Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
Biro Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, pembinaan dan pengelolaan data dan sistem informasi publik, serta komunikasi publik.
Koreksi Anda
