Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan keprotokolan dan keamanan di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara.
Koreksi Anda