Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, pembinaan dan pengelolaan data dan sistem informasi publik, serta komunikasi publik.
Koreksi Anda