Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan penggunaan sarana fisik dan sarana lainnya;
b. pelaksanaan urusan kendaraan dan perjalanan dinas;
dan
c. pelaksanaan pengelolaan gedung dan bangunan.
Koreksi Anda
