Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a mempunyai tugas mengoordinasikan pelaksanaan fasilitasi administrasi, tata persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan pimpinan di lingkungan organisasi Otorita Ibu Kota Negara.
Koreksi Anda