Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan, Organisasi, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan, penyerasian, dan pengintegrasian rencana program, kinerja, dan anggaran di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara; b. pengoordinasian dan penyusunan serta pemantauan dan evaluasi rencana strategis Otorita Ibu Kota Nusantara; c. pelaksanaan, pengoordinasian, dan penyusunan rencana kerja anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara; d. pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi kesesuaian rencana program dan anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara; e. penataan organisasi dan tata laksana; f. pelaksanaan organisasi dan reformasi birokrasi internal, pelaporan isu strategis, dan penyiapan bahan pimpinan; g. perencanaan, koordinasi, dan administrasi kerja sama; h. pelaksanaan dukungan administrasi Biro; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris.
Koreksi Anda