pemantauan Lingkungan Hidup, memuat:
a. pemantauan Lingkungan Hidup, yang diisi dengan informasi mengenai cara, metode, dan/atau teknik untuk melakukan pemantauan yang telah dilakukan/diusulkan atas kualitas Lingkungan Hidup yang menjadi indikator keberhasilan pengelolaan Lingkungan Hidup (dapat termasuk didalamnya:
metode pengumpulan dan analisis data kualitas Lingkungan Hidup, dan lain sebagainya);
b. lokasi pemantauan Lingkungan Hidup, yang diisi dengan informasi mengenai lokasi dimana pemantauan Lingkungan Hidup dimaksud dilakukan (dapat dilengkapi dengan narasi yang menerangkan bahwa lokasi tersebut disajikan lebih jelas dalam peta pemantauan Lingkungan Hidup);
c. periode pemantauan Lingkungan Hidup, yang diisi dengan informasi mengenai waktu/periode dilakukannya bentuk upaya pemantauan Lingkungan Hidup.
d. Pihak/institusi pemantauan Lingkungan Hidup.
E.
Surat Pernyataan Bagian ini berisi pernyataan/komitmen penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melaksanakan DPLH yang ditandatangani di atas kertas bermeterai.
F.
Daftar Pustaka Pada bagian ini utarakan sumber data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan DPLH baik yang berupa buku, majalah, makalah, tulisan, maupun laporan hasil-hasil penelitian.
Bahan-bahan pustaka tersebut agar ditulis dengan berpedoman pada tata cara penulisan pustaka.
G.
Lampiran Formulir DPLH dapat dilampirkan data dan informasi lain yang dianggap perlu atau relevan, antara lain:
a. bukti formal bahwa lokasi Usaha dan/atau Kegiatan telah sesuai dengan rencana tata ruang;
b. informasi detail lain mengenai rencana kegiatan jika dianggap perlu);
c. peta yang sesuai dengan kaidah kartografi dan/atau ilustrasi lokasi dengan skala yang memadai yang menggambarkan lokasi pengelolaan Lingkungan Hidup dan lokasi pemantauan Lingkungan Hidup;
d. peta (harus memenuhi kaidah-kaidah kartografi), sketsa, atau gambar dengan skala yang memadai terkait dengan program pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup; dan
e. data dan informasi lain yang dianggap perlu.
KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG SUSANTONO
LAMPIRAN XIV PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PERSETUJUAN LINGKUNGAN DI WILAYAH IBU KOTA NUSANTARA
FORMAT PENYAJIAN INFORMASI LINGKUNGAN
FORMAT PENYAJIAN INFORMASI LINGKUNGAN UNTUK USAHA DAN/ATAU KEGIATAN WAJIB AMDAL
1. Identitas pemegang Persetujuan Lingkungan (penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan)
a. identitas pemegang Persetujuan Lingkungan seperti yang tercantum di dalam Persetujuan Lingkungan; dan/atau
b. surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup yang telah dimiliki beserta perubahannya.
2. Jenis Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan Berdasarkan tabel jenis perubahan Usaha dan/atau Kegiatan seperti yang tercantum di bawah ini, pemegang Persetujuan Lingkungan memberikan tanda (√) untuk perubahan Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilakukan.
Contoh: apabila perubahan Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilakukan berupa perubahan kepemilikan Usaha dan/atau Kegiatan, penambahan kapasitas produksi dan perluasan lahan dan bangunan usaha, pemegang Persetujuan Lingkungan memberikan tanda (√) di kolom “beri tanda (√)” pada jenis perubahan Usaha dan/atau Kegiatan.
No.
Jenis Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan Beri tanda (√) 1) Perubahan spesifikasi teknik, alat produksi, bahan baku dan/atau bahan penolong dan/atau sarana Usaha dan/atau Kegiatan yang berpengaruh terhadap Lingkungan Hidup.
2) Penambahan kapasitas produksi
3) Perluasan lahan dan/atau bangunan Usaha dan/atau Kegiatan.
4) Perubahan waktu dan durasi operasi Usaha dan/atau Kegiatan.
5) Terjadinya perubahan kebijakan pemerintah yang ditujukan dalam rangka peningkatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
6) Terjadi perubahan Lingkungan Hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena akibat lain, sebelum dan pada waktu Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan.
7) Tidak dilaksanakannya rencana Usaha dan/atau
No.
Jenis Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan Beri tanda (√) Kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Persetujuan Lingkungan.
