Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan penetapan kebutuhan serta pelaksanaan penyeleksian sumber daya manusia;
b. pelaksanaan urusan administrasi pengangkatan, penempatan, pemindahan, promosi, demosi, dan
pemberhentian sumber daya manusia;
c. penyusunan rencana dan pelaksanaan pengembangan karir, manajemen talenta, pelaksanaan penilaian kompetensi, dan pengelolaan assessment center;
d. pengelolaan dan pengembangan manajemen sistem informasi sumber daya manusia dan manajemen kinerja pegawai di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara;
e. penyelenggaraan urusan penggajian, tunjangan, fasilitas, dan hal lain terkait kesejahteraan, penegakan disiplin, dan pembinaan pegawai;
f. pengelolaan data dan teknologi informasi;
g. pelaksanaan urusan komunikasi publik, pelayanan informasi, dan dokumentasi;
h. pelaksanaan dukungan administrasi Biro; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris.
Koreksi Anda
