Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan administrasi ketatausahaan pimpinan, persuratan, arsip, dan dokumentasi; b. penanganan administrasi belanja pegawai; c. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan; d. pelaksanaan pengadaan barang/jasa; e. pelaksanaan urusan protokol dan keamanan; f. pelaksanaan fasilitasi rapat pimpinan; g. pelaksanaan dukungan administrasi Biro; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris.
Koreksi Anda