8) Perubahan identitas penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
9) Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan karena Usaha dan/atau Kegiatan tersebut dilakukan pemisahan dan/atau penggabungan baik sebagian atau seluruhnya.
10) Perubahan wilayah administrasi pemerintahan.
11) Perubahan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup.
12) Sertifikat layak operasi Usaha dan/atau Kegiatan yang lebih ketat dari Persetujuan Lingkungan yang dimiliki.
13) Penciutan/pengurangan Usaha dan/atau Kegiatan.
14) Terdapat perubahan dampak dan/atau risiko Lingkungan Hidup berdasarkan hasil kajian analisis risiko Lingkungan Hidup dan/atau audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan.
3. Deskripsi perubahan Usaha dan/atau Kegiatan Pemegang Persetujuan Lingkungan mendeskripsikan rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang mengalami perubahan dari lingkup dokumen Lingkungan Hidup yang telah dimiliki.
Contoh 1 deskripsi perubahan Usaha dan/atau Kegiatan hulu minyak dan gas bumi.
No DESKRIPSI EKSISTING TAMBAHAN KETERANGAN A.
FASILITAS PRODUKSI
1. Jumlah Sumur 1.075 buah dengan rincian:
● 290 buah aktif ● 736 buah tidak aktif ● 11 sumur di APNE dan APNF berdasarkan RKL- RPL Tambahan 2010 ● 38 sumur sisipan berdasarkan RKL- RPL Tambahan 2010
198 buah:
● 2 sumur di UL ● 3 sumur di YY ● 2 sumur di FSB ● 165 sumur sisipan di … ● 26 sumur eksplorasi 2 Total = 1.273 buah
2. Anjungan Sumur (tak berpenghuni) 137 buah dengan rincian:
● 6 buah di area AVSA ● 21 buah di area Bravo 3 buah (ULA, YYA dan FSBA) Total = 140 buah
No DESKRIPSI EKSISTING TAMBAHAN KETERANGAN ● 25 buah di area Echo ● 21 buah di area Foxtrot ● 10 buah di area KLA ● 23 buah di area Mike-Mike ● 4 buah di area Papa ● 12 buah di area Uniform ● 8 buah di area Zulu
3. Anjungan proses produksi (berpenghuni) 11 buah, yaitu Avsa, Zulu, Papa, Mike- Mekin, Lima, KLA, Uniform, Echo, Foxtrot, Bravo, Central Plant.
- -
4. Terminal Khusus 1 buah yaitu FSO … - -
5. Anjungan pengolahan air terproduksi (berpenghuni) Pada 5 anjungan:
● Central Plant ● Arco Ardjuna ● Papa ● Mike-Mike Foxtrot (tidak aktif) - -
6. Pipa flowline ± 1.600 km dengan diameter bervariasi yang digelar di bawah laut di seluruh ….
● ± 6,1 km 12” (ULA-UW) ● ± 13,5 km 12” (YYA- KLB) atau ±4,2 km 12” (YYA-KKNA) ● ±5,7 km 10” (FBSA-FFB) atau ±5,8 km 10” (FSBA ke ruas pipa FSA-FFB) ● ±0,7 mile 10” feed gas pipeline KLA- KLB ±0,7 mile 3” gas lift pipeline KLB- KLA
\
7. Pipa transmisi gas ● Papa-ORF … Central Plant-ORF ● - -
No DESKRIPSI EKSISTING TAMBAHAN KETERANGAN
8. Pipa transmisi minyak ● Central Plant FSO …..
● - -
9. Fasilitas penyimpanan minyak terapung (FSO) 1 buah (FSO ………) ● ● - -
10. Fasilitas penerima darat (ORF) 3 buah (…., ………, dan …………) ● - - B.
PRODUKSI
1. Kapasitas ● Minyak:
300.000 BOPD ● Gas: 300 MMSCFD
- -
2. Produksi ● Minyak:
32.000 BOPD Gas: 185 MMSCFD Maksimum produksi:
● Minyak:
46.500 BOPD Gas:
285MMSCFD Tidak melampaui kapasitas C.
