Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
Bagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b mempunyai tugas melaksanakan layanan kerumahtanggaan, kendaraan, perjalanan dinas, pemeliharaan gedung, bangunan, sarana dan prasarana fisik.
Koreksi Anda
