Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan, Organisasi, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan, penyerasian, dan pengintegrasian rencana program, kinerja, dan anggaran di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara;
b. pengoordinasian dan penyusunan serta pemantauan dan evaluasi rencana strategis Otorita Ibu Kota Nusantara;
c. pelaksanaan, pengoordinasian, dan penyusunan rencana kerja anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara;
d. pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi kesesuaian rencana program dan anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara;
e. penataan organisasi dan tata laksana;
f. pelaksanaan organisasi dan reformasi birokrasi internal, pelaporan isu strategis, dan penyiapan bahan pimpinan;
g. perencanaan, koordinasi, dan administrasi kerja sama;
h. pelaksanaan dukungan administrasi Biro; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris.
Koreksi Anda
