Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan penetapan kebutuhan serta pelaksanaan penyeleksian sumber daya manusia; b. pelaksanaan urusan administrasi pengangkatan, penempatan, pemindahan, promosi, demosi, dan pemberhentian sumber daya manusia; c. penyusunan rencana dan pelaksanaan pengembangan karir, manajemen talenta, pelaksanaan penilaian kompetensi, dan pengelolaan assessment center; d. pengelolaan dan pengembangan manajemen sistem informasi sumber daya manusia dan manajemen kinerja pegawai di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara; e. penyelenggaraan urusan penggajian, tunjangan, fasilitas, dan hal lain terkait kesejahteraan, penegakan disiplin, dan pembinaan pegawai; f. pengelolaan data dan teknologi informasi; g. pelaksanaan urusan komunikasi publik, pelayanan informasi, dan dokumentasi; h. pelaksanaan dukungan administrasi Biro; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris.
Koreksi Anda