Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program kegiatan bidang Tata Usaha;
b. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan; dan
c. pengelolaan perlengkapan dan rumah tangga pimpinan di lingkungan organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara.
Koreksi Anda
