Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Biro Keuangan, Barang Milik Negara, dan Aset Dalam Penguasaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan perbendaharaan; b. penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan anggaran; c. pelaksanaan penyelesaian kerugian negara; d. penyiapan bahan pembinaan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak dan badan layanan umum; e. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan; f. pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan serta Barang Milik Negara serta Aset dalam Penguasaan; g. penyiapan bahan pembinaan pengelolaan Barang Milik Negara dan Aset dalam Penguasaan; h. pelaksanaan inventarisasi Barang Milik Negara dan Aset dalam Penguasaan; i. pelaksanaan pendayagunaan Barang Milik Negara; j. pelaksanaan penghapusan Barang Milik Negara dan Aset dalam Penguasaan; k. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang keuangan dan Barang Milik Negara; l. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang aset dalam penguasaan; m. koordinasi, pelaksanaan dan pengendalian sistem akuntansi; n. pengendalian dan penyusunan laporan keuangan Otorita Ibu Kota Nusantara; o. pelaksanaan dukungan administrasi Biro; dan p. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris.
Koreksi Anda