PENANGANAN LIMBAH PRODUKSI
1. Kapasitas water treatment system ● 260.000 BWPD di Central Plant (aktif) ● 100.000 BWPD di…..
● 2 x 75.000 BWPD di Anjungan Papa (tidak aktif) ● 2 x 75.000 BWPD di Anjungan Mike- Mike (aktif) 2 x 75.000 BWPD di Anjungan Foxtrot (tidak aktif) - Pengaktifan di Anjungan Papa dengan hydroclone kapasitas 2 x
45.000 BWPD
2. Volume air terproduksi ● CP =
100.000 BWPD ● AA = 4.000 ● Papa = 50.000 MM = 10.000
53.000 BWPD Total =
217.000 BWPD
3. Flaring Avsa, Zulu, Papa, Mike-mike, Lima, KLA, Bravo, Echo, Uniform, Central Plant dan Foxtrot Sistem flare pada KLB platform Sistem flare KLB digunakan untuk antisipasi process upset pada sistem compressor D.
FASILITAS PENUNJANG
1. Shorebase - - -
4. Rona Lingkungan Hidup Pemegang Persetujuan Lingkungan Hidup mendeskripsikan secara jelas rona Lingkungan Hidup yang berada di dalam dan/atau di sekitar lokasi perubahan rencana Usaha dan/atau Kegiatan. Rona Lingkungan Hidup mencakup:
a. komponen-komponen Lingkungan Hidup, yang mencakup antara lain:
1) komponen, sub komponen, dan parameter terkait dengan aspek bio-geo-fisik dan kimia, seperti: kualitas lingkungan (udara, tanah, air, dan kebisingan), kondisi ekosistem dan tingkat pelayanannya (rawa, gambut, mangrove, terumbu karang);
2) komponen, sub komponen, dan parameter terkait dengan aspek sosial-ekonomi-budaya, antara lain: pola aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat dan kelembagaan; dan/ atau 3) komponen, sub komponen, dan parameter terkait dengan aspek kesehatan masyarakat.
b. Usaha dan/atau Kegiatan yang ada di sekitarnya.
Deskripsi rona Lingkungan Hidup seperti disebutkan di atas hanya dilakukan terhadap rona Lingkungan Hidup yang terkait atau relevan dengan perubahan Usaha dan/atau Kegiatan. Rona Lingkungan Hidup yang dideskripsikan adalah rona lingkungan hidup pada saat perubahan Usaha dan/atau Kegiatan tersebut dilakukan.
Pemegang Persetujuan lingkungan dapat menggunakan data dan informasi rona awal yang terdapat di dalam batas wilayah studi Amdal beserta trend perubahannya sampai saat perubahan Usaha dan/atau Kegiatan tersebut dilakukan. Trend perubahan rona lingkungan hidup tersebut dapat disusun berdasarkan data informasi rona lingkungan hidup awal pada saat dokumen Amdal disusun ditambah dengan data dan informasi hasil pemantauan kualitas Lingkungan Hidup yang tercantum di dalam laporan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan yang disusun dan dilaporkan setiap 6 (enam) bulan sekali.
Dalam mendeskripsikan rona Lingkungan Hidup tersebut, pemegang Persetujuan Lingkungan dapat menggunakan data dan informasi dari sumber-sumber lain yang valid dan terpercaya/akuntabel.
Deskripsi rona lingkungan hidup seperti diuraikan di atas dapat digambarkan secara spasial sesuai dengan kaidah kartografi.
5. Evaluasi Dampak Lingkungan Hidup Evaluasi dampak Lingkungan Hidup dilakukan dengan cara melakukan analisis awal terkait interaksi antara perubahan Usaha dan/atau Kegiatan dengan kondisi rona Lingkungan Hidup. potensi Dampak Lingkungan Hidup yang terjadi diidentifikasi dan dianalisis berdasarkan potensi perubahan parameter Lingkungan Hidup akibat adanya perubahan Usaha dan/atau Kegiatan yang terjadi pada periode waktu tertentu dan di area (ruang) tertentu. Hasil evaluasi Dampak Lingkungan Hidup berupa daftar potensi Dampak Lingkungan Hidup
yang akan terjadi akibat perubahan Usaha dan/atau Kegiatan beserta sifat penting Dampak Lingkungan Hidup.
Berdasarkan evaluasi Dampak Lingkungan Hidup, pemegang Persetujuan Lingkungan yang termasuk dalam kriteria Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal menentukan apakah perubahan Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilakukan:
a. berpotensi menimbulkan jenis Dampak Penting hipotetik baru yang belum di lingkup dan dikaji di dalam dokumen Amdal sebelumnya; dan/atau
b. mengubah batas wilayah studi Amdal.
KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG SUSANTONO
LAMPIRAN XV PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PERSETUJUAN LINGKUNGAN DI WILAYAH IBU KOTA NUSANTARA